Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2025/PN Jmb PT Clipan Finance Indonesia, Tbk Cabang Jambi Natasyah Izadella Agusri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Clipan Finance Indonesia, Tbk Cabang Jambi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Natasyah Izadella Agusri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 290.575.896,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 72003302311 Tanggal 05 Juli 2023 yang dibuat dan disepakati antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut Undang-Undang yang berlaku;
3.    Menyatakan Akta Fidusia Nomor : 33 Tanggal 05 Juli 2023 adalah sah dan berharga menurut undang-undang yang berlaku;
4.    Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W5.00088064.AH.05.01 TAHUN 2023 Tanggal 08-07-2023 Jam : 08:52:07yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jambi Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusiaadalah sah dan berharga menurut Undang-Undang yang berlaku;
5.    Menyatakan Tergugat terbukti secara sahtelah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi)terhadapPerjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 72003302311 Tanggal 05 Juli 2023 kepada Penggugat;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti Kerugian Materiil dialami Penggugat dengan nilai perhitungan pelunasan pertanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp.290.575.896,51 (dua ratus sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah lima puluh satu sen) dengan perincian sebagai berikut :
Sisa angsuran 44 (empat puluh empat) X Rp. 6.344.000,-    : Rp. 279.136.000,00
Denda Keterlambatan (0,4% X 6.344.000 X 1145 hari)        : Rp.  29.055.520,00
Penalty                             : Rp.   15.272.047,52
Biaya Penagihan                         : Rp. 3.000.000,00 (+)
Total                                  Rp. 326.463.567,52
Diskon                                 : Rp.   35.887.671,01  (-)
Nilai Total Pelunasan                     : Rp. 290.575.896,51

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti Kerugian Immateriil sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), dikarenakan berakibat dapat berkurangnya kepercayaan terhadap Penggugat selaku perusahaan terbuka (Tbk) terhadap relasi-relasi, karyawan dan Debitur-Debitur lainnya yang selama ini telah dibangun dan dibina dengan baik, sehingga Penggugat harus mengembalikan nama baik tersebut guna mempertahankan kelangsungan usaha Penggugat yang menyangkut nasib orang banyak yaitu karyawan dan Debitur-Debitur lainnya yang selama ini bergantung pada Penggugat;
8.    Memerintahkan dan Menghukum Tergugatuntuk menyerahkan Objek Perjanjian a quodan beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)dengan Merk/Type :Honda WR-V 1.5 RS AT, Warna : Stellar Diamond Pearl, No.Rangka :MHRDG4840PJ302573, No. Mesin : L15ZF1706991, Tahun: 2023, No. Polisi : BH 1571 YJ,dengan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)atas nama Natasyah Izadella Agusrikepada Penggugatkarena Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
9.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (revindicatoir beslag) atas Objek Perjanjian a quo  yang berada dalam penguasaan Tergugat;
10.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam pekara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa(Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak