Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan demi hukum para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) yang sudah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat.
3. Menyatakan para Tergugat memiliki sisa hutang/kewajiban di PT. BPR Universal Sentosa (Pokok, Bunga dan Denda) sebesar Rp. 88.329.245,00 (delapan puluh delapan juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) dengan pokok hutang sebesar Rp. 31.095.341,00 (tiga puluh satu juta sembilan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah), tunggakan bunga sebesar Rp. 18.268.384,00 (delapan belas juta dua ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah), denda keterlambatan sebesar Rp. 38.965.520,00 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu lima ratus dua puluh rupiah).
4. Menghukum para Tergugat untuk melunasi seluruh kewajibannya di PT. BPR Universal Sentosa (Pokok, Bunga dan Denda) sebesar Rp. 88.329.245,00 (delapan puluh delapan juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) dengan pokok hutang sebesar Rp. 31.095.341,00 (tiga puluh satu juta sembilan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah), tunggakan bunga sebesar Rp. 18.268.384,00 (delapan belas juta dua ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah), denda keterlambatan sebesar Rp. 38.965.520,00 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu lima ratus dua puluh rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus lunas.
5. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |