Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2024/PN Jmb PUPUT SUAIDI 1.1. PT. BPR. MITRA LESTARI
2.NURMALA LATIF
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUPUT SUAIDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. PT. BPR. MITRA LESTARI
2NURMALA LATIF
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Tergugat I  telah melakukan Perbuatan melawan Hukum.

3.    Menyatakan oleh karena Tergugat  I tidak memberikan kesempatan pada Penggugat untuk menjual objek jaminan kredit SHM No.1118/Buluran Kenali seluas 491 m2 yang diatas objek jaminan kredit tersebut memiliki 2 (dua ) bangunan tempat tinggal yaitu tempat tinggal Penggugat dan tempat tinggal Tergugat II dengan mengindahkan pasal  20 ayat 2 Undang-undang No. 4 tahun1996 tentang Hak Tanggungan atas benda-benda yang berkaitan dengan tanah maka Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawah Hukum  yang sangat merugikan Penggugat;

4.    Menghukum dan membebankan pada Tergugat I  untuk memberikan ganti rugi Materiil apabila terjualnya objek jaminan kredit Penggugat SHM No.1118/Buluran Kenali seluas 491 m2 atas nama Tergugat II senilai Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), serta kerugian Immaterial yang dirasakan Penggugat berupa rasa ketakutan, kekhawatiran, panic dan  stress  yang tidak dapat diukur dengan uang maka sudah sepatutnya Tergugat I memberikan ganti rugi sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

5.    Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terhadap putusan dilakukan upaya hukum banding dan kasasi;

6.    Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.- (serastus ribu rupiah) setiap hari lalai dalam memenuhi isi putusan ini;

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau : Apabila Majelis Hakim Yang Mulya berpendapat lain  Mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak