Petitum |
1. Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan jujur;
3. Menyatakan rumah yang terletak di Perumahan Istana Tamarona, Blok F No.7, RT.017, RW.00, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 2826/2018 tanggal 20 Desember 2018 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) MUHAMMAD ZEN, S.H dan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1039 Tahun 1998 adalah sah milik Pelawan dan Turut Terlawan I ;
4. Membatalkan dan mengangkat Sita Jaminan atas rumah milik Pelawan yang terletak di Perumahan Istana Tamarona, Blok F No.7, RT.017, RW.00, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 2826/2018 tanggal 20 Desember 2018 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) MUHAMMAD ZEN, S.H dan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1039 Tahun 1998 ;
5. Menyatakan Pentetapan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 2/Pdt.Eks/2023/PN.Jmb, , tidak mengikat secara hukum kepada Pelawan ;
6. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jambi angka 5 dan 6 pada amar Putusan Perkara Nomor : 74/Pdt.G/2022/PN.Jmb yang berbunyi sebagai berikut :
1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang dagang pokok kepada Penggugat sejumlah Rp. 880.000.000,00 ( Delapan ratus delapan puluh juta rupiah) ;
2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga keterlambatan Pembayaran hutang sejumlah Rp. 26.400.000,00 ( Dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah ).
7. Menghukum Terlawan, Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk membayar perkara ini ;
8. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan taat pada putusan;
9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau kasasi;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono). |