Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb Norceria Hutasoit PENGURUS CV. Mulia Makmur Jaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Norceria Hutasoit
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PENGURUS CV. Mulia Makmur Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)yang dilakukan Tergugat adalah tidak sah;
  3. Menyatakan Penggugat berhak mendapatkan;
  1. Uang Pesangon sebesar Rp. 27.650.000(dua puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp. 11.850.000 (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah;
  3. upah proses sebesar Rp. 3.950.000 x 6 = Rp. 23.700.000 (dua puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);

dengan perincian sebagaimana yang telah diuraikan pada Posita angaka 9;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon,Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Proses kepada Penggugat dengan jumlah:
  1. Uang Pesangon sebesar Rp. 27.650.000 (dua puluh tujuh Juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp. 11.850.000 (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
  3. upah proses sebesar Rp. 3.950.000 x 6 = Rp. 23.700.000 (dua puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);

dengan perincian sebagaimana yang telah diuraikan pada Posita angaka 9;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),

Demikian surat gugatan ini Kami sampaikan, atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Kami ucapkan terima kasih;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya