Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2025/PN Jmb PT. BPR Ukabima Lestari MARINI RINDIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Ukabima Lestari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARINI RINDIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 74.750.924,00
Petitum

DALAM PROVISI:
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari untuk setiap kelalaian TERGUGAT dalam melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA:
1.  Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

    2.    Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Sederhana (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 2079/1813/KTA SER/PERMATA/04/2024 tanggal 03 April 2024;

    3 . Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksankan oleh Pengadilan Negeri Jambi atas barang-barang TERGUGAT.Harta-harta lain dari tergugat apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas, tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau tunggakan kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 2276/263/KTA SER/PERMATA/12/2024 tanggal 16 Desember 2024 sebesar:
    Tunggakan Pokok (Pokok Pinjaman)    Rp. 70.000.000,-
        Bunga                    Rp.4.188.600,-   
        Denda                    Rp.562.324,- +
        Jumlah                 Rp.74.750.924,-
    (tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu Sembilan ratus dua puluh empat  rupiah);

6.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 0,015 perbulan dari Pokok Pinjaman sebesar70.000.000,- atau sejumlah 0,015 X 70.000.000= 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah)per-bulan, hingga seluruh kewajiban TERGUGAT dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;

7.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ATAU:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak