Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2026/PN Jmb 1.Novita Elnaresa
2.DWI YULISTIA,S.H
HENDRA SUSILO Alias HENDRA Bin LUKMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2026/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-814/L.5.10/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Novita Elnaresa
2DWI YULISTIA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SUSILO Alias HENDRA Bin LUKMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa terdakwa HENDRA SUSILO Alias HENDRA Bin LUKMAN pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira 23.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat pada rumah saksi Andi Baso Arke Alias Andi Petok Bin Anwar di Jalan Abdurahman Saleh Rt 12 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi atau setidak–tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Andi baso Arke (Penuntututan dalam berkas perkara terpisah) untuk memesan narkotika jenis sabu Rp.150.000,- kemudian terdakwa mengirimkan uang tersebut ke rekening sea bank atas nama Andi Baso kemudian selanjutnya pada pukul 23.30 Wib terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang telah dibeli kerumah saksi Andi Baso di Jalan Abdurahman Saleh Rt 12 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi  selanjutnya terdakwa menerima 1 (satu) paket  dan membawa kerumah terdakwa di jalan Dharma Sakti rt 32 Kel. Lingkar Selatan Kec. Paal Merah Kota Jambi selanjutnya setelah tiba lalu terdakwa letakkan diatas meja  ruang tamu;
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa diamankan pihak kepolisian dirumahnya lalu terdakwa karena panik mengambil narkotika jenis sabu miliknya dari atas meja selanjutnya membuang sumur kamar mandi rumah terdakwa namun saat itu perbuatan terdakwa berhasil diketahui pihak kepolisian lalu diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu serta 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan  Barang Bukti yang diduga narkotika jenis sabu pada PT. Pegadaian Cabang Jambi atas nama tersangka HENDRA SUSILO Als HENDRA Bin LUKMAN,  setelah dilakukan penimbangan maka diketahui bahwa  1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan total berat 0,09 gram (Netto), kemudian disisihkan untuk digunakan sebagai bahan pengujian di BPOM Jambi seberat 0,09 gram (Netto) serta dipergunakan untuk persidangan narkotika jenis sabu adalah habis;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari Badan POM RI jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0990 tanggal 30 September  2025, yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM Armeiny Romita, S.Si, Apt terhadap contoh dengan berat sampel diterima BPOM dengan berat 0,0585 gram Netto BA penyisihan Barang bukti dari Kepolisian (Netto: 0,09) Hasil pemeriksaan kimia, teridentifikasi Positif metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I sesuai lampiran daftar pada Undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak/pejabat yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu.
  • Perbuatan  terdakwa diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

 

Subsidiair

Bahwa terdakwa HENDRA SUSILO Alias HENDRA Bin LUKMAN pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat pada rumah terdakwa di jalan Dharma Sakti rt 32 Kel. Lingkar Selatan Kec. Paal Merah Kota Jambi atau setidak–tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa diamankan pihak kepolisian dirumahnya jalan Dharma Sakti rt 32 Kel. Lingkar Selatan Kec. Paal Merah Kota Jambi lalu terdakwa karena panik mengambil narkotika jenis sabu miliknya dari atas meja selanjutnya membuang sumur kamar mandi rumah terdakwa namun saat itu perbuatan terdakwa berhasil diketahui pihak kepolisian lalu diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu serta 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam selanjutnya dilakukan introgasi kepada terdakwa lalu diakuinya mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari saksi Andi Baso sejumlah Rp.150.000,-
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan  Barang Bukti yang diduga narkotika jenis sabu pada PT. Pegadaian Cabang Jambi atas nama tersangka HENDRA SUSILO Als HENDRA Bin LUKMAN,  setelah dilakukan penimbangan maka diketahui bahwa  1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan total berat 0,09 gram (Netto), kemudian disisihkan untuk digunakan sebagai bahan pengujian di BPOM Jambi seberat 0,09 gram (Netto) serta dipergunakan untuk persidangan narkotika jenis sabu adalah habis;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari Badan POM RI jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0990 tanggal 30 September  2025, yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM Armeiny Romita, S.Si, Apt terhadap contoh dengan berat sampel diterima BPOM dengan berat 0,0585 gram Netto BA penyisihan Barang bukti dari Kepolisian (Netto: 0,09) Hasil pemeriksaan kimia, teridentifikasi Positif metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I sesuai lampiran daftar pada Undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak/pejabat yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika jenis sabu.

Perbuatan  terdakwa  diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 609  ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

Pihak Dipublikasikan Ya