Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Para PENGGUGAT dan TERGUGAT telah berakhir karena Putusan Hubungan Industrial berdasarkan :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja - BAB V Pemutusan Hubungan Kerja Bagian Kesatu Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja - Pasal 36 huruf (n.) ;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun - Bagian Kedua Usia Pensiun - Pasal 15 ;
- Menyatakan hak-hak normatif TERGUGAT sesuai dengan perhitungan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja BAB V PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA - Bagian Kedua Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja - Pasal 56 dengan jumlah total sebesar Rp.19.278.000,- (sembilan belas juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), dengan rincian :
Pesangon : 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) x Rp.5.100.000,- x 2 = Rp. 17.850.000,- (tujuh belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Uang penggantian Hak : 7/25 (tujuh per dua puluh lima) x Rp.5.100.000,- (lima juta seratus rupiah) = Rp.1.428.000,- (satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
- Menyatakan hak-hak normatif TERGUGAT sesuai dengan perhitungan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja BAB V PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA - Bagian Kedua Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja - Pasal 56 dengan jumlah total sebesar Rp.19.278.000,- (sembilan belas juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dititipkan kepada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jambi untuk diserahkan/ diambil secara sukarela kepada TERGUGAT setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap "Inkracht Van Gewijsde" ;
- Menyatakan biaya-biaya ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara a quo, ditanggung oleh Negara ;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Jambi c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adailnya menurut hukum (ex aequo et bono) ; |