| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 40/Pdt.G.S/2025/PN Jmb | PT. BPR Ukabima Lestari | MARINI RINDIANI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 40/Pdt.G.S/2025/PN Jmb | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 74.750.924,00 | ||||
| Petitum | DALAM PROVISI: 2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Sederhana (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 2079/1813/KTA SER/PERMATA/04/2024 tanggal 03 April 2024; 3 . Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksankan oleh Pengadilan Negeri Jambi atas barang-barang TERGUGAT.Harta-harta lain dari tergugat apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas, tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau tunggakan kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT; 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 2276/263/KTA SER/PERMATA/12/2024 tanggal 16 Desember 2024 sebesar: 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 0,015 perbulan dari Pokok Pinjaman sebesar70.000.000,- atau sejumlah 0,015 X 70.000.000= 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah)per-bulan, hingga seluruh kewajiban TERGUGAT dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ATAU: |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
