Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2023/PN Jmb | HARIYONO SH | CHIRISTIANTO als TIAN anak dari HERMANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Feb. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2023/PN Jmb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Feb. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | SPDP/11/II/2023/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
SEKTOR TELANAIPURA Jalan Mayjend Sutoyo No. 01 Jambi, 36122 “PRO JUSTITIA”
BERITA ACARA PENANGKAPAN
-------- Pada hari ini, Minggu tanggal Dua puluh Dua Bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga sekira pukul 06.00 Wib, oleh saya : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------: M. SADLI. SE : -------------------------------------------------------------
Pangkat IPDA NRP 75070080, selaku Penyidik pada kesatuan tersebut diatas bersama-sama dengan : -----
1. Nama / Pangkat / Nrp : H. SITANGGANG / BRIPKA / 84051162. ---------------------------------------------
Masing-masing dari kantor yang sama, berdasarkan : -----------------------------------------------------------------------
Telah melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki : ---------------------------------------------------------------
N a m a : CHIRISTIANTO als TIAN anak dari HERMANTO Tempat/Tgl Lahir/Umur : Jambi. 23 September 2002 / 20 Tahun Jenis Kelamin : Laki-laki Agama : Budha Pekerjaan : Tidak bekerja Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal/kediaman : Jl. Danau sipin Rt. 40 Kel. Legok Kec. Danau Sipin Kota Jambi.
----- Yang bersangkutan ditangkap perbuatan tindak pidana yang dilakukannya yaitu tentang perkara “Pertolongan Jahat” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 480 ayatb 1e KUHPidana. -----------------
------ Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Polsek Telanaipura Jl. Mayjend sutoyo No. 01 Kel. Telanaipura Kec. Telanaipura Kota Jambi. sekira pukul 00.25 wib untuk dilakukan proses penyidikan atas perkara yang dilakukannya. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Demikianlah Berita Acara Penangkapan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan Sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Jambi pada hari dan tanggal tersebut diatas.-------------------
Tersangka
CHIRISTIANTO als TIAN anak dari HERMANTO
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |