Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb 1.Refina Aprilia Hutabarat
2.Shahnaz Natasha, SH
3.Sakti Yuharbi, S.H
4.Lydia Fisca Ayu Briliani,S.H
5.Samuel Joshida
BAMBANG HIRAWAN, S.Ip Bin ABDUL RAHMAN Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-348/L.5.11/Ft.1/2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Refina Aprilia Hutabarat
2Shahnaz Natasha, SH
3Sakti Yuharbi, S.H
4Lydia Fisca Ayu Briliani,S.H
5Samuel Joshida
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG HIRAWAN, S.Ip Bin ABDUL RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

No.Reg.Perk. : PDS - 2 / MBULI / Ft.1 / 2 / 2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap                 :      BAMBANG HIRAWAN, S.Ip. Bin ABDUL RAHMAN

Nomor Identitas              :      (NIK) 1508061708850001

Tempat lahir                    :      Lahat   

Umur/Tanggal lahir          :      38 tahun / 17 Agustus 1985

Jenis kelamin                  :      Laki-laki

Kebangsaan                    :      Indonesia                                                       

Tempat tinggal                :      RT 12/04 Jalan Lebai Hasan, Kel.  Batang Bungo, Kec. Pasar Muaro Bungo, Kab. Bungo

A g a m a                         :      Islam

Pekerjaan                        :      Wiraswasta

Pendidikan                      :      Strata-1 (Ilmu Pemerintahan)

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

1.

Penangkapan

:

Tanggal 24 November 2023.

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 25 November 2023 s/d 14 Desember 2023.

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 15 Desember 2023 s/d 23 Januari 2024.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 17 Januari 2024 s/d 05 Februari 2024.

 

  • Perpanjangan Oleh Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 6 Februari 2024 s/d 6 Maret 2024.

                 

 

 

 C.  D A K W A A N  :

 

PRIMAIR

 

 

Bahwa ia Terdakwa BAMBANG HIRAWAN, S.Ip. Bin ABDUL RAHMAN selaku Marketing pada PT. Danapati Jaya Mandiri berdasarkan Perjanjian Mitra Antara PT. Danapati Jaya Mandiri Dan Bambang Hirawan Nomor : 0011/HC-GA/DJM/VII/2022 tanggal 01 Juli 2022 dan Perjanjian Kerjasama Jasa Marketing Funding, Lending, Mobile Banking, Refferal Rekening Agen Laku Pandai Dan Warung Antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi Dengan PT. Danapati Jaya Mandiri Nomor : 002/DJM-PKS/VII/2021 dan Nomor : 072.07/PKS/BPDJ/2021 tanggal 30 Juli 2021, baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi SAPRUDIN Bin ABDUL MANAF (Alm) (selaku debitur pada Bank Jambi KCP Syariah Mersam), saksi EFRIZAL (selaku Pemimpin Bank Jambi KCP Syariah Mersam), dan saksi MUHAMMAD ROYYAN, S.Kom, Bin SULAIMAN, (penuntutannya diajukan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022, pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022, dan pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam bulan Juli Tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam Tahun 2022, bertempat di Bank Jambi Kantor Cabang Pembantu Syariah Mersam yang beralamat di RT.15 Kelurahan Kembang Paseban, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 1, Pasal 3 angka 3, Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi di daerah hukum Provinsi Jambi, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada bulan Oktober Tahun 2021 pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, saksi SAPRUDIN Bin ABDUL MANAF (Alm) (selanjutnya disebut saksi SAPRUDIN) (PNS Pemkab Merangin, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 446/BKD/2014, tanggal  30 Oktober 2014), saksi NURMIATI, S.Pd Binti ABDUL MANAF (selanjutnya disebut saksi NURMIATI) (PNS Pemkab. Tebo, berdarkan Surat Keputusan Dinas PD dan K Provinsi Jambi  Nomor : 821.12/778/PDK, Tanggal  27 Februari 1993), dan saksi RATNA JUITA, S.E Binti NASWIR (selanjutnya disebut saksi RATNA JUITA) (PNS Pemkab Merangin, berdasarkan Surat Petikan Bupati Merangin Nomor 39 Tahun 2008, tanggal 05 Februari 2008) yang sebelumnya telah memiliki pinjaman pegawai di Bank Jambi Cabang Bangko, ingin mengajukan pinjaman pegawai ke bank, dikarenakan saksi SAPRUDIN, saksi NURMIATI dan saksi RATNA JUITA telah memiliki pinjaman pegawai di Bank Jambi Cabang Bangko dengan agunan berupa dokumen Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (SK PNS) sehingga saksi SAPRUDIN, saksi NURMIATI dan saksi RATNA JUITA tidak bisa lagi mengajukan pinjaman, namun saksi SAPRUDIN tetap berkeinginan mengajukan pinjaman walaupun tidak ada yang bisa dijadikan sebagai agunan. Selain itu saksi SAPRUDIN juga mengajak istrinya yaitu saksi NILYAWATI, S. Farm Binti M. MAHDI (selanjutnya disebut saksi NILYAWATI) dan saksi EVI SUZANNA, S. Farm Binti PERINTIS (selanjutnya disebut saksi EVI SUZANNA) untuk ikut mengajukan pinjaman ke bank.

 

  • Bahwa masih di bulan Oktober 2021, saksi SAPRUDIN yang sebelumnya telah memiliki pinjaman di Bank Jambi Cabang Bangko, sudah mengetahui mengenai persyaratan apa saja yang harus dipersiapkannya untuk mengajukan permohonan pinjaman pegawai, saksi SAPRUDIN kemudian membuat identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang tidak sesuai dengan identitas diri yang sebenarnya atau KTP dan KK palsu, Saksi SAPRUDIN kemudian mengajak saksi NILYAWATI, saksi NURMIATI, saksi EVI SUZANNA dan saksi RATNA JUITA untuk mendapatkan KTP serta KK palsu tersebut, dengan meminta bantuan kepada saksi HIJRAH SAPUTRA (selanjutnya disebut saksi PUTRA) yang bekerja pada kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Merangin tanpa melalui tahapan/prosedur yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, yang mana saksi SAPRUDIN, saksi NILYAWATI, saksi NURMIATI, saksi EVI SUZANNA dan saksi RATNA JUITA meminta agar identitas/nama yang sebenarnya yaitu SAPRUDIN diubah menjadi SAPRUDDIN, NURMIATI diubah menjadi NURMIYATI, EVI SUZANNA diubah menjadi EFI SUSANNA, RATNA JUITA diubah menjadi RATNA JUWIETA dan NILYAWATI diubah alamatnya yang semula di Desa Benteng Kec. Sungai Manau Kab. Merangin diubah menjadi Desa Sungai Ulak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin, dengan kesepakatan saksi PUTRA meminta sejumlah uang jasa atas pembuatan identitas berupa KTP dan KK tersebut yaitu sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk tiap KTP dan KK yang di buat, setelah mendapatkan KTP dan KK palsu tersebut dari saksi PUTRA selanjutnya saksi SAPRUDIN membuat dokumen persyaratan pengajuan pinjaman berupa SK CPNS, SK PNS, Karpeg, Taspen, Amprah Gaji, NPWP serta dokumen pendukung lainnya yaitu Buku Nikah untuk dirinya serta saksi NILYAWATI, saksi NURMIATI, saksi EVI SUZANNA dan saksi RATNA JUITA yang disesuaikan dengan nama pada KTP dan KK Palsu, dokumen tersebut dipersiapkan saksi SAPRUDIN dengan cara di-scan dan di edit menggunakan laptop dan di-print dengan menggunakan printer, dokumen – dokumen yang dibuat tersebut menyerupai dokumen aslinya selanjutnya dokumen dilaminating.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022, saksi NILYAWATI menelepon terdakwa yang merupakan Marketing PT. Danapati Jaya Mandiri yang bekerja sama dengan Bank Jambi sebagai Agen Marketing Bank Jambi dengan maksud untuk menanyakan proses pengajuan pinjaman di Bank Jambi. Kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 terdakwa menemui saksi NILYAWATI di rumah saksi RATNA JUITA yang mana saat itu hadir juga saksi SAPRUDIN, saksi NILYAWATI dan saksi NURMIATI. Pada pertemuan tersebut saksi SAPRUDIN menanyakan kepada terdakwa terkait syarat apa saja yang harus dilengkapi lalu terdakwa menjelaskan mengenai persyaratannya. Setelah itu terdakwa menyarankan untuk mengajukan pinjaman di Bank Jambi Cabang Bangko yang sesuai dengan identitas para calon nasabah, namun Saksi SAPRUDIN yang mengetahui dirinya telah memiliki pinjaman di Bank Jambi Cabang Bangko menolak hal tersebut dengan alasan bahwa pinjaman di Bank Jambi Cabang Bangko memiliki bunga yang besar, lalu terdakwa menawarkan untuk mengajukan pinjaman di Bank Jambi KCP Syariah Mersam dengan bunga yang relatif lebih rendah dan flat. Kemudian saksi SAPRUDIN, saksi NILYAWATI, saksi NURMIATI dan saksi RATNA JUITA meminta kepada terdakwa untuk melakukan penghitungan jumlah plafon pinjaman, setelah mendapatkan perhitungan jumlah plafond pinjaman selanjutnya saksi SAPRUDIN mengatakan kepada terdakwa bahwa dirinya dan para calon nasabah akan berembuk terlebih dahulu dan akan segera mengabarkan kepada terdakwa jika jadi meminjam, lalu terdakwa pergi dari rumah saksi RATNA JUITA dengan meninggalkan brosur dan formulir Kredit Konsumtif Murabahah Bank Jambi KCP Syariah Mersam.

 

  • Bahwa kemudian setelah para calon nasabah tersebut sepakat untuk mengajukan pinjaman di Bank Jambi KCP Syariah Mersam, saksi NILYAWATI dan saksi RATNA JUITA menghubungi terdakwa untuk menyampaikan bersedia mengajukan pinjaman pegawai di Bank Jambi KCP Syariah Mersam, lalu terdakwa meminta saksi NILYAWATI dan para calon nasabah yang akan mengajukan pinjaman untuk segera mempersiapkan persyaratan terlebih dahulu yang dikirimkan dalam bentuk softcopy dengan format PDF melalui pesan WhatsApp.

 

  • Bahwa selanjutnya saksi SAPRUDIN mempersiapkan dokumen untuk persyaratan Kredit Konsumtif Murabahah Bank Jambi KCP Syariah Mersam lalu mengirimkan permohonan Form Kredit Konsumtif Murabahah beserta persyaratan lainnya dalam bentuk PDF dengan file masing-masing atas nama SAPRUDDIN, RATNA JUWIETA, NURMIYATI, EFI SUSANNA, dan NILYAWATI melalui pesan WhatsApp kepada terdakwa, namun terdakwa, tidak memverifikasi atau memastikan kebenaran dari dokumen PDF pengajuan Kredit Konsumtif Murabahah yang dikirim saksi SAPRUDDIN tersebut, terdakwa langsung meneruskan dokumen-dokumen PDF masing-masing calon nasabah tersebut kepada saksi EFRIZAL, S.E Bin HAMBALI (Alm.) (selanjutnya disebut saksi EFRIZAL) selaku Pimpinan Bank Jambi KCP Syariah Mersam. Adapun untuk proses pengajuan dan akad kredit/pencairan atas nama SAPRUDDIN, RATNA JUWIETA, NILYAWATI, NURMIATI, EFI SUSANA dilakukan pada waktu yang berbeda-beda dengan kronologis sebagai berikut :
  1. Pinjaman Debitur atas nama SAPRUDDIN dan RATNA JUWIETA:
  • Pada tanggal 12 Juli 2022 dengan cara, terdakwa menerima Form Kredit Konsumtif Murabahah beserta persyaratan lainnya dalam bentuk PDF a.n SAPRUDDIN dan RATNA JUWIETA melalui pesan WhatsApp dari saksi SAPRUDDIN antara lain berupa :
  1. Soft Copy Foto Copy KTP Calon Debitur.
  2. Soft Copy Foto Copy KK.
  3. Soft Copy Foto Copy Buku Nikah (jika sudah menikah).
  4. Soft Copy Foto Copy NPWP.
  5. Soft Copy Legalisir Slip Gaji 3 bulan terakhir.
  6. Soft Copy Foto Copy Karpeg.
  7. Soft Copy Foto copy Taspen.
  8. Soft Copy Foto Copy Sk CPNS.
  9. Soft Copy Asli SK PNS beserta Foto Copy.
  10. Soft Copy Foto Copy SK Pangkat Terakhir.
  11. Soft Copy Formulir Pembiayaan.
  12. Soft Copy TPP Pegawai.
  • Selanjutnya masih pada tanggal yang sama terdakwa mengirimkan Form Kredit Konsumtif Murabahah beserta persyaratan lainnya dalam bentuk PDF a.n SAPRUDDIN dan RATNA JUWIETA melalui pesan Whatsapp kepada saksi EFRIZAL yang seharusnya permohonan Kredit Konsumtif Murabahah tersebut diserahkan terdakwa kepada Saksi MUHAMMAD ROYYAN selaku Analis Pembiayaan namun terdakwa langsung mengirimkannya kepada saksi EFRIZAL selaku Pimpinan Bank Jambi KCP Syariah Mersam dikarenakan saksi SAPRUDIN dan saksi RATNA JUITA belum memiliki buku rekening di Bank Jambi Syariah kemudian saksi EFRIZAL menghubungi terdakwa untuk meminta saksi SAPRUDIN dan saksi RATNA JUITA mengirimkan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke rekening saksi EFRIZAL untuk biaya pembukaan rekening Bank Jambi Syariah lalu terdakwa menghubungi saksi SAPRUDIN dan saksi RATNA JUITA memberitahukan hal tersebut yang kemudian saksi SAPRUDIN dan saksi RATNA JUITA mentransfer uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke rekening saksi EFRIZAL untuk dibukakan buku rekening Bank Jambi Syariah.
  • Setelah saksi EFRIZAL menerima file pengajuan Kredit Konsumtif Murabahah a.n SAPRUDDIN dan RATNA JUWIETA tersebut kemudian saksi EFRIZAL serahkan file tersebut ke saksi MUHAMMAD ROYYAN beserta surat tugas antara lain :
  • Surat Tugas tertanggal 12 Juli yang ditandatangani saksi EFRIZAL selaku Pemimpin Kantor Cabang Pembantu Syariah Mersam dengan keterangan untuk melakukan pengecekan status kepegawaian ke SEKRETARIAT DPRD KAB. MERANGIN untuk memverifikasi status kepegawaian Sdr/i SAPRUDDIN, dalam rangka tindak lanjut dari proses permohonan pembiayaan Ybs. di Bank Jambi KCP Syariah Mersam, waktu : 09.15 WIB s/d selesai, kendaraan : B 2392 PFZ.
  • Surat Tugas tertanggal 14 Juli yang ditandatangani saksi EFRIZAL selaku Pemimpin Kantor Cabang Pembantu Syariah Mersam dengan keterangan untuk  melakukan pengecekan status kepegawaian ke SETDA BAGIAN KESRA KAB. MERANGIN untuk memverifikasi status kepegawaian Sdr/i RATNA JUWIETA, dalam rangka tindak lanjut dari proses permohonan pembiayaan Ybs. di Bank Jambi KCP Syariah Mersam, waktu : 13.15 WIB s/d selesai, kendaraan : B 2392 PFZ.
  • Bahwa saksi MUHAMMAD ROYYAN tidak melakukan pengecekan status kepegawaian dan memverifikasi status kepegawaian ke SEKRETARIAT DPRD KAB. MERANGIN dan SETDA BAGIAN KESRA KAB. MERANGIN dan tidak memasikan kebenaran dari seluruh dokumen file PDF pengajuan Kredit Konsumtif Murabahah a.n SAPRUDDIN dan RATNA JUWIETA  yang diterimanya dari saksi EFRIZAL, saksi MUHAMMAD ROYYAN langsung meng-entry data yang diterima sebagai hasil analisa di aplikasi BOST CONSUMER SYARIAH, yang kemudian saksi EFRIZAL mengecek hasil analisa dari saksi MUHAMMAD ROYYAN di aplikasi BOST CONSUMER SYARIAH apakah sudah sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh saksi SAPRUDIN dan saksi RATNA JUITA dikarenakan menurut analisa saksi MUHAMMAD ROYYAN data tersebut telah sesuai.
  • Kemudian saksi EFRIZAL meneruskan hasil analisa dari BOST CONSUMER SYARIAH tersebut ke Divisi Unit Usaha Syariah (Divisi UUS) Kantor Pusat, kemudian permohonan tersebut diterima oleh saksi BENNY SYOFENDRA selaku petugas analis dari Divisi UUS melakukan analisa ulang terhadap berkas yang diajukan oleh KCP Syariah Mersam. Dan saat saksi BENNY SYOFENDRA melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh berkas pengajuan kredit tersebut dengan memastikan ulang kepada saksi MUHAMMAD ROYYAN dan saksi EFRIZAL terkait kebenaran data dari berkas permohonan Kredit Konsumtif Murabahah atas nama SAPRUDDIN dan RATNA JUWIETA menanyakan apakah sudah berkoordinasi dengan Bank Jambi Cabang Bangko Kab. Merangin dan Bendahara Dinas terkait pemotongan gaji nasabah, lalu saksi M. ROYYAN, S.Kom meyakinkan saksi BENNY SYOFENDRA bahwa semuanya telah dilakukan dan untuk dokumen sudah lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang nyatanya saksi MUHAMMAD ROYYAN tidak memastikan langsung kebenaran dokumen permohonan Kredit Konsumtif Murabahah yang hanya diterima melalui soft copy format pdf, kemudian saksi BENNY SYOFENDRA meneruskan kembali permohonan Kredit Konsumtif Murabahah melalui aplikasi BOST CONSUMER SYARIAH kepada saksi EFRIZAL yang kemudian saksi EFRIZAL menyetujui permohonan Kredit Konsumtif Murabahah a.n SAPRUDDIN dan RATNA JUWIETA dikarena nilai pengajuannya lebih dari Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang memerlukan persetujuan dari pimpinan Divisi UUS, saksi EFRIZAL meneruskan persetujuan Kredit Konsumtif Murabahah a.n SAPRUDDIN dan RATNA JUWIETA melalui aplikasi BOST CONSUMER SYARIAH kepada saksi MASWARDI selaku Kabid Pemasaran & Pengembangan Divisi UUS lalu meneruskan kembali persetujuan tersebut melalui aplikasi BOST CONSUMER SYARIAH kepada saksi EFRIZAL, dan dilakukan pencetakan Surat Pemberitahuan Kredit dan mencetak Surat Akad Kredit yang telah setujui dengan nilai plafon sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk Kredit Konsumtif Murabahah a.n SAPRUDDIN dan Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) untuk Kredit Konsumtif Murabahah a.n RATNA JUWIETA, setelah pengajuan pinjaman disetujui kemudian saksi MUHAMMD ROYAN menyerahkan dokumen kepada saksi KIKI selaku Head Operasional di Bank Jambi KCP Syariah Mersam berupa :
  1. Copy permohonan pembiayaan / persyaratan pinjaman yang dilampirkan oleh calon debitur antara lian seperti KK, KTP, SK-SK, Slip Gaji dan lain-lain yang mana dokumen – dokumen tersebut apabila sudah sesuai dengan aslinya diberikan cap stempel SUDAH SESUAI DENGAN YANG DITERIMA dan ditanda tangani oleh pelaksana Analis dan diberi tanggal;
  2. Analisa Pembiayaan;
  3. Persetujuan Pembiayaan;
  4. Dokumen Akad Pembiayaan yang akan ditanda tangani oleh calon debitur dan pihak Bank Jambi
  • Selanjutnya saksi EFRIZAL menginformasikan kepada terdakwa bahwa pengajuan kredit atas nama SAPRUDDIN dan RATNA JUITA telah disetujui dan meminta saksi SAPRUDIN dan saksi RATNA JUITA untuk mendatangi KCP Syariah Mersam, kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi SAPRUDIN dan saksi RATNA JUITA memberitahukan pengajuan Kredit Konsumtif Murabahah telah disetujui untuk segera mendatangi KCP Syariah Mersam untuk melaksanakan akad kredit dengan membawa seluruh dokumen yang asli.
  • Bahwa pada tanggal 14 Juli 2022 saksi SAPRUDIN bersama saksi NILYAWATI mendatangi KCP Syariah Mersam untuk melakukan akad kredit dan bertemu saksi KIKI kemudian saksi SAPRUDIN menyerahkan seluruh formulir asli dan dokumen asli yang dipersyaratkan dalam pengajuan kredit yang diajukan sebelumnya termasuk 1 (satu) lembar Asli Petikan Keputusan Bupati Merangin Nomor : 446/BKD/2014 tanggal 30 Oktober 2014 tentang pengangkatan PNS an. SAPRUDDIN dan 1 (satu) lembar Asli Surat Jual Beli tanggal  - Februari 2018 tentang jual beli sebidang tanah yang terletak di Desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Manau, setelah dokumen diterima kemudian dilakukan akad dengan menandatangani surat Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 450/MRHKS/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 dan pada tanggal yang sama juga dilakukan pencairan sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pengembalian selama 180 kali angsuran (15 tahun) dan besaran angsuran tiap bulannya sebesar Rp 2.959.722,22,- (dua juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh dua koma dua puluh dua sen) sehingga total pokok beserta bunga pinjaman a.n SAPRUDDIN sebesar Rp 532.749.999,60 (lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah koma enam puluh sen);
  • Bahwa pada tanggal 15 Juli 2022 saksi RATNA JUITA mendatangi KCP Syariah Mersam untuk melakukan akad kredit dan bertemu saksi KIKI kemudian saksi RATNA JUITA menyerahkan seluruh formulir asli dan dokumen asli yang dipersyaratkan dalam pengajuan kredit yang diajukan sebelumnya termasuk 1 (satu) lembar Asli Petikan Keputusan Bupati Merangin Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pengangkatan PNS atas nama RATNA JUWIETA dan 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sebidang Tanah (SPORADIK) tentang penguasaan sebidang tanah yang terletak di Desa Pangkalan Jambu Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin, setelah dokumen diterima kemudian dilakukan akad dengan menandatangani surat Akad Pembiayaan Murabahah Nomor : 451/MHRKS/07/2022 tanggal 15 Juli 2022 dan pada tanggal yang sama juga dilakukan pencairan sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan jangka waktu pengembalian selama 180 kali angsuran (15 tahun) dan besaran angsuran tiap bulannya sebesar Rp 3.551.666,67,- (tiga juta lima ratus lima puluh satu ribu enam ratus enam puluh enam koma enam puluh tujuh sen) sehingga total pokok beserta bunga pinjaman Saksi RATNA JUWIETA sebesar Rp 639.300.000,60 (enam ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah koma enam puluh sen);
  • Bahwa setelah menerima pencairan dari pengajuan pinjaman tersebut saksi RATNA JUITA memberikan uang terima kasih atau fee kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening bank Neo Commerce an. Bambang Hirawan nomor account : 5859458144232940.

 

  1. Pinjaman Debitur atas nama NURMIYATI, EFI SUSANNA, dan NILYAWATI:
  • Pada tanggal 12 Juli 2022 dengan cara, terdakwa menerima Form Kredit Konsumtif Murabahah beserta persyaratan lainnya dari saki SAPRUDIN dalam bentuk PDF a.n NURMIYATI, EFI SUSANNA, dan NILYAWATI antara lain berupa :
  1. Soft Copy Foto Copy KTP Calon Debitur.
  2. Soft Copy Foto Copy KK.
  3. Soft Copy Foto Copy Buku Nikah (jika sudah menikah).
  4. Soft Copy Foto Copy NPWP.
  5. Soft Copy Legalisir Slip Gaji 3 bulan terakhir.
  6. Soft Copy Foto Copy Karpeg.
  7. Soft Copy Foto copy Taspen.
  8. Soft Copy Foto Copy SK CPNS.
  9. Soft Copy Asli SK PNS beserta Foto Copy.
  10. Soft Copy Foto Copy SK Pangkat Terakhir.
  11. Soft Copy Formulir Pembiayaan.
  12. Soft Copy TPP Pegawai.
  • Selanjutnya pada tanggal 20 Juli 2022 terdakwa mengirimkan Form Kredit Konsumtif Murabahah beserta persyaratan lainnya dalam bentuk PDF a.n NURMIYATI, EFI SUSANNA, dan NILYAWATI melalui pesan Whatsapp kepada saksi EFRIZAL yang seharusnya permohonan Kredit Konsumtif Murabahah tersebut diserahkan terdakwa kepada Saksi MUHAMMAD ROYYAN selaku Analis Pembiayaan namun terdakwa langsung mengirimkannya kepada saksi EFRIZAL selaku Pimpinan Bank Jambi KCP Syariah Mersam dikarenakan saksi NURMIATI, saksi EFI SUZANNA, dan saksi NILYAWATI belum memiliki buku rekening di Bank Jambi Syariah kemudian saksi EFRIZAL menghubungi terdakwa untuk meminta saksi NURMIATI, saksi EFI SUZANNA, dan saksi NILYAWATI mengirimkan uang sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) ke rekening saksi EFRIZAL untuk biaya pembukaan rekening Bank Jambi Syariah lalu terdakwa menghubungi saksi NURMIATI, saksi EFI SUZANNA, dan saksi NILYAWATI memberitahukan hal tersebut yang kemudian saksi NURMIATI, saksi EFI SUZANNA, dan saksi NILYAWATI mentransfer uang sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) ke rekening saksi EFRIZAL untuk dibukakan buku rekening Bank Jambi Syariah.
  • Setelah saksi EFRIZAL menerima file pengajuan Kredit Konsumtif Murabahah NURMIYATI, EFI SUSANNA, dan NILYAWATI tersebut kemudian saksi EFRIZAL serahkan file tersebut ke saksi MUHAMMAD ROYYAN beserta surat tugas antara lain :
  • Surat Tugas tertanggal 20 Juli yang ditandatangani saksi EFRIZAL selaku Pemimpin Kantor Cabang Pembantu Syariah Mersam dengan keterangan untuk  melakukan pengecekan status kepegawaian ke SETDA KAB. MERANGIN untuk memverifikasi status kepegawaian Sdr/i NILYAWATI, dalam rangka tindak lanjut dari proses permohonan pembiayaan Ybs. di Bank Jambi KCP Syariah Mersam, waktu : 10.15 WIB s/d selesai, kendaraan : B 2392 PFZ
  • Surat Tugas tertanggal 20 Juli yang ditandatangani saksi EFRIZAL selaku Pemimpin Kantor Cabang Pembantu Syariah Mersam dengan keterangan untuk  melakukan pengecekan status kepegawaian ke RS KOLONEL ABUN JANI BANGKO untuk memverifikasi status kepegawaian Sdr/i EFI SUSANNA, dalam rangka tindak lanjut dari proses permohonan pembiayaan Ybs. di Bank Jambi KCP Syariah Mersam, waktu : 13.15 WIB s/d selesai, kendaraan : B 2392 PFZ
  • Surat Tugas tertanggal 20 Juli yang ditandatangani saksi EFRIZAL selaku Pemimpin Kantor Cabang Pembantu Syariah Mersam dengan keterangan untuk  melakukan pengecekan status kepegawaian ke UPTD PENDIDIKAN KEC. SUNGAI MANAU untuk memverifikasi status kepegawaian Sdr/i NURMIYATI, dalam rangka tindak lanjut dari proses permohonan pembiayaan Ybs. di Bank Jambi KCP Syariah Mersam, waktu : 10.15 WIB s/d selesai, kendaraan : B 2392 PFZ.
  • Bahwa saksi MUHAMMAD ROYYAN tidak melakukan pengecekan status kepegawaian dan memverifikasi status kepegawaian ke ke SETDA KAB. MERANGIN, RS KOLONEL ABUN JANI BANGKO dan UPTD PENDIDIKAN KEC. SUNGAI MANAU serta tidak memastikan kebenaran dari seluruh dokumen file PDF pengajuan Kredit Konsumtif Murabahah a.n NURMIYATI, EFI SUSANNA, dan NILYAWATI yang diterimanya dari saksi EFRIZAL, saksi MUHAMMAD ROYYAN dan langsung meng-entry data yang diterima sebagai hasil analisa di aplikasi BOST CONSUMER SYARIAH, yang kemudian saksi EFRIZAL mengecek hasil analisa dari saksi MUHAMMAD ROYYAN di aplikasi BOST CONSUMER SYARIAH apakah sudah sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh saksi NURMIYATI, saksi EFI SUZANNA, dan saksi NILIAWATI dikarenakan menurut analisa saksi MUHAMMAD ROYYAN data tersebut telah sesuai.
  • Kemudian saksi EFRIZAL meneruskan hasil analisa dari BOST CONSUMER SYARIAH tersebut ke Divisi Unit Usaha Syariah (Divisi UUS) Kantor Pusat, kemudian permohonan tersebut diterima oleh saksi BENNY SYOFENDRA selaku petugas analis dari Divisi UUS melakukan analisa ulang terhadap berkas yang diajukan oleh KCP Syariah Mersam. Dan saat saksi BENNY SYOFENDRA melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh berkas pengajuan kredit tersebut dengan memastikan ulang kepada saksi MUHAMMAD ROYYAN terkait kebenaran data dari berkas permohonan Kredit Konsumtif Murabahah atas nama NURMIYATI, EFI SUSANNA, dan NILYAWATI menanyakan apakah sudah berkoordinasi dengan Bank Jambi Cabang Bangko Kab. Merangin dan Bendahara Dinas terkait pemotongan gaji nasabah, lalu saksi MUHAMMAD ROYYAN meyakinkan saksi BENNY SYOFENDRA bahwa semuanya telah dilakukan dan untuk dokumen sudah lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang nyatanya saksi MUHAMMAD ROYYAN tidak memastikan langsung kebenaran dokumen permohonan Kredit Konsumtif Murabahah yang hanya diterima melalui soft copy format pdf, kemudian saksi BENNY SYOFENDRA meneruskan kembali permohonan Kredit Konsumtif Murabahah melalui aplikasi BOST CONSUMER SYARIAH kepada saksi EFRIZAL yang kemudian saksi EFRIZAL menyetujui permohonan Kredit Konsumtif Murabahah a.n NURMIYATI, EFI SUSANNA, dan NILYAWATI dikarena nilai pengajuannya lebih dari Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) yang memerlukan persetujuan dari pimpinan Divisi UUS  saksi EFRIZAL meneruskan persetujuan Kredit Konsumtif Murabahah a.n NURMIYATI, EFI SUSANNA, dan NILYAWATI melalui aplikasi BOST CONSUMER SYARIAH kepada saksi ROSIQO selaku Pimpinan Divisi UUS lalu meneruskan kembali persetujuan tersebut melalui aplikasi BOST CONSUMER SYARIAH kepada saksi EFRIZAL, dan dilakukan pencetakan Surat Pemberitahuan Kredit dan mencetak Surat Akad Kredit yang telah di setujui dengan nilai plafon sebesar : Rp 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk Kredit Konsumtif Murabahah a.n NILYAWATI, Rp 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) untuk Kredit Konsumtif Murabahah a.n NURMIYATI, dan Rp 299.000.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) untuk Kredit Konsumtif Murabahah a.n EFI SUSANNA, Setelah pengajuan pinjaman disetujui kemudian saksi MUHAMMD ROYAN menyerahkan dokumen kepada saksi KIKI selaku Head Operasional Di Bank Jambi KCP Syariah Mersam berupa :
  1. Copy permohonan pembiayaan / persyaratan pinjaman yang dilampirkan oleh calon debitur antara lain seperti KK, KTP, SK-SK, Slip Gaji dan lain-lain yang mana dokumen – dokumen tersebut apabila sudah sesuai dengan ASLInya di berikan cap stempel SUDAH SESUAI DENGAN YANG DITERIMA dan ditanda tangani oleh pelaksana Analis dan diberi tanggal;
  2. Analisa Pembiayaan;
  3. Persetujuan Pembiayaan;
  4. Dokumen Akad Pembiayaan yang akan ditanda tangani oleh calon debitur dan pihak Bank Jambi.
  • Selanjutnya saksi EFRIZAL menginformasikan kepada terdakwa bahwa pengajuan kredit atas nama NURMIYATI, EFI SUSANNA, dan NILYAWATI telah disetujui dan meminta saksi NURMIATI, saksi EFI SUZANNA, dan saksi NILYAWATI untuk mendatangi KCP Syariah Mersam, kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi NURMIATI, saksi EFI SUZANNA, dan saksi NILYAWATI memberitahukan pengajuan Kredit Konsumtif Murabahah telah disetujui untuk segera mendatangi KCP Syariah Mersam untuk melaksanakan akad kredit dengan membawa seluruh dokumen yang asli.
  • Bahwa pada tanggal 21 Juli 2022 saksi NURMIATI, saksi EFI SUZANNA, dan saksi NILYAWATI mendatangi KCP Syariah Mersam untuk melakukan akad kredit dan bertemu saksi KIKI kemudian saksi SAPRUDIN menyerahkan seluruh formulir asli dan dokumen asli yang dipersyaratkan dalam pengajuan kredit yang diajukan sebelumnya termasuk 1 (satu) lembar Asli Keputusan Kepala Dinas PD dan K Daerah Tingkat I Jambi tanggal 27 Februari 1993 tentang Pengangkatan PNS atas nama NURMIYATI, 1 (satu) lembar Asli Petikan Keputusan Bupati Merangin Nomor: 148/BKPSDMD/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Pengangkatan PNS atas nama EFI SUSANNA, S.Kep., 1 (satu) lembar Asli Petikan Keputusan Bupati Merangin Nomor 282/BKD/2011 tanggal 29 Juli 2011 tentang Pengangkatan PNS atas nama NILYAWATI, setelah dokumen diterima kemudian dilakukan akad antara lain :
  1. Saksi NILYAWATI dengan menandatangani surat Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 454/MRHKS/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 dan pada tanggal yang sama juga dilakukan pencairan sebesar Rp 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu pengembalian selama 240 kali angsuran (20 tahun) dan besaran angsuran tiap bulannya sebesar Rp 2.959.722,22,- (dua juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah koma dua puluh dua sen) sehingga total pokok beserta bunga pinjaman Saksi NILYAWATI sebesar Rp 845.000.001,60 (delapan ratus empat puluh lima juta satu rupiah koma enam puluh sen); 
  2. Saksi NURMIATI dengan menandatangani surat Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 455/MRHKS/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 dan pada tanggal yang sama juga dilakukan pencairan sebesar Rp 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu pengembalian selama 72 kali angsuran (6 tahun) dan besaran angsuran tiap bulannya sebesar Rp 4.758.444,45,- (empat juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu empat ratus empat puluh empat ribu rupiah koma empat puluh lima sen) sehingga total pokok beserta bunga pinjaman Saksi NURMIATI sebesar Rp 342.608.000,40 (tiga ratus empat puluh dua juta enam ratus delapan ribu rupiah koma empat puluh sen);  
  3. Saksi EFI SUSANA dengan menandatangani surat akad Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 453/MRHKS/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 dan pada tanggal yang sama juga dilakukan pencairan sebesar Rp 299.000.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) dengan jangka waktu pengembalian selama 240 kali angsuran (20 tahun) dan besaran angsuran tiap bulannya sebesar Rp 3.239.166,67,- (tiga juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam rupiah koma enam puluh tujuh sen) sehingga total pokok beserta bunga pinjaman Saksi EFI SUSANNA sebesar Rp 777.400.000,80 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah koma delapan puluh sen).
  • Bahwa setelah menerima pencairan dari pengajuan pinjaman tersebut kemudian saksi NILYAWATI dan saksi SAPRUDIN memberikan uang terima kasih atau fee kepada terdakwa sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) secara cash, dan Saksi NURMIATI memberikan uang terima kasih atau fee kepada terdakwa sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), dan Saksi EFI SUSANNA memberikan uang terima kasih atau fee kepada terdakwa sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening bank Neo Commerce an. Bambang Hirawan nomor account : 5859458144232940.

 

  • Bahwa total keseluruhan pinjaman dari debitur atas nama SAPRUDDIN, RATNA JUWIETA, NILYAWATI, NURMIATI, EFI SUSANA beserta bunga adalah sebesar Rp 3.137.058.003,- (tiga miliar seratus tiga puluh tujuh juta lima puluh delapan ribu tiga rupiah).

 

  • Bahwa total keseluruhan uang terimakasih atau Fee yang diterima Terdakwa adalah sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

 

  • Bahwa uang pencairan pinjaman Bank Jambi KCP Syariah Mersam dipergunakan masing-masing debitur untuk :
  1. Saksi SAPRUDIN dan Saksi NILYAWATI untuk membeli kebun yang berisi pohon karet, dan sekarang telah ditanami pohon sawit  di daerah Sungai Lalang Desa Sungai Pinang Kec. Sungai Manau Kab. Merangin dengan luas + 6 Hektar yang dibeli seharga Rp. 480.000.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) dengan bukti kepemilikan dalam bentuk Surat Jual-Beli;
  2. Saksi EFI SUSANNA untuk usaha apotek di Pasar Simpang Parit Kec. Renah pembarap Kab. Merangin yang meliputi pembelian obat – obatan, sewa tempat, peralatan etalase obat dan biaya pengurusan izin membuka usaha apotek tersebut;
  3. Saksi NURMIATI untuk untuk membuat usaha kandang ayam yang beralamat di Desa Gelanggang Kec. Sungai Manau Kab. Merangin;
  4. Saksi RATNA JUITA untuk berinvestasi usaha tambang di Merangin bersama dengan Saksi SAPRUDIN sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan sisanya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

 

  • Bahwa pada tanggal 30 Januari 2023, Pimpinan Divisi Unit Usaha Syariah saksi Hj. ROSIQO menyurati Pimpinan Bank Jambi Kantor Cabang Syariah berdasarkan Surat Nomor : 054.01/KP-UUS/2023 tanggal 30 Januari 2023 yang pada pokoknya meminta konfirmasi dan tindaklanjut pembiayaan konsumtif yang bermasalah. Atas hal tersebut selanjutnya Pimpinan Divisi Tim Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) Saksi HENDRI, S.E menyurati saksi EFRIZAL berdasarkan Surat Nomor : 59.C.02/KP.SKAI tanggal 07 Februari 2023 sehubungan akan dilakukan audit investigasi atas penurunan kualitas pembiayaan dan pemalsuan dokumen pembiayaan oleh 5 (lima) orang debitur di Kantor Cabang Pembantu Syariah Mersam.

 

  • Bahwa hasil yang diperoleh Tim SKAI dari pelaksanaan audit investigasi tersebut sebagaimana tertuang pada kesimpulan dalam Memo Direktur Utama Nomor : 08.02/KP.SKAI, tanggal 07 Februari 2023 sebagai berikut :
        1. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat pernyataan 5 (lima) debitur, mengakui bahwa debitur melakukan rekayasa (memalsukan) dokumen persyaratan kredit berupa  KTP, Kartu Keluarga, SK PNS, NPWP dan Ampra Gaji untuk pembiayaan di KCP Syariah Mersam yang merupakan hasil persekongkolan/kerjasama antara Sapruddin  dengan debitur yang lain;
        2. Dalam hasil wawancara dengan 5 (lima) orang debitur pembiayaan KCP Syariah Mersam menyatakan bahwa debitur tidak pernah memberikan sejumlah uang atau hadiah kepada Analis KCP Syariah Mersam, Pimpinan KCP Syariah Mersam dan pihak lain maupun Marketing PT. Danapati Jaya Mandiri (Bambang) dalam proses pencairan pembiayaan tersebut dan tidak ada rekayasa antara marketing PT. Danapati Jaya Mandiri dengan Bank Jambi KCP. Syariah Mersam;
        3. Mantan Analis Pembiayaan Konsumtif KCP Syariah Mersam (Muhammad Royyan) tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan SK. Direksi PT. BPD Jambi No. 06/UUS/ tahun 2021 tanggal  30 Desember 2021 sehingga terjadi Pencairan Pembiayaan di KCP. Syariah Mersam dengan menggunakan  dokumen  persyaratan  kredit yang dipalsukan berupa  KTP, Kartu Keluarga, SK. PNS, NPWP dan Ampra Gaji;
        4. Mantan Pemimpin KCP Syariah Mersam (Efrizal) tidak melakukan kontrol terhadap pekerjaan bawahan (analis Pembiayaan Konsumtif) di lingkup unit kerjanya sehingga terjadi pencairan pembiayaan di KCP Syariah Mersam dengan menggunakan dokumen  persyaratan kredit yang dipalsukan berupa  KTP, Kartu Keluarga, SK. PNS, NPWP dan Ampra Gaji.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil Audit Investigasi yang dilakukan oleh Tim SKAI Nomor : 01.02/KP.SKAI, tanggal 22 Februari 2023 menjelaskan tentang kerugian yang dialami oleh Bank Jambi akibat perbuatan dari debitur/nasabah tersebut sebagai berikut :

- Sapruddin             LD 2219589460 dengan Plafond       Rp.    250.000.000,-

- Nilyawati               LD 2220293875 dengan Plafond       Rp.    325.000.000,-

- Ratna Juwieta      LD 2219627610 dengan Plafond       Rp.    300.000.000,-

- Nurmiyati              LD 2220201758 dengan Plafond       Rp.    245.000.000,-

- Evi Susanna         LD 2219589460 dengan Plafond       Rp.    299.000.000,-

                                                                       Total                                        Rp. 1.419.000.000,-

 

  • Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2023, Divisi Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi menerbitkan Laporan Hasil Audit Tindak Lanjut Pembiayaan KCP Syariah Mersam Nomor 31.08/KP.SKAI. Berdasarkan laporan tersebut, kondisi terkini terkait sisa baki debet pinjaman 5 (lima) orang debitur sebagai berikut :

Nama

Plafond (Rp)

Sisa Pokok (Rp)

Tunggakan Margin (Rp)

Tanggal Pelunasan

Keterangan

Sapruddin

250.000.000

-

-

31/08/2023

Sumber pulunasan adalah klaim Asuransi Askrida Syariah

Nilyawati

325.000.000

-

-

27/06/2023

Sumber pelunasan adalah dana talangan karyawan Bank Jambi

Ratna Juwieta

300.000.000

284.999.999,97

9.425.000

 

Posisi 5 September 2023

Nurmiyati

245.000.000

-

-

10/08/2023

Sumber pelunasan adalah debitur

Efi Susanna

299.000.000

-

-

27/06/2023

Sumber pelunasan adalah dana talangan karyawan Bank Jambi

 

  • Berdasarkan keterangan posisi baki debet tanggal 31 Agustus 2023 di atas diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
  1. Telah terjadi pelunasan terhadap 2 (dua) orang debitur atas nama Efi Susanna dan Nilyawati dimana sumber pelunasan tersebut berasal dari dana talangan/tanggung renteng beberapa orang karyawan Bank Jambi sesuai dengan notulen rapat tanggal 27 Maret 2023 yang disetorkan pada rekening titipan pelunasan pembayaran (IDR1506100049003) dengan rincian :

Nama

Pelunasan yang harus ditanggung (Rp)

Yang sudah dibayar (Rp)

Sisa yang belum disetor (Rp)

Debitur yang dilunasi

Jumlah pelunasan

Rosiqo

209.150.694,45

209.150.694

-

Efi Susanna

311.358.666,60

Maswardi

134.375.000

134.375.000

-

Nilyawati

359.558.333,38

Efrizal

343.525.694,44

135.400.000

208.125.694,44

 

 

Benny Syofendra

343.525.694,44

191.991.306

151.534.388,44

 

 

 

1.030.577.083,33

670.917.000,45

359.660.082,88

 

670.916.999,98

  1. Terdapat 1 (satu) orang debitur a.n Nurmiyati yang melakukan pelunasan dengan menggunakan sumber dana sendiri.
  2. Terhadap pinjaman a.n Sapruddin, pelunasan bersumber dari pencairan klaim kepada pihak asuransi sesuai surat asuransi Askrida Syariah Nomor : 1380/DIR/AAS/VIII-2023 tanggal 29 Agustus 2023 perihal Pembayaran Klaim Proteksi Pembiayaan. Pelunasan tersebut bersifat subrogasi sehingga tetap dilakukan penagihan oleh petugas.
  3. Masih terdapat 1 (satu) orang debitur a.n Ratna Juwieta yang belum melakukan pelunasan dengan total outstanding sebesar Rp 607.334.999,97 dan sisa baki debet sebesar Rp 284.999.999,97 dengan sisa margin sebesar Rp 9.425.000,00.

 

  • Bahwa perbuatan Saksi EFRIZAL bersama-sama dengan saksi SAPRUDIN, saksi MUHAMMAD ROYYAN, S.Kom dan terdakwa telah menyimpang atau bertentangan dengan ketentuan antara lain :
  • Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menerangkan ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
  • Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang menerangkan ”Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan”.

Penjelasan Pasal 8 ayat (1), yaitu “Kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh Bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang sehat. Untuk mengurangi resiko tersebut, jaminan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan Nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan Bank. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dana prospek usaha dari Nasabah debitur.

  • Peraturan Bank Indonesia Nomor: 5/21//PBI/2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor: 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles).

Pasal 4, yang menyatakan sebagai berikut:

  1. Sebelum melakukan hubungan usaha dengan Nasabah, Bank wajib meminta informasi mengenai:
  1. identitas calon Nasabah;
  2. maksud dan tujuan hubungan usaha yang akan dilakukan calon Nasabah dengan Bank;
  3. informasi lain yang memungkinkan Bank untuk dapat mengetahui profil calon Nasabah; dan
  4. identitas pihak lain, dalam hal calon Nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 6.
  1. Identitas calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dapat dibuktikan dengan keberadaan dokumen-dokumen pendukung.
  2. Bank wajib meneliti kebenaran dokumen pendukung identitas calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
  3. Bagi Bank yang telah menggunakan media elektronis dalam pelayanan jasa perbankan wajib melakukan pertemuan dengan calon Nasabah sekurang-kurangnya pada saat pembukaan rekening.
  4. Apabila diperlukan, Bank dapat melakukan wawancara dengan calon Nasabah untuk meneliti dan meyakini keabsahan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 7, yang menyatakan sebagai berikut:

  1. Bank wajib menolak untuk membuka rekening dan atau menolak melaksanakan transaksi dengan calon Nasabah yang :
  1. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6;
  2. diketahui menggunakan identitas dan atau memberikan informasi yang tidak benar;
  3. berbentuk shell banks atau dengan Bank yang mengizinkan rekeningnya digunakan oleh shell banks.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : 42 /Pojk.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum, berdasarkan Pasal 3  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : 42 /Pojk.03/2017 menjelaskan salah satu Pedoman dalam Penyusunan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank yakni dengan menggunakan Prinsip kehatian-hatian, yang mana pada  Bab IV huruf e salah satunya  menjelaskan dalam perkreditan atau pembiayaan Analisis Kredit atau Pembiayaan paling sedikit harus mencakup penilaian atas watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), agunan (collateral), dan prospek usaha debitur (condition of economy) atau yang lebih dikenal dengan 5 C's.
  • Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi Nomor 004 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Job Description PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi, yang menyatakan bahwa:
  1. Pemimpin Cabang Pembantu

Angka IV dengan Lingkup Pekerjaan sebagai berikut:

  1. Angka 1. ”Menjalankan sistem dan prosedur di Cabang Pembantu sesuai dengan yang telah ditetapkan”.
  2. Angka 5. “Menyetujui permohonan pengajuan Pembiayaan (baru, perpanjangan, atau tambahan) sebatas limit wewenang memutus Pembiayaan yang dimiliki”.
  3. Angka 6. “Merekomendasikan permohonan Pembiayaan (baru, perpanjangan, atau tambahan) yang jumlah pagu plafond Pembiayaannya di atas limit wewenang memutus pembiayaan yang dimilikinya ke kantor cabang induk”.
  4. Angka 8. “Merencanakan, mengelola, mengendalikan, mengawasi dan menjaga ketertiban kegiatan operasional dan pembukuan serta pelaporan cabang untuk mencapai dan meningkatkan pasar dana dan Pembiayaan, volume bisnis. Transaksi serta kualiltas operasional yang optimal”.
  5. Angka 10. ”Melaksanakan kegiatan dan pelaporannya sesuai dengan ketentuan dan standar prosedur operasional (SOP) yang telah ditentukan”.
  6. Angka 21. ”Menjalankan fungsi kontrol intern terhadap kegiatan di kantor cabang pembantu”.
  1. Pelaksana Pembiayaan

Angka IV dengan Lingkup Pekerjaan sebagai berikut:

  1. Angka 1. ”Melaksanakan system dan prosedur kegiatan analisa pembiayaan sesuai dengan yang telah ditetapkan”.
  2. Angka 2. ”Melakukan Analisa kelayakan pembiayaan atas pengajuan permohonan pembiayaan konsumtif (pembiayaan baru, perpanjangan, tambahan pembiayaan)”.
  3. Angka 3. ”Melakukan kunjungan usaha dan membuat laporan kunjungan usaha dan membuat laporan kunjungan usaha jika diperlukan untuk kepentingan mendukung Analisa pembiayaan”.
  4. Angka 4. ”Serta OTS agunan untuk Kredit Investasi  dan Modal Kerja”.
  5. Angka 6. ”Pengecekan berkas permohonan pembiayaan”.
  6. Angka 7. ”Memeriksa dan menganalisa memo permohonan BI checking atas pembiayaan yang masuk”.
  • Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi Nomor: 06/UUS/Tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Pedoman Kebijakan & Prosedur Bank Jambi Original Scoring Tools (BOST) Consumer Syariah, Angka 5. Proses Verifikasi & Crosscheck Permohonan Pembiayaan, yang menyatakan sebagai berikut:

“Petugas pemegang user CS Pembiayaan dan Analisis Pembiayaan wajib melakukan verifikasi/crosscheck atas berkas pembiayaan yang diusulkan/ disetujui, minimal telah melakukan beberapa hal, sebagai berikut:

  1. Verifikasi/crosscheck atas identitas KTP dilakukan dengan melakukan pencocokan data nama dan nomor identitas, dengan dokumen lainnya seperti kartu keluarga, surat nikah, SK PNS/SK Pensiun, BI Checking/Taspen Checking/BKN Checking dan dokumen lainnya yang diserahkan.
  2. Verifikasi/crosscheck kartu keluarga dilakukan dengan melakukan pencocokan data nama dan nomor identitas calon Nasabah/pasangan/anak, dengan dokumen lainnya seperti KTP, surat nikah, SK PNS/SK Pensiun dan dokumen lainnya yang diserahkan.
  3. Verifikasi/crosscheck atas surat nikah dilakukan dengan melakukan pencocokan data nama calon Nasabah dan pasangan, dengan dokumen lainnya seperti KTP, Kartu Keluarga, SK PNS/SK Pensiun dan dokumen lainnya yang diserahkan.
  4. Verifikasi/crosscheck atas dokumen jaminan dilakukan dengan melakukan pencocokan data nama dan nomor induk pegawai/nomor induk karyawan dengan sistem informasi e-Taspen, database BKD, Pemda, ampra gaji calon nasabah, KTP calon Nasabah, Taspen checking/BKN Checking, SK Kedinasan/SK Pensiun, mutasi rekening Tabungan gaji, bukti konfirmasi gaji, dan dokumen keuangan lainnya yang diserahkan.
  5. Verifikasi/crosscheck atas ampra gaji & penghasilan tambahan dilakukan dengan melakukan pencocokan data ampra gaji data ampra gaji dengan sistem informasi e-Taspen, database BKD Pemda, SK Kedinasan/SK Pensiun, mutasi rekening tabungan gaji, bukti konfirmasi gaji, dan dokumen keuangan lainnya yang diserahkan.
  6. Verifikasi/crosscheck atas kelengkapan data permohonan calon Nasabah dilakukan dengan melakukan pencocokan dengan formulir permohonan dan formulir checklist dokumen calon Nasabah.
  • Perjanjian Kerjasama Jasa Marketing Funding, Lending, Mobile Banking, Refferal Rekening, Agen Laku Pandai Dan Warung Antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi Dengan PT. Danapati Jaya Mandiri Nomor: 002/DJM-PKS/VII/2021 dan Nomor: 072.07/PKS/BPDJ/2021 tanggal 30 Juli 2021, Pasal 2 yang menyatakan Jasa Marketing Lending, adalah kegiatan pemasaran dan penyaluran kredit/pembiayaan bank bersifat produktif atau konsumtif sebagaimana produk yang diperkenankan pada perjanjian kerjasama ini, antara lain huruf c Kegiatan persetujuan meliputi proses yang dilakukan PIHAK KEDUA (PT. Dana Pati Jaya Mandiri) untuk melengkapi dokumen, beserta hasil konfirmasi/verifikasi/checking yang dibutuhkan PIHAK PERTAMA (PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi) dalam mendukung penyusunan memorandum analisa kredit/pembiayaan dan persetujuan kredit.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor : PE.3.30/SR-327/PW05/5/2023 tanggal 8 November 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kasus Pembiayaan Konsumtif Nasabah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi Kantor Cabang Pembantu Syariah Mersam Kab. Batang Hari Tahun 2022, dapat disimpulkan bahwa pada proses pengajuan dan Pencairan Uang Pembiayaan Konsumtif nasabah PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi Kantor Cabang Pembantu Syariah Mersam Kab. Batang Hari) tahun 2022 telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara C.q Keuangan Daerah sebesar Rp. 296.309.999,97- (dua ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan koma Sembilan puluh tujuh sen) dengan rincian sebagai berikut :

NO

URAIAN

JUMLAH (Rp)

1

Realisasi pokok pinjaman yang cair dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi Kantor Cabang Pembantu Syariah Mersam

1.419.000.000,00

2

Margin yang seharusnya di terima PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi Kantor Cabang Pembantu Syariah Mersam

112.079.500,00

3

Jumlah 1) dan 2)

1.531.079.500,00

4

Angsuran pokok dan Margin yang telah di terima  PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi Kantor Cabang Pembantu Syariah Mersam

1.234.769.500,03

5

Kerugian Keuangan Negara

296.309.999,97

 

Perbuatan Terdakwa BAMBANG HIRAWAN, S.Ip. Bin ABDUL RAHMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

SUBSIDIAIR :

 

Bahwa ia Terdakwa BAMBANG HIRAWAN, S.Ip. Bin ABDUL RAHMAN selaku Marketing pada PT. Danapati Jaya Mandiri berdasarkan Perjanjian Mitra Antara PT. Danapati Jaya Mandiri Dan Bambang Hirawan Nomor : 0011/HC-GA/DJM/VII/2022 tanggal 01 Juli 2022 dan Perjanjian Kerjasama Jasa Marketing Funding, Lending, Mobile Banking, Refferal Rekening Agen Laku Pandai Dan Warung Antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi Dengan PT. Danapati Jaya Mandiri Nomor : 002/DJM-PKS/VII/2021 dan Nomor : 072.07/PKS/BPDJ/2021 tanggal 30 Juli 2021, baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi SAPRUDIN Bin ABDUL MANAF (Alm) (selaku debitur pada Bank Jambi KCP Syariah Mersam), saksi EFRIZAL, S.E Bin HAMBALI (Alm.) (selaku Pemimpin Bank Jambi KCP Syariah Mersam), dan saksi MUHAMMAD ROYYAN, S.Kom, Bin SULAIMAN, (penuntutannya diajukan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022, pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022, dan pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam bulan Juli Tahun 2022, bertempat di Bank Jambi Kantor Cabang Pembantu Syariah Mersam yang beralamat di RT.15 Kelurahan Kembang Paseban, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 1, Pasal 3 angka 3, Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi di daerah hukum Provinsi Jambi, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada bulan Oktober Tahun 2021 pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, saksi SAPRUDIN Bin ABDUL MANAF (Alm) (selanjutnya disebut saksi SAPRUDIN) (PNS  Pemkab Merangin, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 446/BKD/2014, tanggal  30 Oktober 2014), saksi NURMIATI, S.Pd Binti ABDUL MANAF (selanjutnya disebut saksi NURMIATI) (PNS Pemkab. Tebo, berdarkan Surat Keputusan Dinas PD dan K Provinsi Jambi  Nomor : 821.12/778/PDK, Tanggal  27 Februari 1993), dan saksi RATNA JUITA, S.E Binti NASWIR (selanjutnya disebut saksi RATNA JUITA) (PNS Pemkab Merangin, berdasarkan Surat Petikan Bupati Merangin Nomor 39 Tahun 2008, tanggal 05 Februari 2008) yang sebelumnya telah memiliki pinjaman pegawai di Bank Jambi Cabang Bangko, ingin mengajukan pinjaman pegawai ke bank, dikarenakan saksi SAPRUDIN, saksi NURMIATI dan saksi RATNA JUITA telah memiliki pinjaman pegawai di Bank Jambi Cabang Bangko dengan agunan berupa dokumen Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (SK PNS) sehingga saksi SAPRUDIN, saksi NURMIATI dan saksi RATNA JUITA tidak bisa lagi mengajukan pinjaman, namun saksi SAPRUDIN tetap berkeinginan mengajukan pinjaman walaupun tidak ada yang bisa dijadikan sebagai agunan. Selain itu saksi SAPRUDIN juga mengajak istrinya yaitu saksi NILYAWATI, S. Farm Binti M. MAHDI (selanjutnya disebut saksi NILYAWATI) dan saksi EVI SUZANNA, S. Farm Binti PERINTIS (selanjutnya disebut saksi EVI SUZANNA) untuk ikut mengajukan pinjaman ke bank.

 

  • Bahwa masih di bulan Oktober 2021, saksi SAPRUDIN yang sebelumnya telah memiliki pinjaman di Bank Jambi Cabang Bangko, sudah mengetahui mengenai persyaratan apa saja yang harus dipersiapkannya untuk mengajukan permohonan pinjaman pegawai, saksi SAPRUDIN kemudian membuat identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang tidak sesuai dengan identitas diri yang sebenarnya atau KTP dan KK palsu, Saksi SAPRUDIN kemudian mengajak saksi NILYAWATI, saksi NURMIATI, saksi EVI SUZANNA dan saksi RATNA JUITA untuk mendapatkan KTP serta KK palsu tersebut, dengan meminta bantuan kepada saksi HIJRAH SAPUTRA (selanjutnya disebut saksi PUTRA) yang bekerja pada kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Merangin tanpa melalui tahapan/prosedur yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, yang mana saksi SAPRUDIN, saksi NILYAWATI, saksi NURMIATI, saksi EVI SUZANNA dan saksi RATNA JUITA meminta agar identitas/nama yang sebenarnya yaitu SAPRUDIN diubah menjadi SAPRUDDIN, NURMIATI diubah menjadi NURMIYATI, EVI SUZANNA diubah menjadi EFI SUSANNA, RATNA JUITA diubah menjadi RATNA JUWIETA dan NILYAWATI diubah alamatnya yang semula di Desa Benteng Kec. Sungai Manau Kab. Merangin diubah menjadi Desa Sungai Ulak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin, dengan kesepakatan saksi PUTRA meminta sejumlah uang jasa atas pembuatan identitas berupa KTP dan KK tersebut yaitu sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk tiap KTP dan KK yang di buat, setelah mendapatkan KTP dan KK palsu tersebut dari saksi PUTRA selanjutnya saksi SAPRUDIN membuat dokumen persyaratan pengajuan pinjaman berupa SK CPNS, SK PNS, Karpeg, Taspen, Amprah Gaji, NPWP serta dokumen pendukung lainnya yaitu Buku Nikah untuk dirinya serta saksi NILYAWATI, saksi NURMIATI, saksi EVI SUZANNA dan saksi RATNA JUITA yang disesuaikan dengan nama pada KTP dan KK Palsu, dokumen tersebut dipersiapkan saksi SAPRUDIN dengan cara di-scan dan di edit menggunakan laptop dan di-print dengan menggunakan printer, dokumen – dokumen yang dibuat tersebut menyerupai dokumen aslinya selanjutnya dokumen dilaminating.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022, saksi NILYAWATI menelepon terdakwa, yang merupakan Marketing PT. Danapati Jaya Mandiri yang bekerja sama dengan Bank Jambi sebagai Agen Marketing Bank Jambi dengan maksud untuk menanyakan proses pengajuan pinjaman di Bank Jambi. Kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 terdakwa menemui saksi NILYAWATI di rumah saksi RATNA JUITA yang mana saat itu hadir juga saksi SAPRUDIN, saksi NILYAWATI dan saksi NURMIATI. Pada pertemuan tersebut saksi SAPRUDIN menanyakan kepada terdakwa terkait syarat apa saja yang harus dilengkapi lalu terdakwa menjelaskan mengenai persyaratannya. Setelah itu terdakwa menyarankan untuk mengajukan pinjaman di Bank Jambi Cabang Bangko yang sesuai dengan identitas para calon nasabah, namun Saksi SAPRUDIN yang mengetahui dirinya telah memiliki pinjaman di Bank Jambi Cabang Bangko menolak hal tersebut dengan alasan bahwa pinjaman di Bank Jambi Cabang Bangko memiliki bunga yang besar, lalu terdakwa menawarkan untuk mengajukan pinjaman di Bank Jambi KCP Syariah Mersam dengan bunga yang relatif lebih rendah dan flat. Kemudian saksi SAPRUDIN, saksi NILYAWATI, saksi NURMIATI dan saksi RATNA JUITA meminta kepada terdakwa untuk melakukan penghitungan jumlah plafon pinjaman, setelah mendapatkan perhitungan jumlah plafond pinjaman selanjutnya saksi SAPRUDIN mengatakan kepada terdakwa bahwa dirinya dan para calon nasabah akan berembuk terlebih dahulu dan akan segera mengabarkan kepada terdakwa jika jadi meminjam, lalu terdakwa pergi dari rumah saksi RATNA JUITA dengan meninggalkan brosur dan formulir Kredit Konsumtif Murabahah Bank Jambi KCP Syariah Mersam.

 

  • Bahwa kemudian setelah para calon nasabah tersebut sepakat untuk mengajukan pinjaman di Bank Jambi KCP Syariah Mersam, saksi NILYAW
Pihak Dipublikasikan Ya