| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji);
3. Menghukum Tergugat untuk melunasi hutang kepada Penggugat secara langsung, tunai dan seketika.
4. Memberi hak kepada Penggugat untuk melakuan penjualan atas jaminan hutang Penggugat berupa: 1 (satu) bidang tanahsebagaimana tertuang dalamSertifikat Hak Milik Nomor 593, luas 485 M?2; yang terletak di Simpang III Sipin, Kota Jambi, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 354/1977/Simpang III Sipin tertanggal 11 April 1977, atas nama: (HUSNIZAR HASAN BAKRI);dengan cara melelang didepan umum.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |