Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan akibat hukum dari Penggugat an. Dani Amanda yang bekerja pada jenis pekerjaan utama yang bersifat tetap demi hukum menjadi Perjanjian kerja waktu tidak tertentu/PKWTT berdasarkan surat Nota Pemeriksaan Khusus Nomor 06/Disnakertrans- 3.1/2024 Tanggal 29 Januari 2024 dari Pegawai Pengawas UPTD Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 1 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Penggugat dengan alasan efisiensi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 43 Ayat 2 PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja waktu tertentu alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat , dan pemutusan hubungan kerja terhitung putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membayarkan uang Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja, uang pergantian hak (cuti yang belum diambil) , Hak Kekurangan Upah, dan hak-hak lainnya kepada Penggugat merupakan pelanggaran hukum terhadap Peraturan Per-undang-undangan dibidang ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah uang sebesar Rp. 72,794,151.- (Tujuh puluh dua juta tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu seratus lima pulu satu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
DANI AMANDA/Penggugat (Masa Kerja 8 Tahun )
NO
|
KETERANGAN
|
PERHITUNGAN
|
JUMLAH
|
|
Upah perbulan (UMK)
|
Rp 3,230,207
|
|
1
|
Pesangon
|
9
|
x
|
1
|
Rp 3,230,207
|
Rp 29,071,863
|
2
|
Penghargaan Masa kerja
|
3
|
x
|
1
|
Rp 3,230,207
|
Rp 9,690,621
|
3
|
Uang Pergantian Hak (Cuti yang belum diambih) (3.230.207 :
25 x 12 Hari )
|
|
|
Rp 1,550,499
|
4
|
uang kekurangan upah
dari tahun 2020 s/d 2023
|
|
Rp 32,481,168
|
Rp 32,481,168
|
|
TOTAL
|
|
|
Rp 72,794,151
|
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.
1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat apabila lalai melaksanakan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang-barang milik Tergugat I sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sita dalam Perkara ini;
Subsidair :Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |