Dakwaan |
Terjadinya penganiayaan ringan tersebut pada Hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekira pukul 12.05 Wib di Jl.Matahari I Rt.07 no.46 Kel.Selamat Kec.Danau Sipin Kota Jambi yang di lakuakn tersangka ASMIYATI Binti SAMSUL BAHRI terhadap korban sdri.MARTINA Binti KATAN (Alm) Awal kejadian saksi SUSI WIDYAWATI Binti SAPARLI menelfon tersangka untuk menanyakan hutang kredit pakaian kepada tersangka dan saat menelfon tersebut saksi SUSI WIDYAWATI Binti SAPARLI sedang berada bersama korban dan di dalam percakapan di telfon tersebut tersangka juga mengatakan agar saksi SUSI WIDYAWATI Binti SAPARLI memberitahukan kepada korban juga agar mebayar hutangnya kepada tersangka dan karena saat itu handphone di loudspeaker dan di dengar juga oleh korban dan kemudian di percakapan tersebut sempat terjadi perdebatan antara korban dan tesangka tentang jumlah hutang kredit pakaiannya dan kemudian tersangka mengatakan “ BAYAR HUTANG KAU PUNTUNG “ dan mendengar kalimat tersebut korban langsung menjawab “ DIAM KAU ANJING “ dan tidak lama kemudian tersangka langsung mendatangi korban yang sedang berada di depan rumahnya dan setelah itu tersangka langsung menarik menarik tangan korban untuk mengajak korban pergi, namun karena korban tidak mau kemudian tersangka langsung menampar pipi kiri korban sebanyak 2 (Dua) kali dan setelah itu langsung di pisahkan saksi SUSI WIDYAWATI Binti SAPARLI. |