| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2026/PN Jmb | PT. BPR Ukabima Lestari | Willy Aditiya Saputra | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2026/PN Jmb | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 71.501.695,00 | ||||
| Petitum | DALAM PROVISI: DALAM POKOK PERKARA: 2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Sederhana (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 310 tanggal 18 Oktober 2018; 3 . Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksankan oleh Pengadilan Negeri Jambi atas barang-barang TERGUGAT. Harta-harta lain dari tergugat apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas, tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau tunggakan kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT; 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jambi atas barang-barang TERGUGAT yang diantaranya berupa: 4.1 “sebidang tanah dengan nomor: SHM No. 07900, seluas kurang lebih 121M2 yang terletak setempat dikenal dengan Kelurahan KENALI ASAM BAWAH, Kecamatan KOTA BARU – KOTA JAMBI dengan batas – batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah 07236 4.2 “Harta-harta lain dari tergugat apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas, tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau tunggakan kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT; 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 263/807/ADDREST/PERMATA/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 sebesar: 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 0,0088 perbulan dari Pokok Pinjaman sebesar73.371.764,- atau sejumlah 0,0088 X 73.371.764= 645.572,- (enam ratus empat puluh lima ribu lima ratus tujuh dua rupiah)per-bulan, hingga seluruh kewajiban TERGUGAT dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara iniATAU: |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
