| Petitum |
PRIMER
1. Menerima dan Mengabulkan Pelawanan Para Pelawan seluruhnya;
2. Menyatakan Perlawanan Para Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan.
3. Menyatakan Pelawanan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang jujur.
4. Menyatakan sah surat perjanjian hutang piutang sesuai dengan Akta Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan Nomor 08/1/2015 tertanggal 30 Januari 2015 dan Surat Kuasa Untuk Menjual Nomor 09/01/2015 tertanggal 30 Januari 2015 yang dibuat dikantor Notaris & PPAT ARI INDRIYANI SP.,S.H.,M.Kn.
5. MenyatakanTerlawan Tersita Imemiliki Hutangpokok kepada Pelawan I sebesarRp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) dan denda sebesar 2,5 % atas keterlambatan pembayaran yang seharusnya di bayarkan pada januari 2020 sampai dengan sekarang juli 2024 selama 55 bulan, maka jika dikalikan denda keterlambatan sebesar 2,5 % = Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) di kalikan 55 bulan = Rp.5.500.000.000,-(lima milyar lima ratus juta rupiah.
6. Menyatakan Terlawan Tersita I memiliki Hutang pokok kepada Pelawan II sebesar Rp.3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah) dan denda sebesar 2,5 % atas keterlambatan pembayaran yang seharusnya di bayarkan pada januari 2020 hingga saat ini dengan sekarang juli 2024 selama 55 bulan, maka jika dikalikan denda keterlambatan sebesar 2,5 % = Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima rupiah) dikalikan 55 bulan= Rp. Rp.4.125.000.000,-(empat milyar seratus dua puluh lima juta rupiah).
7. Menyatakan Bahwa kerugian Moril yang di derita Para Pelawan masing-masingRp.1.000.000.000,- sehingga kerugian seluruhnya:
- Kerugian moril Pelawan I dan Pelawan II Rp.2.000.000.000,-
- Piutang Pelawan I sebesar Rp.4.000.000.000,-
Denda 2,5 % selama 55 bulan Rp.5.500.000.000,-
- Piutang Pelawan II sebesar Rp.3.000.000.000,-
Denda 2,5 % selama 55 bulan Rp.4.125.000.000,-+
Total Rp.18.625.000.000
(delapan belas milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah).
8. Menyatakan tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor:924/Kel.Muaro Pijoan, Surat Ukur Nomor:716/MPJ/2009 tanggal 30 November 2009 seluas 92.843 M2 an.ZEN.M sah menjadi Hak Milik Para Pelawan karena jaminan hutang yang tak terbayar oleh Terlawan Tersita I.
9. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Akta Surat Kuasa untuk menjual Nomor:09/01/2015 tanggal 30 /01/2015 yang dibuat di hadapan Notaris pada kantor dan PPAT ARI INDRIYANI, SP.SH.M.Kn yang beralamat di Ruko Paramount Glaze 2 Blok B/5 Tangerang.
10. Mengangkat sita jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor:924/Kel.Muaro Pijoan, Surat Ukur Nomor:716/MPJ/2009 tanggal 30 November 2009 seluas 92.843 M2 an.ZEN.M milik Para Pelawan dalam perkara nomor:21/Pdt.G/2022/PN.Jmb tidak sah dan tidak berharga.
11. Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor:05/Pen Pdt.Eks/2024/PN.Jmb Jo Putusan Perkara Nomor:21/Pdt.G/2022/PN.Jmb tertanggal 10 Oktober 2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 151/Pdt/2022/PT.Jmb tertanggal 16 Januari 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4295 K/Pdt/2023 tertanggal 14 Desember 2023 atas Sertipikat Hak Milik Nomor:924/Kel.Muaro Pijoan, Surat Ukur Nomor:716/MPJ/2009 tanggal 30 November 2009 seluas 92.843 M2 an.ZEN.M.
12. Menghukum Para Terlawan Tersita untuk membayar kerugian Moril dan Materil secara tanggung renteng.
13. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkaraini.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Jambi atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. |