Dilaporkan pada hari Senin tanggal 25 Nopember 2019.------------------------------------------------
-------- Uraian singkat Perkara Setiap orang atau badan yang tetap melaksanakan kegiatan usahanya setelah di hentikan secara paksa sebagai mana di maksud pasal 23 perihal perizinan penjualan minuman keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Perda Kota Jambi No. 07 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran Minuman Beralkohol Ditempat Umum yang terjadi pada hari senin tanggal 25 Nopember 2019 sekira pukul 14.00 Wib di warung milik Tersangka tepatnya di toko EVI di Jl. Agus Salim di depan taman remaja Kel. Handil Jaya Kec. Jelutung yang diduga dilakukan oleh Tersangka sdr EDI KRISTIYADI dengan cara menjual minuman yang mengandung alkohol dengan tidak memiliki SIUP-MB (SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL),maka atas kejadian tersebut Tersangka melanggar hukum ---------------------------------
-------Kejadian tersebut diatas tersangka sdr EDI KRISTIYADI melanggar Pasal 25 Perda Kota Jambi No. 07 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran Minuman Beralkohol Ditempat Umum.-- |