Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2025/PN Jmb PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI KANTOR CABANG UTAMA RIDWAN ARIEF Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI KANTOR CABANG UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIDWAN ARIEF
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 256.472.260,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji);
3.    Menghukum Tergugat untuk melunasi hutang kepada Penggugat secara langsung, tunai dan seketika.
4.    Memberi hak kepada Penggugat untuk melakuan penjualan atas jaminan hutang Penggugat berupa: 1 (satu) bidang tanahsebagaimana tertuang dalamSertifikat Hak Milik Nomor 593, luas 485 M?2; yang terletak di Simpang III Sipin, Kota Jambi, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 354/1977/Simpang III Sipin tertanggal 11 April 1977, atas nama: (HUSNIZAR HASAN BAKRI);dengan cara melelang didepan umum.
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak