Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2025/PN Jmb DIAN NOVITA Binti ISMAN Cq Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DIAN NOVITA Binti ISMAN
Termohon
NoNama
1Cq Kepala Kejaksaan Negeri Jambi
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dimohon Ketua Pengadilan Negeri Jambi Cq Hakim Yang memeriksa dan memutuskan Perkara Aquo agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal  77, Pasal 79   sampai  dengan  Pasal   83   serta  Pasal 95 KUHAP, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan untuk:

  1. Memerintahkan agar TERMOHON dihadirkan sebagai pesakitan dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENAHANAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM.
  2. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan PEMOHON  dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENAHANAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM.

Selanjutnya kepada Hakim yang Mulia mohon Putusan sebagai berikut:

  1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Penahanan berdasarkan Surat Nomor : PRINT-2082/1.5.10/F.oh.2/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025 atas diri PEMOHON adalah TIDAK SAH Secara Hukum karena telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (3) KUHAP.
  3. Menyatakan tindakan Penahanan berdasarkan Surat Nomor : PRINT-2082/1.5.10/F.oh.2/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025 adalah TIDAK SAH tidak memenuhi syarat Subjektif dan Syarat Objektif Penahanan.
  4. Menyatakan Surat Nomor : PRINT-2082/1.5.10/F.oh.2/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan / membebaskan PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyaratakatan (LP) Wanita menjadi Tahanan Kota.
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah).
  7. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

 

 

 

Apabila Hakim Yang Mulia yang memeriksa, memutuskan Perkara Aquo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya