Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jmb ZULFARIANI PEMILIK APOTIK PERSIJAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZULFARIANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PEMILIK APOTIK PERSIJAM
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat dengan alasan efisiensi terhitung putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara lisan dan sepihak serta tidak membayarkan uang pesangon dan hak-hak lainnya kepada Penggugat merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang -Undang;

Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 105.454.289,- (seratus lima juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus delapan puluh Sembilan rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

 

 

No.

Keterangan

Perhitungan

Jumlah

 

Upah perbulan

Rp. 3.230.207,-

Rp.   3.230.000,-

1.

Uang Pesangon

1 X 9 X Rp. 3.230.207,-

Rp. 29.071.863,-

2.

Uang    penghargaan

masa kerja

1 X 4 X Rp.3.230.207,-

Rp. 12.920.828,-

3.

Uang pergantian hak

(Cuti    yang    belum diambi)

Rp.3.230.207,- : 25 x 12

Rp.   1. 550.499,-

4.

Uang Kekurangan Upah dari Agustus 2013 s.d Agustus

2023.

Rp. 21.567.264

Rp. 21.567.264,-

5

Upah   Lembur   dari

tahun 2013 s.d tahun 2023.

Rp. 40,343,835

Rp. 40,343,835

 

Total

Rp.105.454.289 ,-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya