Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) yang sudah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat.
3. Menyatakan Tergugat memiliki sisa hutang/kewajiban di PT. BPR Universal Sentosa (Pokok, Bunga dan Denda) sebesar Rp. 16.206.164,00 (Enam belas juta dua ratus enam ribu seratus enam puluh empat rupiah), dengan pokok hutang sebesar Rp. 8.514.669,00 (Delapan juta lima ratus empat belas ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah), tunggakan bunga sebesar Rp. 3.100.907,00 (Tiga juta seratus ribu sembilan ratus tujuh rupiah), denda keterlambatan sebesar Rp. 4.590.588,00 (Empat juta lima ratus sembilan puluh ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah).
4. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajibannya di PT. BPR Universal Sentosa (Pokok, Bunga dan Denda) sebesar Rp. 16.206.164,00 (Enam belas juta dua ratus enam ribu seratus enam puluh empat rupiah), dengan pokok hutang sebesar Rp. 8.514.669,00 (Delapan juta lima ratus empat belas ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah), tunggakan bunga sebesar Rp. 3.100.907,00 (Tiga juta seratus ribu sembilan ratus tujuh rupiah), denda keterlambatan sebesar Rp. 4.590.588,00 (Empat juta lima ratus sembilan puluh ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus lunas.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |