| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/Pdt.G.S/2025/PN Jmb | PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk. Cabang Abunjani Sipin | 1.Nusyirwan 2.Varina Utama Sary |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.G.S/2025/PN Jmb | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 191.282.266,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat & Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat & Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 191.282.266 (seratus sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh enam rupiah). Apabila Tergugat & Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) No 247/Mayang Mangurai Luas 112 m2 A.n. Nusyirwan yang diterbitkan di Jambi, 26 Mei 2004 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM)No 247/Mayang Mangurai Luas 112 m2 A.n. Nusyirwan yang diterbitkan di Jambi, 26 Mei 2004berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat; 5. Memerintahkan kepada Tergugat& Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Hak Milik (SHM) No. 247/Mayang Mangurai Luas 112 m2 A.n. Nusyirwan yang diterbitkan di Jambi, 26 Mei 2004 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat & Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya; 6. Menghukum Tergugat & Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
