| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Proses penyidikan atas diri Pemohon PAKHRUL ILAHI BIN MAIZAR yang didasarkan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B-335/2015/Jambi/SPKT, tanggal 19 Oktober 2015 dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan untuk itu.
- Memulihkan Hak Pemohon PAKHRUL ILAHI BIN MAIZAR dalam Kemampuan, Kedudukan dan Harkat serta Martabatnya.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
Atau
Apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono) |