Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2024/PN Jmb NOPRIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NOPRIADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon NOPRIADI untuk mewakili anak-anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama :
    1. AYGISNY NESYA REDIKA, lahir di Muara Bungo, tanggal 07 Oktober 2012, jenis kelamin Perempuan;
    2. ESTA PRAMONIC NS, lahir di Jambi, tanggal 07 Desember 2015, jenis kelamin Perempuan;

untuk menjual atau melakukan perbuatan hukum atas Sertifikat Hak Milik No 3 tahun 2023 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Kecamatan Kota Baru Kota Jambi yang tercatat atas nama pemohon, anak-anak pemohon dan saudara-saudara Kandung almarhum Septiani selaku ahli waris, dengan segala akibat hukumnya;

Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak