Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Jmb PT. BPR Ukabima Lestari Willy Aditiya Saputra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Jmb
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Ukabima Lestari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Willy Aditiya Saputra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 71.501.695,00
Petitum

DALAM PROVISI:
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari untuk setiap kelalaian TERGUGAT dalam melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini.

DALAM POKOK PERKARA:
1.  Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

    2.    Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Sederhana (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 310 tanggal 18 Oktober 2018;

    3 . Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksankan oleh Pengadilan Negeri Jambi atas barang-barang TERGUGAT. Harta-harta lain dari tergugat apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas, tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau tunggakan kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

    4.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jambi atas barang-barang TERGUGAT yang diantaranya berupa:

4.1 “sebidang tanah dengan nomor: SHM No. 07900, seluas kurang lebih 121M2 yang terletak setempat dikenal dengan Kelurahan KENALI ASAM BAWAH, Kecamatan KOTA BARU – KOTA JAMBI dengan batas – batas sebagai berikut:

Sebelah Utara    : Tanah 07236
Sebelah Timur    : Tanah Belum Terdaftar
Sebelah Selatan    : Tanah Belum Terdaftar
        Sebelah Barat     : Jalan Pertamina

4.2 “Harta-harta lain dari tergugat apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas, tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau tunggakan kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 263/807/ADDREST/PERMATA/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 sebesar:
    Tunggakan Pokok (Pokok Pinjaman)    Rp. 66.034.586,-
        Bunga                        Rp.3.096.895,-   
        Denda                        Rp.2.370.214,- +
        Jumlah                     Rp.  71.501.695,-
        (tujuh puluh satu juta lima ratus satu ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah);

6.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 0,0088 perbulan dari Pokok Pinjaman sebesar73.371.764,- atau sejumlah 0,0088 X 73.371.764= 645.572,- (enam ratus empat puluh lima ribu lima ratus tujuh dua rupiah)per-bulan, hingga seluruh kewajiban TERGUGAT dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;

7.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara iniATAU:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak