Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2023/PN Jmb 1.NI LUH HARTINI PUSPITA SARI ,SH.MH
2.HARIYONO SH
FACHMI REZA alias FACHMU bin M YASIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pid.S/2023/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 2564 /L.5.10/Eku.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1NI LUH HARTINI PUSPITA SARI ,SH.MH
2HARIYONO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FACHMI REZA alias FACHMU bin M YASIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Catatan Tindak Pidana yang Didakwakan :

---------- Bahwa terdakwa FACHMI REZA alias FACHMI bin M. YASIN pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Jalan KH. A Majid Kelurahan Buluran Kelurahan Buluran Kenali Kecamatan Telanai Pura Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang mengadili perkara ini, melanggar ketentuan setiap kendaraan angkutan barang dilarang menggunakan jalan yang tidak sesuai dengan kelas, daya dukung, serta tidak sesuai dengan muatan sumbu terberat yang diizinkan oleh jalan itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa mengangkut batubara dari tambang Koto Boyo menuju stockpile TEAP di Kunangan Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Light Truck Dump merk Isuzu tipe NMR 71 T HD 5,8 MB warna putih kombinasi dengan nomor polisi BH 8117 IU. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa tiba di Jambi dan mampir kerumah salah satu saudara terdakwa di Buluran yang beralamat di Jalan KH. A Majid Kelurahan Buluran Kelurahan Buluran Kenali Kecamatan Telanai Pura Kota Jambi dan memarkirkan kendaraan terdakwa secara porboden (melawan arus) didepan Masjid Abu Bakar Buluran yang mana jalan tersebut merupakan jalan yang tidak diperuntukan untuk truk yang bermuatan batubara melebihi kepasitas.
Bahwa Mobil Light Truck Dump merk Isuzu tipe NMR 71 T HD 5,8 MB warna putih kombinasi dengan nomor polisi BH 8117 IU berjalan tidak sesuai dengan kelas jalan yang dilalui dan muatan yang diangkutnya juga melebihi dari berat yang sudah ditetapkan dalam peraturan.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 Jo Pasal 184 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi ----------

Pihak Dipublikasikan Ya