Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jmb RISWANTO PT. PERMATA BUNGO PLAZA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Jumat, 26 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RISWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PERMATA BUNGO PLAZA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berdasar Pasal 154 A ayat (1) huruf g angka 3 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan berlaku sejak putusan ini dibacakan.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebatas prosedur Pemutusan Hubungan Kerja;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. dengan rincian sebagai berikut:

Uang Pesangon (UP)

(UMP 2024 x Masa Kerja 13 tahun x 1)

  • .3.037.121,85 x 9 x 1 = Rp. 27.334.096

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

  1. 2024 x Masa Kerja 13 x 1)
  2. .3.037.121,85 x 5 x 1 = Rp. 15.185.609.

Uang Penggantian Hak Cuti, Kesehatan, Perawatan, Perumahan

(15 % x (UP + UPMK))

15 % x = Rp. 6.377.955,75

Take Service 2022 = Rp. 8.996.000

Tak Service 2023 = Rp.8.050.000

Gaji yang belum dibayar

Oktober 2023 s.d Februari 2024

4 bulan x Rp.3.037.121,85 = Rp. 12.148.487

  • Proses

(gaji+tunjangan x 6 bulan)

  • Rp.3.037.121,85 x 6) = Rp.18.222.731 (delapan juta dua ratus dua puluh ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah)

Maka demikian keseluruhan uang yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat adalah sejumlah Rp.82.691.923. (delapan puluh dua juta enam ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah)

  1. Menetapkan selisih gaji yang belum dibayarkan selama 14 tahun yakni terhitung sejak tahun 2009 s.d 2023 adalah sebesar Rp.71.659.608 (tujuh belas juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah).
  2. Menghukum Tergugat membayar selisih gaji sebagaimana disebut dalam diktum 5 tersebut kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.71.659.608 (tujuh belas juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang sebagaimana rincian dalam diktum 4 dan diktum 6 secara tunai dan sekaligus dengan total keseluruhan adalah sebesar Rp.154.351.531 (seratus lima puluh empat juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan.

Subsider

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial Jambi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono).

  1. PENUTUP
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak