Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2025/PN Jmb PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance Cabang Jambi RISNA FITRIYANA HS Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance Cabang Jambi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SHADRI, S.H.PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance Cabang Jambi
Tergugat
NoNama
1RISNA FITRIYANA HS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 92.077.600,00
Petitum

PRIMAIR:
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan ModalKerja dengan nomor: 04652122000811, tertanggal 24 November 2022, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum antara Penggugat dan Tergugat;

3.    Menyatakan 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor dengan deskripsi kendaraan yaitu:
Merk / Type    : DHTS.AL NW XENIA.R 1,3 BENSIN MT
No. Rangka    : MHKV1BA1JDK016016
No. Mesin    : MA55249
Warna / Tahun    : SILVER METALIK / 2013
No. Polisi    : BH1692GJ
Adalah merupakanobjekJaminan/AgunanTergugatkepadaPenggugat, berikut segala lampirannyaAdalah Sah Milik Penggugat berdasarkan Ketentuan Hukum dalamPerjanjianPembiayaan ModalKerjaNomor:04652122000811, tertanggal 24 November 2022, dengan Segala Lampirannya.

4.    Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Kewajiban Pembayaran Angsuran secara tepat waktu akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana dalamPerjanjian Pembiayaan Modal KerjaNomor:04652122000811, tertanggal 24 November 2022, denganSegala Lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;

5.    Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya kepada Penggugatakibat perbuatan CIDERA JANJI / WANPRESTASI yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal KerjaNomor:04652122000811, tertanggal 24 November 2022, dengan Segala Lampirannya, secara Sekaligus dan Seketika yang jumlah rinciankerugianyaitu:
JumlahAngsuran x Sisa Tenor Rp.3.081.000 x 23    =    Rp.70.863.000,- +
Denda Keterlambatantertanggal 29-08-2025    =    Rp.21.214.600,-
Total Kerugian    =    Rp.92.077.600,-
(Sembilan Puluh Dua Juta TujuhPuluhTujuhRibu Enam Ratus Rupiah)
Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar: Rp.92.077.600,- (Sembilan Puluh Dua Juta TujuhPuluhTujuhRibu Enam Ratus Rupiah).

6.    Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan/melaksanakankewajibannya secara keseluruhanSisa Hutang/Angsuranbesertadendaketerlambatan kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan/objekjaminan/agunanyang dijaminkan oleh Tergugatkepada Penggugat dengan deskripsi kendaraan yaitu:
Merk / Type    : DHTS.AL NW XENIA.R 1,3 BENSIN MT
No. Rangka    : MHKV1BA1JDK016016
No. Mesin    : MA55249
Warna / Tahun    : SILVER METALIK / 2013
No. Polisi    : BH1692GJ
Dan jika Tergugat atauSiapa Saja yang memegang/MendapatkanhakatasObjek/Unit Jaminantersebuttidakmelaksanakan-Nya makaPengadilan Negeri Jambimenggunakankewenangannyasecarapaksabilaperludenganmenggunakanbantuanalatkekuasaan Negara dariKepolisian Negara Republik Indonesia, dan Lain-lain sebagainyakemudianmenyerahkanobjekjaminantersebutkepadaPenggugat;

7.    Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tetaptidak Menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka6 (enam) Gugatan aquo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang Tergugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) Gugatan aquo;

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhanaini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);

9.    Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad)  meskipun terdapat upaya Hukum Verzet maupun upaya Keberatandari Tergugat;

10.    Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDER:
Atau apabila Yang Mulia KetuaPengadilan Negeri JambiCq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (Naargoede Justitie Rechtsdoen)danmemutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak