Petitum |
1 Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2 Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1116120220107475 tanggal 13 Januari 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
3 Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1116120220107475 tanggal 13 Januari 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
4 Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W5.00007477.AH.05.01 tanggal 20 JANUARI TAHUN 2022
5 Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : Nomor Rangka: HONDA CRV PRESTIGE 1.5 L TURBO A/T , Nomor Mesin: MHRRW1880KJ901594 Tahun: 2019 Nomor Polisi: BH76AN (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
6 Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a Kerugian Materiil = Rp. 328.609.750
b Kerugian Imateriil = Rp. 50.000.000
Total ______________________________ (+)
= Rp. 378.609.750
7 Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: kendaraan bermotor merk : HONDA CRV PRESTIGE 1.5 L TURBO A/T Nomor Rangka: MHRRW1880KJ901594 Nomor Mesin: L15BJ1101875 Tahun: 2019 Nomor Polisi: BH76AN (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
8 Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
9 Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
10 Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
Atau apabila yang Mulia Hakim pengadilan negeri jambi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |