| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 38/Pdt.G.S/2025/PN Jmb | PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance Cabang Jambi | RISNA FITRIYANA HS | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 38/Pdt.G.S/2025/PN Jmb | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 92.077.600,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR: 2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan ModalKerja dengan nomor: 04652122000811, tertanggal 24 November 2022, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum antara Penggugat dan Tergugat; 3. Menyatakan 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor dengan deskripsi kendaraan yaitu: 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Kewajiban Pembayaran Angsuran secara tepat waktu akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana dalamPerjanjian Pembiayaan Modal KerjaNomor:04652122000811, tertanggal 24 November 2022, denganSegala Lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI; 5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya kepada Penggugatakibat perbuatan CIDERA JANJI / WANPRESTASI yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal KerjaNomor:04652122000811, tertanggal 24 November 2022, dengan Segala Lampirannya, secara Sekaligus dan Seketika yang jumlah rinciankerugianyaitu: 6. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan/melaksanakankewajibannya secara keseluruhanSisa Hutang/Angsuranbesertadendaketerlambatan kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan/objekjaminan/agunanyang dijaminkan oleh Tergugatkepada Penggugat dengan deskripsi kendaraan yaitu: 7. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tetaptidak Menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka6 (enam) Gugatan aquo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang Tergugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) Gugatan aquo; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhanaini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde); 9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya Hukum Verzet maupun upaya Keberatandari Tergugat; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
