Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2020/PN Jmb FLORAMIDA SITORUS, SH 1.AAN SAPUTRA Bin SOBRI
2.ALPRAN MARAMIS Bin ZAKARIA KANIDAN
3.ISMAIL HAROM Bin ABU BAKAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.C/2020/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/61/III/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FLORAMIDA SITORUS, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AAN SAPUTRA Bin SOBRI[Penahanan]
2ALPRAN MARAMIS Bin ZAKARIA KANIDAN[Penahanan]
3ISMAIL HAROM Bin ABU BAKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Keterangan Tersangka.

 

Tersangka 1 : AAN SAPUTRA Bin SOBRI, lahir di Palembang, 12 Juni 1996, umur 24 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Pemulung, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Lrg. Cempaka Rt. 01 Kel. Legok Kec. Danau Sipin Kota Jambi. --

 

                Menerangkan:

 

  1. Tersangka menerangkan bahwa tersangka pada saat sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya. ----------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Tersangka menerangkan bahwa tersangka mengerti sebabnya diambil keterangan selaku Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian dan tersangka bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya. -------------------------------------------------------------------------------
  2. Tersangka menerangkan bahwa tersangka tidak menggunakan hak tersangka untuk di dampingi pengacara / penasehat hukum, cukup tersangka jawab sendiri. ----------------------

 

  1. Tersangka menerangkan bahwa tersangka belum pernah dihukum. ------------------------------

 

  1. Tersangka menerangkan bahwa nama tersangka AAN SAPUTRA Bin SOBRI, tersangka lahir di Palembang, 12 Juni 1996, umur 24 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Pemulung, Pendidikan terakhir kelas 5(Lima) SD , bapak kandung tersangka bernama SOBRI dan Ibu kandung tersangka bernama YEYEN, tersangka anak empat dari 6 (enam) bersaudara, tersangka bersekolah di SD N 68 Kota Jambi sampai kelas 5(lima) , setelah putus sekolah tersangka bekerja serabutan, pada tahun 2016 tersangka menikah dengan seorang perempuan yang bernama DESI ROAINI dan di karuniai dua orang anak, sekarang tersangka tinggal bersama istri dan dua orang anak tersangka di Lrg. Flamboyan Broni Rt. 11 Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin Kota Jambi. -------------------------------------------

 

  1. Tersangka menerangkan bahwa tersangka melakukan pencurian tersebut pada hari Sabtu 29 Februari 2020 di komplek Pertamina Rt. 14 Kenali Asam Atas Kec. Kota Baru Jambi. -----

 

  1. Tersangka menerangkan bahwa tersangka melakukan pencurian tersebut bersama 2 (dua) orang teman tersangka yang beranama ALPRAN MARAMIS, dan ISMAIL HAROM. ------------

 

  1. Tersangka menerangkan bahwa saat tersangka dkk melakukan pencurian tersebut kami menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit sepeda motor jialing warna hitam nopol BH 5684 HS dan 1 (satu) unit spm honda beat warna putih nopol BH 3747 ZT, dan tersangka juga menggunakan alat bantu berupa 1(satu) buah gergaji besi dan 1 (satu) buah dodos. --

 

  1. Tersangka menerangkan bahwa adapun sarana yang tersangka gunakan berupa 1 (satu) unit sepeda motor jialing warna hitam nopol BH 5684 HS adalah  milik ALPRAN MARAMIS dan 1 (satu) unit spm honda beat warna putih nopol BH 3747 ZT milik saya sendiri, sedangkan alat bantu berupa 1(satu) buah gergaji besi dan 1 (satu) buah dodos adalah milik tokeh pembeli barang bekas an. WASPADA. ------------------------------------------------------

 

  1. Tersangka menerangkan bahwa tersangka dkk melakukan pencurian tersebut awalnya pada hari jumat tanggal 28 Februari 2020 sekira pukul 09.30 Wib  saat tersangka bersama dengan ISMAIL dan ALPRAN  berkeliling untuk mencari barang bekas di komplek pertamina, kemudian kami melihat di seputaran komplek pertamina tersebut ada kabel listrik di dalam tanah lalu tersangka  memotong kabel tersebut dengan menggunakan parang dan kami mendapatkan kabel listrik tersebut sepanjang + 4 (empat) meter, kemudian kabel tersebut kami jual ke agen besi tua seharga Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian pada hari sabtu tanggal 29 Februari 2020 sekira pukul 10.00 Wib tersangka datang lagi untuk mengambil  kabel listrik  yang  ada di komplek pertamina tersebut, saat itu tersangka melihat ada kabel yang muncul di permukaan tanah lalu kami menggali tanah tersebut dengan menggunakan dodos secara bergantian, lalu kami memotong kabel tersebut dangan gergaji besi secara bergantian dan tersangka berhasil mendapatkan kabel listrik tersebut sepanjang + 4 (empat) meter, namun tidak berapa lama kemudian tersangka di tangkap oleh security pertamina kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke pos security lalu polisi dari polsek kota baru datang dan tersangka di bawa ke polsek kota baru. -------------------------------------------------------------------

 

  1. Tersangka menerangkan bahwa  adapun peran tersangka masing-masing dalam pencurian tersebut adalah tersangka menggali tanah dan memotong kabel tersebut secara bergantian. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Tersangka menerangkan bahwa benar 1 (satu) unit sepeda motor jialing warna hitam nopol BH 5684 HS dan 1 (satu) unit spm honda beat warna putih nopol BH 3747 ZT, adalah sarana yang tersangka gunakan untuk menuju ke tkp pencurian tersebut, sedangkan  alat bantu berupa 1(satu) buah gergaji besi dan 1 (satu) buah dodos adalah alat yang tersangka gunakan untuk menggali tanah dan memotong kabel tersebut. ---------

 

  1. Tersangka menerangkan bahwa benar 2 (dua) orang laki-laki tersebut an. ALPRAN MARAMIS dan ISMAIL HAROM adalah rekan tersangka saat melakukan pencurian kabel tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Tersangka menerangkan bahwa sudah benar semua keterangan tersangka ini yang tersangka berikan kepada pemeriksa dan tidak ada keterangan lain yang perlu tersangka tambahkan dalam pemeriksaan ini. ------------------------------------------------------------------------

 

  • Tersangka menerangkan bahwa saat tersangka diperiksa dan diminta keterangan ini tersangka tidak merasa dipaksa, dan dibujuk tersangka memberikan keterangan ini dengan sejujur-jujurnya dan atas kesadaran tersangka sendiri. ------------------------------------

 

 

 

  1. Tersangka 2 :   ALPRAN MARAMIS Bin ZAKARIA KANIDAN, Lahir di  Muba   ,  tanggal 16  Februari  1996  , Umur 24 Tahun , Pekerjaan Pemulung   , Jenis Kelamin Laki Laki   , Agama Islam    , Kewarganeagraan Indonesia Alamat Lrg Candi  Rt 16  Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin Kota Jambi. ------------------------------------------

                Menerangkan:

  1. Tersangka menerangkan bahwa tersangka pada saat sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. -------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Tersangka bersedia di periksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan perkara tindak pidana pencurian. -------------------------------------------------------------------------------------
  3. Tersangka menerangkan bahwa saat ini tersangka akan menjawab sendiri dan tidak akan di dampingi oleh penasehat hukum. -----------------------------------------------------------------------
  4. Tersangka menerangkan bahwa tersangka belum pernah di hukum sebelumnya. ------------
  5. Tersangka menerangkan bahwa nama tersangka adalah ALPRAN MARAMIS lahir di Muba   ,  tanggal 16  Februari  1996 dari ayah nama ZAKARIA KANIDAN  dan ibu JAURIAH , tersangka anak ke- 1 dari 3 bersaudara , tersangka sekolah Sd tamat kemudian masuk SMP tamat dan tidak melanjutkan sekolah lagi, tersangka sudah menikah dengan seorang perempuan nama SINDI WULANDARI tahun 2015 dan dari pernikahan tersebut tersangka mempunyai satu orang anak dan saat ini tersangka tinggal di belum menikah dan saat ini tinggal di Lrg Candi  Rt 16  Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin Kota Jambi. -------------------------
  6. Tersangka menerangkan bahwa tersangka melakukan Perkara pencurian tersebut  pada hari sabtu tanggal 29 Februari 2020 sekira pukul 10.00 Wib di Komplek pertamina Rt 14  Kel. Kenali Asam atas Kec. Kotabaru Kota jambi.  -------------------------------------------------------
  7. Tersangka menerangkan bahwa  tersangka melakukan pencurian tersebut bersama sdr ISMAIL HAROM  ,AAN SAPUTRA sedangkan yang menjadi korbannya adalah PT Pertamina Jambi. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  8. Tersangka  menerangkan bahwa tersangka AAN SAPUTRA dan ISMAIL HAROM adalah teman tersangka. -----------------------------------------------------------------------------------------------
  9. Tersangka menerangkan bahwa tersangka tahu korbannya adalah pertamina karena tersangka di tangkap langsung oleh security pertamina. ---------------------------------------------
  10. Tersangka menerangkan bahwa barang yang telah tersangka  ambil  adalah memotong kabel listrik yang terhubung ke komplek komplek pertamina dan kabel listrik yang sudah tersangka  potong dengan parang / ambil sepanjang sekitar + 4 meter , Kabel tersebut adalah milik Pt. Pertamina jambi. ---------------------------------------------------------------------------
  11. Tersangka menerangkan bahwa tersangka melakukan melakukan pencurian tersebut dengan cara berawal dari hari sebelumnya tersangka sudah melakukan pencurian kabel di tempat yang sama dan tersangka berhasil mengambil sepanjang 4 meter dan pada hari ini tersangka di jemput kedua teman tersangka tersebut dan mereka mengajak melakukan pencurian di tempat yang sama kemudian tersangka dengan Spm jialing warna hitam no.pol. BH 5584 HS sedangkan kedua teman tersangka menggunakan spm beatnya menuju TKP , kemudian tersangka membawa gergaji dan satu buah dodos dari gudang bos tersangka selanjutnya dengan dua spm tersangka menuju ke tempat mengambil kabel tersebut setelah sampai ismail harom dengan menggunakan dodos menggali kabel dalam tanah dan sdr alpran maramis dan tersangka menarik kabel setelah kabel nampak tersangka secara bergantian memotong kabel dengan gergaji dan dapat lah tersangka mengambil kabel sepanjang 4 meter kemudian tersangka menyimpannya di semak semak sekitar 10 meter dari tempat tersangka mengambil dan tersangka mencari kabel lain juga di sana saat itulah tersangka tertangkap security pertamina. ---------------------------------------
  12. Tersangka  menerangkan bahwa saksi yang mengetahui kalau telah terjadi pencurian tersebut adalah security pertamina. -----------------------------------------------------------------------
  13. Tersangka menerangkan bahwa jika berhasil menjual kabel tersebut untuk kabel sepanjang sekitar 4 meter tersebut tersangka jual sekitar Rp 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------------------
  14. Tersangka menerangkan bahwa hasil penjualan tersebut uangnya akan tersangka bagi dan akan di gunaklan untuk makan. -----------------------------------------------------------------------
  15. Tersangka menerangkan bahwa kerugian korban sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).-
  16. Tersangka menerangkan bahwa benar mereka berdua ISMAIL HAROM  ,AAN SAPUTRA adalah teman tersangka  melakukan pencurian. --------------------------------------------------------
  17. Tersangka menerangkan bahwa dua unit spm yaitu jialing no.pol. BH 5684 HS warna hitam dan satu unit SPm honda beat warna hitam putih no.pol. BH 3747 ZT ,  satu buah dodos ,satu buah gergaji benar barang barang tersebut adalah milik tersangka  yang  gunakan sebagai alat dan tarnsportasi untuk melakukan pencurian. -----------------------------
  18. Tersangka  menerangkan bahwa tidak ada saksi yang meringakan tersangka dalam perkara ini. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  19. Tersangka menerangkan bahwa semua keterangan tersangka tersebut diatas sudah benar dan tidak ada lagi keterangan lainnya yang ingin tersangka tambahkan dalam pemeriksaan ini. -------------------------------------------------------------------------------------------------
  20. Tersangka  menerangkan bahwa selama dilakukan pemeriksaan tersangka tidak ada merasa dipaksa atau dibujuk raju baik oleh pemeriksa maupun oleh orang lain dan semua keterangan yang telah tersangka berikan diatas adalah yang sebenarnya. ----------------------

 

 

  1. Tersangka 2 : ISMAIL HAROM Bin ABU BAKAR, Lahir di  Palembang  ,  tanggal 27 Januari      1995  , Umur 25 Tahun , Pekerjaan Pemulung   , Jenis Kelamin Laki Laki   , Agama Islam    , Kewarganeagraan Indonesia Alamat Lrg Cempaka  Rt 01  Kel. Legok Kec. Danau Sipin Kota Jambi. ------------------------------------------------------

                Menerangkan:

  1. Tersangka menerangkan bahwa tersangka pada saat sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. -------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Tersangka bersedia di periksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan perkara tindak pidana pencurian. -------------------------------------------------------------------------------------
  3. Tersangka menerangkan bahwa saat ini tersangka akan menjawab sendiri dan tidak akan di dampingi oleh penasehat hukum. -----------------------------------------------------------------------
  4. Tersangka menerangkan bahwa tersangka belum pernah di hukum sebelumnya. ------------
  5. Tersangka menerangkan bahwa nama tersangka ISMAIL HAROM lahir di palembang tanggal 27 Januari 1995 dari ayah nama ABU BAKAR dan ibu NURHASANAH , tersangka anak ke- 8 dari 10 bersaudara , tersangka sekolah Sd tamat kemudian masuk SMP hanya sampai kelas 1 dan tidak melanjutkan sekolah lagi ,tersangka belum menikah dan saat ini tinggal dengan orang tua tersangka di Lrg Cempaka  Rt 01  Kel. Legok Kec. Danau Sipin Kota Jambi. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Tersangka menerangkan bahwa tersangka melakukan Perkara pencurian tersebut  pada hari sabtu tanggal 29 Februari 2020 sekira pukul 10.00 Wib di Komplek pertamina Rt 14  Kel. Kenali Asam atas Kec. Kotabaru Kota jambi. -------------------------------------------------------
  7. Tersangka menerangkan bahwa tersangka melakukan pencurian tersebut bersama sdr ALPRAN MARAMIS ,AAN SAPUTRA sedangkan yang menjadi korbannya adalah PT Pertamina Jambi. -----------------------------------------------------------------------------------------------
  8. Tersangka menerangkan bahwa pelaku AAN SAPUTRA adalah adik ipar tersangka sedangkan  ALPRAN MARAMIS  adalah teman tersangka. -------------------------------------------
  9. Tersangka menerangkan bahwa tersangka tahu korbannya adalah pertamina karena tersangka di tangkap langsung oleh security pertamina. ---------------------------------------------
  10. Tersangka menerangkan bahwa Barang yang telah tersangka ambil  adalah memotong kabel listrik yang terhubung ke komplek komplek pertamina dan kabel listrik yang sudah tersangka potong dengan parang / ambil sepanjang sekitar + 4 meter , Kabel tersebut adalah milik Pt. Pertamina jambi. ---------------------------------------------------------------------------
  11. Tersangka menerangkan bahwa tersangka melakukan melakukan pencurian tersebut dengan cara berawal dari hari sebelumnya kami sudah melakukan pencurian kabel di tempat yang sama dan tersangka berhasil mengambil sepanjang 4 meter dan pada hari ini saat adik ipar tersangka AAN SAPUTRA datang kerumah tersangka dengan naik spm honda beat warna putih no.pol, BH 3747 ZT dan ia mengatakan ayok kita mengulang ngambil kabel yang kemarin , kemudian tersangka naik spm tersebut dan mampir ke tempat sdr ALPRAN MARAMIS dan ia naik Spm sendiri yaitu Spm jialing warna hitam no.pol. BH 5584 HS , kemudian tersangka membawa gergaji dan satu buah dodos dari gudang bos tersangka selanjutnya dengan dua spm tersangka menuju ke tempat mengambil kabel tersebut setelah sampai tersangka dengan menggunakan dodos menggali kabel dalam tanah dan sdr ALPRAN MARAMIS dan ISMAIL HAROM menarik kabel setelah kabel nampak tersangka secara bergantian memotong kabel dengan gergaji dan dapatlah tersangka mengambil kabel sepanjang 4 meter kemudian tersangka menyimpannya di semak semak sekitar 10 meter dariu tempat tersangka mengambil dan tersangka mencari kabel lain juga di sana saat itulah tersangka tertangkap security pertamina. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  12. Tersangka menerangkan bahwa yang mengetahui kalau telah terjadi pencurian tersebut adalah security pertamina. ----------------------------------------------------------------------------------
  13. Tersangka menerangkan bahwa jika berhasil menjual Untuk kabel sepanjang sekitar 4 meter tersebut tersangka jual sekitar Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah). ----------
  14. Tersangka menerangkan bahwa uang dari hasil penjualan tersebut  akan tersangka bagi dan akan di gunaklan untuk makan. ----------------------------------------------------------------------
  15. Tersangka menerangkan bahwa Kerugian korban sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
  16. Tersangka menerangkan bahwa benar mereka berdua ALPRAN MARAMIS ,AAN SAPUTRA adalah teman tersangka  melakukan pencurian. --------------------------------------------------------
  17. Tersangka menerangkan bahwa dua unit spm yaitu jialing no.pol. BH 5684 HS warna hitam dan satu unit Spm honda beat warna hitam putih no.pol. BH 3747 ZT ,  satu buah dodos ,satu buah gergaji Benar barang barang tersebut adalah milik tersangka  yang  gunakan sebagai alat dan tarnsportasi untuk melakukan pencurian. -----------------------------
  18. Tersangka menerangkan bahwa tidak ada saksi yang meringakan tersangka dalam perkara ini.  ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  19. Tersangka menerangkan  bahwa semua keterangan tersangka tersebut diatas sudah benar dan tidak ada lagi keterangan lainnya yang ingin tersangka tambahkan dalam pemeriksaan ini. -------------------------------------------------------------------------------------------------
  20. Tersangka menerangkan bahwa selama dilakukan pemeriksaan tersangka tidak ada merasa dipaksa atau dibujuk rayu baik oleh pemeriksa maupun oleh orang lain dan semua keterangan yang telah tersangka berikan diatas adalah yang sebenarnya.-----------------------

 

 

 

 

 

 

 

IV.       BARANG BUKTI

 

Adapun Barang bukti sehubungan dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa :

  •   1 (satu) unit sepeda motor JIALING warna hitam Nopol. BH 5684 HS Noka: MJ3ALID4F21008781 Nosin: JL1P50FMG-2 an. GUSNADI. -------------------------------------------------
  •  1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih biru Nopol. BH 3747 ZT Noka: MH1JFZ129JK619784 Nosin: JFZ1E2619392 an. HELMI KUSNADI. ---------------------------------------
  •   1 (Satu) buah dodos gagang kayu. -------------------------------------------------------------------------------
  •   1 (satu) buah Gergaji Besi. -----------------------------------------------------------------------------------------
  •   1 (satu) buah Parang panjang gagang karet ban dalam. ----------------------------------------------------
  •   1 (satu) potong kabel warna hitam merek NYFGBY, ukuran 4x25 SQMM panjang + 4 meter. -----

 

V.    ANALISA YURIDIS :     

 

       Pasal 364 KUHPidana berbunyi :

 

“ Barang siapamengambilbarang  sesuatu,yang seluruhny tau sebagian kepunyaan  orang lain ,dengan maksud untuk  di miliki secara melawan hukum, di ancam karena pencurian, jika kerugian kurang dari  Rp.2.500.000,-  (dua  juta  lima ratus ribu rupiah) diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara  paling lama  tiga  bulan. -------------------------------------------------------

 

a.  Unsur Barang Siapa :

Unsur barang siapa dalam perkara ini berdasarkan Fakta-Fakta dan keterangan Saksi-saksi serta keterangan dari tersangka dapat diungkapkan bahwa benar telah terjadi Pencurian pada hari sabtu tanggal 29 Februari 2020 sekira pukul 10.00 Wib di Komplek pertamina Rt 14  Kel. Kenali Asam atas Kec. Kotabaru Kota jambi yang dilakukan oleh pelaku ISMAIL HAROM Bin ABU BAKAR Dkk. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

b.  Unsur Mengambil Barang sesuatu :

Unsur mengambil barang sesuatu dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta dan keterangan Saksi-saksi serta keterangan dari tersangka dapat diungkapkan bahwa tersangka an. ISMAIL HAROM Bin ABU BAKAR Dkk telah melakukan pencurian terhadap barang milik korban yaitu berupa 1 (satu) potong kabel warna hitam merek NYFGBY, ukuran 4x25 SQMM panjang + 4 meter. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

c.  Unsur yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain :

Unsur yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dalam perkara ini berdasarkan Fakta-fakta dan keterangan Saksi-saksi serta keterangan dari tersangka dapat di ungkapkan bahwa 1 (satu) potong kabel warna hitam merek NYFGBY, ukuran 4x25 SQMM panjang + 4 meter adalah milik korban PT. PERTAMINA  dan bukan milik tersangka an. ISMAIL HAROM Bin ABU BAKAR Dkk.

d.  Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum :

Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dalam perkara ini berdasarkan Fakta-fakta dan keterangan Saksi-saksi serta keterangan dari tersangka dapat di ungkapkan bahwa tersangka an. ISMAIL HAROM Bin ABU BAKAR Dkk melakukan pencurian tersebut dengan maksud untuk memiliki kabel warna hitam merek NYFGBY, ukuran 4x25 SQMM panjang + 4 meter milik korban dan akan di jual sekitar senilai Rp.30.000,- per meter. --------------------------------

 

e.  Unsur pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu :

 

     Unsur pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dalam perkara ini berdasarkan Fakta-fakta dan keterangan Saksi-saksi serta keterangan dari tersangka dapat di ungkapkan bahwa tersangka an. ISMAIL HAROM Bin ABU BAKAR Dkk melakukan pencurian tersebut secara bersama sama dan telah merencanakan pencurian tersebut sebelumnya. ----------

 

f.   Unsur pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu:

 

Unsur pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi serta keterangan dari tersangka dapat di ungkapkan bahwa tersangka an. ISMAIL HAROM Bin ABU BAKAR Dkk melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak dan memotong kabel warna hitam merek NYFGBY, ukuran 4x25 SQMM panjang + 4 meter, dengan menggunakan 1 (satu) buah Dodos, 1 (satu) buah Parang  panjang, 1 (satu) buah Gergaji Besi. ---------------------------------------------------------------------------------

 

g.  Unsur Pencurian jika harga  barang yang di  curi  tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua  juta lima  ratus ribu rupiah):

 

     Unsur Pencurian jika harga  barang yang di  curi  tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua  juta lima  ratus ribu rupiah) dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi serta keterangan dari tersangka dapat di ungkapkan bahwa Kerugian yang korban alami sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------

 

VI.     KESIMPULAN :    

 

Berdasarkan Pembahasan terhadap fakta-fakta dalam analisa Yuridis diatas maka Pemeriksa perkara berkesimpulan bahwa terhadap Tersangka a.n. ISMAIL HAROM Bin ABU BAKAR Dkk telah dapat disangka melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan  sehingga memenuhi Unsur Pasal 364 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

VIII.   PENUTUP

 

Demikianlah Resume hasil pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Jambi pada tanggal Bulan dan Tahun tersebut diatas. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya