Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat dengan alasan efisiensi terhitung putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara lisan dan sepihak serta tidak membayarkan uang pesangon dan hak-hak lainnya kepada Penggugat merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang -Undang;
Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 105.454.289,- (seratus lima juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus delapan puluh Sembilan rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
No.
|
Keterangan
|
Perhitungan
|
Jumlah
|
|
Upah perbulan
|
Rp. 3.230.207,-
|
Rp. 3.230.000,-
|
1.
|
Uang Pesangon
|
1 X 9 X Rp. 3.230.207,-
|
Rp. 29.071.863,-
|
2.
|
Uang penghargaan
masa kerja
|
1 X 4 X Rp.3.230.207,-
|
Rp. 12.920.828,-
|
3.
|
Uang pergantian hak
(Cuti yang belum diambi)
|
Rp.3.230.207,- : 25 x 12
|
Rp. 1. 550.499,-
|
4.
|
Uang Kekurangan Upah dari Agustus 2013 s.d Agustus
2023.
|
Rp. 21.567.264
|
Rp. 21.567.264,-
|
5
|
Upah Lembur dari
tahun 2013 s.d tahun 2023.
|
Rp. 40,343,835
|
Rp. 40,343,835
|
|
Total
|
Rp.105.454.289 ,-
|
|