Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2025/PN Jmb Thawaf Aly Kepala Kepolisian Daerah Jambi cq. Ditreskrimum Polda Jambi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Thawaf Aly
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Jambi cq. Ditreskrimum Polda Jambi
Advokat
Petitum Permohonan

Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jambi berkenan memutus:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup serta menggunakan alas hak yang cacat (sporadik 2013);
  3. Menyatakan penangkapan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena surat perintah penangkapan tidak ditandatangani Pemohon/keluarganya;
  4. Menyatakan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena surat perintah penahanan tidak ditandatangani Pemohon;
  5. Memerintahkan Termohon segera membebaskan Pemohon dari tahanan sejak putusan ini dibacakan;
  6. Menghukum Termohon membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya