| Dakwaan |
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku dan alat bukti petunjuk yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan terdapat persesuaian keadaan atau setidak – tidaknya dengan tindak pidana itu sendiri terdapat persesuaian keadaan Bahwa pada hari rabu tanggal 07 agustus 2024 yang terjadi sekira pkl 02:00 Wib di bawah rumah korban JL.KH.A.MAJID, RT 04, KEL BULURAN KENALI, KEC TELANAIPURA, KOTA JAMBI. telah terjadi tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana yang dilakukan oleh pelaku I ISMIQ ADI SYAHPUTRA als ISMIQ als PUTRA bin MEDI ADNAN PASARIBU (alm) dan pelaku II JUNAIDI disangka dengan Pasal 364 KUHPidana tentang perkara tindak pidana Pencurian ringan Terhadap Barang Milik Korban Berupa 1 unit elektronik mesin penyedot air merk TESLA CX 160 model WP20CX dan 1 unit lori merk ARTCO warna merah. kerugian ditafsir senilai Rp 1.800.000 ( satu juta delapan ratus ribu rupiah) |