Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2024/PN Jmb BOIRAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BOIRAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menetapkan kepada Pemohon BOIRAH Sebagai wali dari anak Pemohon yang masih dibawah umur untuk melakukan tindakan Hukum, untuk diri sendiri dan atas nama anak Pemohon tersebut dengan segala akibat hukumnya yang bernama: CALISTA HUMAIRA ALFIYYAH, Jenis kelamin: Perempuan lahir di Jambi pada tanggal: 17/07/2012, untuk menjual 1 (satu) bidang tanah Sertifikat Hak Milik No: 4903 dengan luas 258 M2 terletak di Lorong Masjid Istiqomah, Rt. 20, Kel. Pasir Putih, Kec. Jambi Selatan, Kota Jambi, sertifikat di keluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi tanggal 06/12/2024 atas nama SUNARTI, KITRI YENI, BOIRAH, ARIK WINARNI, YOPI KUSWANTO, DESKA RAHMAWATI, CATUR DIRGANTARA, dan CALISTA HUMAIRA ALFIYYAH.
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak