Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb 1.M. ALI NURHIDAYATULLAH,S.H.,M.H
3.ARNOLD SAPUTRA HUTAGALUNG, S.H., M.H.
CHEPPY RYMETA ATMADJA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 365 /L.5.18/Fd.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. ALI NURHIDAYATULLAH,S.H.,M.H
2ARNOLD SAPUTRA HUTAGALUNG, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHEPPY RYMETA ATMADJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa CHEPPY RYMETA ATMADJA, S.Ko., M.M Bin MEMET SOEFI ATMADJA bersama-sama dengan saksi SANDHA TRISHARJANTHO, S.SiT Bin SOETRISNO, saksi ANDRIANTO RAHMADHA, S.T., M.T. Bin HERI SUPRIJANTO, saksi MUHAMMAD IBRAHIM HASIBUAN Alias M. IBRAHIM Alias ROHIM Bin M. SYAFEI HASIBUAN, saksi MT. YOMBI LARASANDI Bin YANHAL (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira di bulan Desember 2019 sampai dengan 3 Desember 2021 atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi di Desa Teluk Majelis Kec. Kuala Jambi Kab. Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang untuk memeriksa mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 UU No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 3 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 153 / KMA / SK / X / 2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu :

Terdakwa CHEPPY RYMETA ATMADJA, S.Ko., M.M Bin MEMET SOEFI ATMADJA sengaja melakukan persetujuan dan penandatanganan Adendum II karena sampai dengan tanggal 23 Maret 2021 pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi juga belum selesai dan pada batas akhir kontrak pada tanggal 22 Maret 2021 progress baru mencapai 73,752% terjadi deviasi minus sebesar 26,043% maka untuk dapat dilakukan Addendum II maka dirubah kurva S dan direkayasa bedasarkan kurva S awal sehingga deviasi progress minus 3,858%, dengan demikian layak untuk dijadikan perpanjangan kontrak. Dari hasil rekayasa progres tersebut dan atas saran dari saksi ANDIRANTO RAHMADHA dan saksi TARZANNI maka kemudian pada tanggal 23 Maret 2021 terdakwa CHEPPY RYMETA ATMADJA, S.Kom., M.M selaku General Manager dan Saksi MT. YOMBI LARASANDI selaku Dirut PT. Way Bekhak Perkasa menandatangani Addendum II yang mana masa pekerjaan bertambah 20 (dua) puluh hari kalender yang semula selama 393 (tiga ratus sembilan puluh tiga) hari kalender terhitung sejak tanggal Berita Acara Mulai Kerja ( BAMK) diubah menjadi selama 413 (empat ratus tiga belas) hari kalender yaitu terhitung dari tanggal 2 April 2021 s/d 22 April 2021.

Terdakwa CHEPPY RYMETA ATMADJA, S.Ko., M.M Bin MEMET SOEFI ATMADJA juga sengaja menyetujui dan menandatangani Addendum III atas permintaan dari kontraktor pelaksana dan saran dari Pelaksana Konsultan Pengawas serta saksi ANDRIANTO RAHMADHA, S.ST. pada tanggal 28 April 2021 padahal saat itu sudah tidak lagi dalam masa kontrak karena terdakwa CHEPPY RYMETA ATMADJA, S.Ko., M.M Bin MEMET SOEFI ATMADJA mengetahui addendum II berakhir pada tanggal 23 April 2021 dan pekerjaan belum selesai dikerjakan serta terdapat deviasi minus sebesar 16,823% (Laporan Progres Fisik Minggu ke-60A), sehingga bertentangan dengan :

  1. Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, “keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
  2. Lampiran SK Direksi PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Nomor : HK.01 / 1 / 3 / 1 / ADP / UT / PI.II-19 tanggal 1 Maret 2019 Tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) telah menetapkan bahwa Permohonan perubahan Surat Perjanjian/ Kontrak atau SPK dengan jangka sampai dengan 6 (enam) bulan, diajukan oleh Pengguna kepada Penyelenggara paling lambat 7 hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/ addendum.
  3. Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Nomor : Hk.01/1/3/1/Adp/Ut/Pl.Ll-19 Tanggal 1 Maret 2019 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Pasal 4 ayat (5) Etika Pengadaan Barang/Jasa, huruf :

f. Mencegah terjadinya kebocoran keuangan dan kerugian Perusahaan;

Terdakwa dengan sengaja memerintahkan dan menandatangani Surat Peringatan I, II dan III sebagai syarat administrasi untuk melakukan pemutusan kontrak yang dibuat mundur adalah tidak sesuai dengan ketentuan, seharusnya Terdakwa CHEPPY RYMETA ATMADJA melakukan pemutusan kontrak terhadap PT. WAY BEKHAK PERKASA setelah dilakukannya tahapan penanganan kontrak kritis terlebih dahulu diatur dalam Dokumen Teknis dan/atau Surat Perjanjian Kontrak atau SPK. Hal ini bertentangan dengan Lampiran I Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Nomor : HK.01/I/3/I/ADP/UT/PI.II-19 tanggal 01 Maret 2019 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Bab XXI huruf E nomor urut 2 yakni “Pemutusan Surat Perjanjian/Kontrak atau SPK sebagai akibat keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan, dapat dilakukan setelah dilakukan tahapan penanganan kontrak kritis yang terlebih dahulu diatur dalam Dokumen Teknis dan/atau Surat Perjanjian/Kontrak atau SPK”.

Perbuatan tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya Saksi MT. YOMBI LARASANDI selaku Direktur Utama PT. WAY BEKHAK PERKASA sebagai penyedia pekerjaan fisik atau memperkaya orang lain yaitu saksi MUHAMMAD IBRAHIM HASIBUAN selaku Direktur PT. 4 Cipta Konsultan sebagai penyedia pekerjaan jasa konsultan, yang pada akhirnya Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.3.924.713.299,17 (tiga milyar sembilan ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tiga belas ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah tujuh belas sen). Sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II (Persero) Cabang Jambi Tahun 2019-2021 Nomor : PE.03.03/SR-252/PW05/5/2023 TANGGAL 11 September 2023. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Jambi atau biasa disingkat PT. Pelindo II Cabang Jambi adalah salah satu Cabang dari PT. Pelindo II (Persero) termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga  Keuangan yang dimiliki oleh PT. Pelindo II  Cabang Jambi tersebut termasuk dalam lingkup keuangan Negara sebagaimana diamanatkan dalam UU No.  17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 2  huruf g yang menyebutkan, “keuangan Negara meliputi kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat  berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah”, sehingga pengelolaan terhadap keuangan Negara tersebut haruslah mempedomani ketentuan UU dan Peraturan lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Ayat (1) UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyebutkan,“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan” ;
  • Pada tahun 2016 PT. Pelindo II (Persero)  menyusun perencanaan untuk pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu dengan konsultan Perencana PT. PLATONIK WORD, dimana salah satu Upgrade Stasiun Pandu yang masuk dalam perencanaan PT. Pelindo II (Persero)  tersebut adalah perencanaan terhadap Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Pelabuhan Cabang Jambi.
  • Pada tahun 2018, PT Pelindo II (Persero) mengalokasikan anggaran investasi multiyears untuk Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi sebesar Rp.12.500.000.000,00,- (dua belas milyar lima ratus juta rupiah).
  • Pada tanggal 8 April 2019, Sdr. Kartiko Yuwono selaku General Manager (GM) Cabang Pelabuhan Jambi, mengesahkan Design Drawing Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi dengan Konsultan Perencana  CV. Platonik Work untuk keperluan tender dan kemudian pada tanggal 24 Juni 2019, Saksi SANDHA TRISHARJANTHO, S.SiT Bin SOETRISNO yang sebelumnya sebagai Deputy General Manager Operasi di Kantor Cabang Pelabuhan Panjang Lampung dimutasikan ke PT. Pelindo II Cabang Jambi sebagai Pjs. General Manager (GM) PT. Pelindo II Cabang Jambi berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Nomor : KP.10.02 / 24 / 6 / 1 / MTA / UT / PI.II-19 tanggal 24 Juni 2019 Tentang Alih tugas / Jabatan bagi pekerja di Lingkungan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero).
  • Bahwa setelah Saksi SANDHA TRISHARJANTHO, S.SiT Bin SOETRISNO bertugas sebagai Pjs GM PT. Pelindo II Cabang Jambi, saksi MT. YOMBI LARASANDI selaku Direktur Utama PT. WAY BEKHAK PERKASA yang sebelumnya telah kenal dengan Saksi SANDHA TRISHARJANTHO, S.SiT Bin SOETRISNO sewaktu Saksi SANDHA TRISHARJANTHO, S.SiT Bin SOETRISNO masih bertugas di Lampung, datang ke kantor PT. Pelindo II Cabang Jambi menemui Saksi SANDHA TRISHARJANTHO, S.SiT Bin SOETRISNO dengan tujuan untuk silaturahmi sekaligus meminta pekerjaan kepada Saksi SANDHA TRISHARJANTHO, S.SiT Bin SOETRISNO, karena sebelumnya pada saat Saksi SANDHA TRISHARJANTHO sebagai Manager Operasional PT. Pelabuhan Panjang Lampung, Saksi SANDHA TRISHARJANTHO, S.SiT Bin SOETRISNO pernah memberikan beberapa paket pekerjaan kepada saksi MT. YOMBI LARASANDI, antara lain pekerjaan perbaikan jalan, perbaikan toilet, dan perbaikan Gudang.
  • Bahwa dalam pertemuan tersebut Saksi SANDHA TRISHARJANTHO, S.SiT Bin SOETRISNO mengatakan kepada saksi MT. YOMBI LARASANDI, “kalau bisa bantu-bantu saya di Jambi”, maksudnya supaya saksi MT. YOMBI LARASANDI membantu Saksi SANDHA TRISHARJANTHO, S.SiT Bin SOETRISNO menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan konstruksi di lingkungan Pelindo II cabang Jambi, Saksi SANDHA TRISHARJANTHO, S.SiT Bin SOETRISNO kemudian memberikan pekerjaan Phisical  Apperance kepada saksi MT. YOMBI LARASANDI senilai kurang lebih Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan menggunakan perusahaan CV. Tiga Zona Perkasa, Saksi SANDHA TRISHARJANTHO, S.SiT Bin SOETRISNO juga memberitahukan kepada saksi MT. YOMBI LARASANDI bahwa di PT. Pelindo II Cabang Jambi ada pekerjaan pembangunan Stasiun Pandu Teluk Majelis.
  • Bahwa setelah mengetahui adanya rencana pekerjaan pembangunan Stasiun Pandu Teluk Majelis di PT. Pelindo II cabang Jambi langsung dari  Saksi SANDHA TRISHARJANTHO, S.SiT Bin SOETRISNO, saksi MT. YOMBI LARASANDI mengatakan kepada Saksi SANDHA TRISHARJANTHO, S.SiT Bin SOETRISNO bahwa dia tertarik untuk mengerjakan proyek tersebut dan meminta agar Saksi SANDHA TRISHARJANTHO, S.SiT Bin SOETRISNO juga memberikan proyek tersebut kepadanya dan permintaan tersebut disetujui oleh Saksi SANDHA TRISHARJANTHO, S.SiT Bin SOETRISNO.
  • Bahwa untuk memenuhi permintaan saksi MT. YOMBI LARASANDI,  Saksi SANDHA TRISHARJANTHO, S.SiT Bin SOETRISNO langsung memanggil Saksi AHMAD SOBIRIN selaku Penyelenggara pengadaan barang/jasa di lingkungan PT. Pelindo Cabang Jambi, Saksi SANDHA TRISHARJANTHO, S.SiT Bin SOETRISNO memberikan perintah secara lisan kepada Saksi AHMAD SOBIRIN supaya membantu saksi MT. YOMBI LARASANDI mendapatkan paket pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Pelabuhan Cabang Jambi, perintah lisan Saksi SANDHA TRISHARJANTHO, S.SiT Bin SOETRISNO ditindaklanjuti saksi AHMAD SOBIRIN dengan memberitahukan kepada Saksi MT. YOMBI LARASANDI untuk segera mempersiapkan dokumen-dokumen pemilihan penyedia sesuai dengan yang dipersyaratkan, saksi AHMAD SOBIRIN juga mengatakan kepada saksi MT. YOMBI LARASANDI, “mengenai penelitian atas kelengkapan dokumen persyaratan apa-apa saja yang diperlukan, nantinya akan dibantu oleh saksi M. FAIZAL KADIR.
  • Pada tanggal 15 November 2019, saksi TRI SUSILO selaku DGM Operasi dan Teknik PT. Pelindo Cabang Jambi menerbitkan Nota Dinas Nomor PD.05.01/15/11/1/D2.1/D2/D2.CJBI-19 yang ditujukan kepada Saksi SANDHA TRISHARJANTHO, S.SiT Bin SOETRISNO selaku GM PT. Pelindo II (Persero) Cabang Pelabuhan Jambi mengenai Permohonan Persetujuan Penggunaan Anggaran Investasi Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi, yang disetujui oleh, Saksi SANDHA TRISHARJANTHO, S.SiT Bin SOETRISNO dengan RAB sebesar Rp.12.465.905.000,00 (dua belas miliar empat ratus enam puluh lima juta sembilan ratus lima ribu rupiah).
  • Pada bulan Desember tahun 2019, saksi Ahmad Sobirin selaku Junior DGM Umum & Logistik, menetapkan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Umum dan Administrasi Pemilihan Langsung Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi, dengan HPS Rp.12.465.905.000,00 (dua belas miliar empat ratus enam puluh lima juta Sembilan ratus lima ribu rupiah), dokumen tersebut dibuat tanpa tanggal.
  • Bahwa Pemilihan penyedia untuk Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi dilakukan oleh Penyelenggara pengadaan barang/jasa PT. Pelindo II (Persero) Cabang Jambi dengan metode Pemilihan Langsung, dilaksanakan dari tanggal 3 Desember 2019 s/d 31 Januari 2020.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh saksi  MUHAMMAD FAIZAL KADIR selaku SPV Logistik dari saksi MOCHAMMAD UJANG KOSASIH dan dari hasil pengecekan sendiri yang dilakukan oleh saksi  MUHAMMAD FAIZAL KADIR di Vendor Management System, saksi  MUHAMMAD FAIZAL KADIR mendapatkan data 7 (tujuh) Perusahaan yang telah terdaftar  dalam Daftar Pelaku Usaha Terseleksi (DPUT), terdiri dari :
  1. PT Bintang Muara ;
  2. PT Bumi Duta Persada ;
  3. PT Bumi Marga Konstruksi,
  4. PT Insan Kharisma Abadi,
  5. PT Genta Bangun Nusantara,
  6. PT Way Bekhak Perkasa, dan
  7. PT Way Mincang ;

Dimana salah satu perusahaan tersebut adalah Perusahaan milik saksi YOMBI LARASANDI yaitu PT Way Bekhak Perkasa, jabatan saksi YOMBI LARASANDI dalam perusahaan tersebut adalah sebagai Direktur Utama.   

  • Pada tanggal 3 Desember 2019 dilakukan rapat Persiapan Pemilihan Penyedia dan Proses Pelaksanaan Pemilihan Langsung Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan  Jambi sebagaimana Berita Acara Nomor PD.01/3/12/1/D5/D5/C.JBI-19 yang ditandatangani oleh saksi Ahmad Sobirin dan saksi M. Faizal Kadir selaku Penyelenggara (Bagian Umum & Logistik), saksi Tri Susilo Prawoko, saksi Ispin Rozali, saksi M. Ujang Kosasih dan saksi Hafidz Ardiansyah selaku Pihak Pengguna (Bagian Operasi & Teknik), Aan Sukwinandi dan Usman Husin dari Bagian Hukum dan Pengendalian Internal (HPI) dengan kesimpulan bahwa proses pemilihan langsung Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi dapat dilanjutkan ke proses berikutnya, dan terhadap 7 (tujuh) perusahaan yang datanya telah diperoleh saksi M. Faizal Kadir tersebut dimasukan ke dalam daftar perusahaan yang akan diundang  serta dituangkan ke dalam Berita Acara Rapat Persiapan Lelang.
  • Bahwa nama-nama Perusahaan sebagaimana yang telah terdaftar  dalam Daftar Pelaku Usaha Terseleksi (DPUT) PT. Pelindo II (Persero) tersebut sebelumnya juga telah diperoleh dan diketahui oleh Saksi MT. YOMBI LARASANDI dari saksi MOCHAMAD UJANG KOSASIH, dan untuk persiapan menghadapi proses pemilihan penyedia, Saksi MT. YOMBI LARASANDI telah menghubungi pihak dari ke 6 (enam) Perusaaan dengan maksud untuk meminjam Perusahaan tersebut untuk disertakan dalam proses pemilihan penyedia dan menjanjikan bahwa ia akan memberikan biaya untuk pengurusan berkas sekitar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) s/d Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah),  namun dari pihak perusahaan yang dihubungi saksi MT. YOMBI LARASANDI hanya 4 (empat) Perusahaan yang bersedia untuk dipinjamkan, dan kemudian ada 2 (dua) Perusahaan yang dibayarkan oleh saksi MT. YOMBI LARASANDI yaitu PT. Insan Kharisma Abadi dan PT. Bintang Muara.
  • Pada tanggal 18 Desember 2019, saksi Ahmad Sobirin selaku Junior DGM Umum & Logistik (Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa) mengundang PT Bintang Muara, PT. Bumi Duta Persada, PT Bumi Marga Konstruksi, PT Insan Kharisma Abadi, PT Genta Bangun Nusantara, PT Way Bekhak Perkasa dan PT Way Mincang untuk mengikuti aanwijzing tanggal 19 Januari 2020 sebagaimana Surat Nomor PD.01/18/12/1/D5/D5/C.JBI-19 perihal Undangan Pemilihan Langsung kepada Para Pimpinan Pelaku Usaha yang telah terdaftar  dalam Daftar Pelaku Usaha Terseleksi (DPUT).
  • Pada tanggal 19 Januari 2020, aanwijzing diikuti oleh 5 (lima) Perusahaan, yaitu :
  1. PT. WAY BEKHAK PERKASA dihadiri oleh Saksi MT. YOMBI LARASANDI selaku Direktur Utama ;
  2. PT. Bintang Mutiara dikuasakan kepada Saksi Kusnadi ;
  3. PT. Insan Kharisma Abadi dikuasakan kepada Saksi Rudi Kurniadi ;
  4. PT. Genta Bangun Nusantara dikuasakan kepada Saksi SUHERMAN, dan ;
  5. PT. Way Mincang dikuasakan kepada saksi RAFI FEBRIAN ;
  • Bahwa penerima kuasa dari masing-masing perusahaan-perusahaan yang mengikuti aanwijzing tanggal 19 Desember 2019 tersebut tidak lain adalah staf Saksi MT. YOMBI LARASANDI sendiri, dengan demikian maka dengan nyata telah terjadi persekongkolan antara penyedia dalam proses pemilihan penyedia pekerjaan upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi, karena seluruh perusahaan yang mengikuti aanwijzing tersebut seluruhnya berada dibawah kendali saksi MT. YOMBI LARASANDI dan sudah dapat dipastikan bahwa perusahaan yang akan ditetapkan oleh penyelenggara pengadaan barang/jasa sebagai pemenang dalam proses pemilihan adalah PT. WAY BEKHAK PERKASA sesuai dengan kesepakatan Saksi SANDHA TRISHARJANTHO, S.SiT Bin SOETRISNO dan saksi MT. YOMBI LARASANDI, yangmana  sebelumnya saksi AHMAD SOBIRIN selaku Penyelenggara pengadaan barang/jasa juga telah menerima perintah lisan secara langsung dari Saksi SANDHA TRISHARJANTO selaku General Manager Pelindo II Cabang Jambi agar memenangkan perusahaan milik saksi MT. YOMBI LARASANDI dan saksi AHMAD SOBIRIN juga telah mengetahui dari saksi MT. YOMBI LARASANDI bahwa dalam pemilihan penyedia, saksi MT. YOMBI LARASANDI akan membawa 5 (lima) Perusahaan dan telah berpesan kepada saksi AHMAD SOBIRIN agar membantu memenangkan perusahaan miliknya sebagai penyedia atas pekerjaan Stasiun Pandu Teluk Majelis, dengan demikian maka pemilihan langsung oleh Penyelenggara pengadaan barang/jasa untuk memlilih penyedia pekerjaan Stasiun Pandu Teluk Majelis, hanya sekedar formalitas dan kemudian terbukti PT. WAY BEKHAK PERKASA, ditetapkan sebagai pemenang pemilihan langsung berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : PD.01/31/I/I/D5/D5/C.JBI-20 tanggal 31 Januari 2020 dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp.12.212.227.000,00 (dua belas milyar dua ratus dua belas juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah melaksanakan pemilihan penyedia pekerjaan Upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi, yang hasil menetapkan PT. WAY BEKHAK PERKASA sebagai pemenang, pihak penyelenggara penyedia barang/jasa PT. Pelindo II Cabang Jambi Kembali melaksanakan pemilhan penyedia untuk pekerjaan konsultansi dan supervisi pekerjaan Upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi, yang ironisnya penetapan PT. 4CIPTA KONSULTAN sebagai Penyedia jasa atas pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi tersebut dilaksanakan dengan merekayasa seakan-akan ada pemilihan Konsultan Supervisi dengan membuat administrasi pemilihan menggunakan tanggal mundur (back date), Saksi SANDHA TRISHARJANTHO  selaku GM PT. Pelindo cabang Jambi langsung menunjuk PT. 4Cipta Konsultan sebagai Konsultan Supervisi sebagaimana Surat Keputusan Nomor PD.01/11/2/1/D5/D5/C.JBI-20 tertanggal 11 Februari 2020  tentang Penetapan Pelaksana Pemilihan Langsung Pekerjaan Jasa Konsultansi Supervisi Untuk Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi yang ditandatangani oleh Saksi SANDHA TRISHARJANTHO, yang menetapkan PT. 4CIPTA KONSULTAN sebagai Pelaksana Pekerjaan Jasa Konsultansi Supervisi Untuk Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi dengan Biaya Pekerjaan sebesar Rp.744.162.100,00,- termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10?ngan waktu pelaksanaan pekerjaan  selama 240 hari kalender.
  • Bahwa selanjutnya penandatanganan Surat Perjanjian untuk pelaksanaan Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi tahun 2020 antara PT. Pelindo II Cabang Jambi yang ditandatangani oleh Saksi SANDHA TRISHARJANTHO selaku General Manager Cabang Jambi  sebagai Pihak Pertama dengan PT. WAY BEKHAK PERKASA yang ditandatangani oleh saksi MT. YOMBI LARASANDI selaku Direktur Utama PT. WAY BEKHAK PERKASA sebagai Pihak Kedua dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2020 sebagaimana Surat Perjanjian No : PD.01 / 21 / 2 / 1 / D5 / GM / C.JBI-20, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.12.212.227.000,00 (dua belas milyar dua ratus dua belas juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 hari kalender terhitung sejak tanggal 6 Maret 2020 s/d 01 November 2020 dan  dengan nilai jaminan 5% (lima persen) dari biaya pekerjaan yaitu sebesar Rp. 610.613.500,00 (enam ratus sepuluh juta enam ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah).
  • Bahwa berdasarkan dokumen kontrak yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian No : PD.01 / 21 / 2 / 1 / D5 / GM / C.JBI-20 tanggal 21 Februari 2020, item-item/ruang lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan oleh PT. WAY BEKHAK PERKASA selaku Penyedia Pekerjaan, adalah sebagai berikut :

No

Uraian Pekerjaan

Total Biaya

I

Pekerjaan Fisik

 

a.

Pekerjaan Persiapan

Rp.515.555.252,38

b.

Pekerjaan Struktur

Rp.2.691.834.790,13

c.

Pekerjaan Arsitektur

Rp.1.042.491.667,47

d.

Pekerjaan Site Development

Rp.5.811.063.348,55

e.

Pengadaan Pemasangan furniture

Rp.170.834.289,60

f.

Mekanikal elektrikal plumbing (MEP)

Rp.755.868.076,66

 

Jumlah Pekerjaan fisik bangunan

Rp.10.987.647.424,80

 

II

 

Pekerjaan Non Fisik

 

 

a.

Rekonstruksi sertifikat lahan dengan BPN

Rp.40.000.000,00

b.

Biaya IMB

Rp.25.626.900,00

c.

Izin radio

Rp.24.375.000,00

d.

Izin penangkal petir

Rp.24.375.000,00

 

Jumlah pekerjaan Non Fisik

Rp.114.376.900,00

Jumlah pekerjaan fisik dan non-fisik

Rp.11.102.024.324,80

PPN 10 %

Rp.1.110.202.432,48

Total

Rp.12.212.226.757,28

Dibulatkan

Rp.12.212.227.000,00

         

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian No : PD.01 / 21 / 2 / 1 / D5 / GM / C.JBI-20 tanggal 21 Februari 2020, pembayaran biaya pekerjaan dilakukan oleh Pihak Pertama (PT. Pelindo II Cabang Jambi) kepada Pihak Kedua (PT. Way Bekhak Perkasa) melalui Rekening Pihak Kedua pada Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Malahayati pada nomor rekening : 114-000-879-7681 atas nama PT. WAY BEKHAK PERKASA, dengan 5 (lima) kali pembayaran.
  • Bahwa penandatanganan Surat Perjanjian untuk Pekerjaan jasa konsutansi supervisi atas pekerjaan Upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi antara Saksi SANDHA TRISHARJANTHO selaku General Manager Cabang Jambi dan Saksi MUHAMMAD IBRAHIM selaku Direktur PT. 4Cipta Konsultan, seolah-olah ditandatangani tanggal 17 Februari 2020 sebagaimana Surat Perjanjian Nomor : PD.01 / 17 / 2 / 1 / D5 / GM / C.JBI-20, pada kenyataannya SAKSI MUHAMMAD IBRAHIM HASIBUAN selaku Direktur PT. 4CIPTA KONSULTAN tidak pernah mengikuti seleksi pemilihan, semua dokumen-dokumen dari PT. 4CIPTA Konsultan terkait dengan pengadaan jasa Pekerjaan jasa konsutansi supervisi atas pekerjaan Upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi mulai dari proses seleksi pemilihan penyedia sampai dengan pembayaran hasil pekerjaan ditandatangani oleh Saksi Tarjani Kuswara bukan oleh Saksi MUHAMMAD IBRAHIM HASIBUAN, dan pekerjaan jasa konsutansi supervisi atas pekerjaan Upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi yang seharusnya menjadi tanggungjawab dari saksi Saksi MUHAMMAD IBRAHIM HASIBUAN seluruhnya dikerjakan atau dilaksanakan oleh saksi TARJANI KUSWARA yang dilakukan tanpa melalui persetujuan tertulis dari Saksi SANDHA TRISHARJANTHO selaku General Manager Cabang Jambi.
  • Bahwa pemilihan penyedia Pekerjaan Upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi dan pemilihan penyedia Pekerjaan jasa konsutansi supervisi atas pekerjaan Upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi yang dilaksanakan oleh penyelenggara pengadaan barang/jasa PT. Pelindo Cabang Jambi atas perintah Saksi SANDHA TRISHARJANTHO selaku GM PT. Pelindo Indonesia Cabang Jambi tersebut bertentangan
  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : Per-15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : Per-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, Pasal 2 ayat (1) Pengadaan Barang dan Jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip :

c.    kompetitif, berarti pengadaan barang dan jasa harus terbuka bagi penyedia barang dan jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara Penyedia barang dan jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;

f.    akuntabel, yang berarti harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabakan sehingga menjauhkan dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan.

  1. Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Nomor HK.01/1/3/1/ADP/UT/PI.II-19 tanggal 1 Maret 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero),    yaitu:
  • Pasal 4 ayat (1), pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip:
    1. Huruf c, Kompetitif, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara peserta/calon penyedia yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
    2. Huruf d, Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia, sifatnya terbuka bagi pelaku usaha yang berminat;
  • Pasal 4 ayat (5), etika pengadaan barang/jasa:
  1. Huruf b, Bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi kejujuran, kemandirian dan menjaga informasi yang bersifat rahasia;
  2. Huruf c, Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan persaingan yang tidak sehat, penurunan kualitas proses pengadaan dan hasil pekerjaan;
  1. Mencegah terjadinya kebocoran keuangan dan kerugian Perusahaan;
  • Pasal 5 ayat (4), Tugas Penyelenggara:

Huruf b. Melaksanakan proses pemilihan penyedia sebagai berikut:

Angka 2). Membuat/menyusun dokumen Administrasi Tambahan dan/atau Dokumen Kualifikasi;

Angka 3). Memeriksa kelengkapan Dokumen Pemilihan Penyedia

  1. Lampiran I, Bab XIV Evaluasi Dokumen Penawaran, Huruf B Prosedur Evaluasi:
  1. Angka 5, apabila dalam evaluasi Dokumen Penawaran ditemukan adanya bukti/indikasi terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antar peserta/calon penyedia dengan tujuan memenangkan salah satu peserta/calon penyedia, maka:
    1. Evaluasi Dokumen Penawaran dilanjutkan terhadap peserta/calon penyedia lain yang tidak terlibat;
    2. Peserta/calon penyedia yang terindikasi terlibat dinyatakan gugur;
    3. Apabila tidak ada peserta/calon penyedia lain sebagaimana dimaksud huruf a, maka proses pemilihan penyedia dinyatakan gagal.
  2. Angka 6, indikasi persekongkolan antar peserta/calon penyedia sebagaimana dimaksud butir 5, harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:
    1. Huruf b, Seluruh penawaran dari peserta/calon penyedia mendekati HPS/OE;
    2. Huruf c, Adanya keikutsertaan beberapa peserta/calon penyedia yang berada dalam 1 (satu) kendali;
  • Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Nomor PD.01 / 21 / 2 / 1 / D5 / GM / C.JBI-20 tanggal 21 Februari 2020 pelaksanaan pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi, seharusnya dimulai sejak penandatanganan Berita Acara Mulai Kerja (BAMK) pada tanggal 06 Maret 2020, akan tetapi pekerjaan tidak dapat dilaksanakan karena adanya pandemi covid-19.
  • Bahwa kemudian Saksi MT. YOMBI LARASANDI selaku Direktur Utama PT. WAY BEKHAK PERKASA bersurat ke PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pelabuhan Jambi dengan Surat Nomor : 0007 / SP / WBP / III / 2020 tanggal 20 Maret 2020, Perihal permohonan penghentian sementara pekerjaan Upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi, dan atas permohonan tersebut kemudian dilakukan penandatanganan Berita Acara Nomor : PD.05.01 / 30 / 3 / 7 / D2.1 / D2 / D2.C.JBI-20 tanggal 30 Maret 2020 perihal Penghentian sementara pekerjaan upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi dan Pekerjaan Jasa Konsultansi supervisi untuk pekerjaan upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi yang ditandatangani Pihak Cabang Pelabuhan Jambi oleh Saksi TRI SUSILO PRAWOKO, Saksi HANDYAN P. ANINDITO, Saksi MOCHAMAD UJANG KOSASIH dan BAGUS DWI PURWANTO serta Pihak Konsultan Pengawas PT. 4 Cipta Konsultan yaitu Saksi TARJANI KUSWARA dan JOKO HERWINDO, serta Pihak PT. WAY BEKHAK PERKASA yaitu Saksi SUKMA MULYANA dan BEKTI SUNARKO.
  • Bahwa atas permohonan dari Direktur Utama PT. WAY BEKHAK PERKASA dan Berita Acara tersebut disetujui oleh General Manager PT. Pelindo II Cab. Jambi yaitu Saksi SANDHA TRISHARJANTHO, S.SiT Bin SOETRISNO selanjutnya menandatangani Surat Nomor : Pd.05.01/1/4/1/D2.1/GM/C.JBI-20 tanggal 1 April 2020 Perihal Persetujuan Penghentian Sementara Pelaksanaan Pekerjaan upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi. Progress pekerjaan upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi yang dilaksanakan PT. WAY BEKHAK PERKASA saat itu masih 0 % (nol persen) karena pekerjaan tersebut belum dimulai.
  • Pada tanggal 10 Juni 2020, Saksi SANDHA TRISHARJANTHO yang sebelumnya menjabat sebagai Pjs GM PT. Pelindo cabang Jambi diangkat sebagai Pj. GM PT. Pelindo Cabang Jambi berdasarkan  Surat Keputusan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Nomor : KP.10.02 / 24 / 6 / 1 / MTA / UT / PI.II-2020 tanggal 10 Juni 2020 Tentang Pengukuhan Terhadap Pekerja yang diangkat dalam jabatan dengan predikat jabatan sementara (PJS) menjadi Pejabat (PJ) dan predikat Pejabat (PJ) menjadi definitif di Lingkungan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero).
  • Bahwa sejak bulan Juni 2020 Saksi MT. YOMBI LARASANDI telah menawarkan pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi tersebut kepada Saksi EDI MANTO dan Saksi EDI MANTO kemudian menawarkankan pekerjaan tersebut kepada Saksi EDI NURMAN dan Saksi MUZONNI, selanjutnya Saksi EDI NURMAN dan Saksi MUZONNI menghubungi Saksi INDRA APDI SAPUTRA untuk mengajak Saksi INDRA APDI SAPUTRA melaksanakan pekerjaan tersebut.
  • Bahwa pelaksanaan pekerjaan upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi terhenti sementara selama lebih kurang 113 (seratus tiga belas) hari kalender dan pada tanggal 22 Juli 2020 pekerjaan tersebut dilanjutkan kembali sebagaimana Berita Acara Nomor : PD.05.01 / 22 / 7 / 2 / D2.1 / GM / C.JBI-20 tanggal 22 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Saksi SANDHA TRISHARJANTHO selaku General Manager PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Jambi sebagai Pihak Pertama dan Saksi MT. YOMBI LARASANDI Direktur Utama PT. WAY BEKHAK PERKASA sebagai Pihak Kedua.
  • Pada tanggal 11 Agustus 2020, saksi MT. YOMBI LARASANDI selaku Direktur Utama PT Way Bekhak Perkasa bersurat kepada PT. Pelindo II cabang Jambi dengan Surat Nomor 0035-B1/SP- JBI/WBP/VIII/2020, perihal Permohonan Perubahan Gambar, yangmana berdasarkan hasil stakeout dan positioning terdapat perbedaan antara Gambar Kontrak dengan kondisi lapangan dimana sheet pile rencana (Gambar Kontrak) berada pada badan sungai, dan masih pada tanggal 11 Agustus 2020, tercapai kesepakatan antara Saksi EDI NURMAN, Saksi MUZONNI dan Saksi INDRA APDI SAPUTRA, yaitu Saksi MUZONNI bertugas di lapangan untuk mengurus pelaksanaan teknis pekerjaan Jasa Konsultansi Supervisi Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis, sedangkan pemilik modal pekerjaan dibiayai oleh Saksi EDI NURMAN dan Saksi INDRA APDI SAPUTRA, dan kemudian menindaklanjuti kesepakatan tersebut dilakukan penandatanganan kontrak antara Saksi MT. YOMBI selaku Direktur Utama PT. WAY BEKHAK PERKASA dengan Saksi INDRA APDI SAPUTRA, sebagaimana Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi Nomor : WBP.0028/SPK-MAJELIS/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian tersebut maka pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh Saksi MT. YOMBI LARASANDI selaku Direktur Utama PT. WAY BEKHAK PERKASA sebagai Pelaksana pekerjaan yang diserahkan kepada Saksi INDRA APDI SAPUTRA untuk pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi, yaitu : PEKERJAAN FISIK : 1). Pekerjaan persiapan; 2). Pekerjaan Struktur; 3). Pekerjaan Arsitektur; 4). Pekerjaan Site Development; 5). Pekerjaan pengadaan dan pemasangan furniture; 6). Pekerjaan mekanikal, elektrikal dan plumbing (MEP) dengan Nilai kontrak / Biaya pekerjaan sebesar Rp. 9.100.000.000,00 (sembilan milyar seratus juta rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 %, waktu Pelaksanaan Pekerjaan selama 6 (enam) bulan Kalender yang dimulai pada hari Jum’at, tanggal 14 Agustus 2020.
  • Bahwa setelah menerima pengalihan pekerjaan tersebut melalui surat perjanjian kerja dari saksi MT. YOMBI LARASANDI, saksi INDRA ABDI SAPUTRA dan Saksi EDI NURMAN selaku pihak subkontrak pekerjaan kemudian meminta kepada Saksi MUZONNI supaya mulai melakukan pekerjaan.
  • Pada tanggal 20 Agustus 2020, Saksi ANDRIANTO RAHMADHA mendatangi lokasi pekerjaan di Desa Teluk Majelis Kec. Kuala Jambi Kab. Tanjung Jabung Timur dan ternyata pekerjaan yang dilakukan hanya land clearing.
  • Bahwa pengalihan tanggungjawab pelaksanaan pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi dari Saksi MT. YOMBI LARASANDI selaku Direktur Utama PT. WAY BEKHAK PERKASA sebagai pelaksana pekerjaan sebagaimana Surat Perjanjian No : PD.01 / 21 / 2 / 1 / D5 / GM / C.JBI-20 tanggal 21 Februari 2020 kepada  Saksi INDRA APDI SAPUTRA dengan Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi Nomor : WBP.0028/SPK-MAJELIS/VIII/2020 pada tanggal 11 Agustus 2020 maupun pengalihan pekerjaan dari saksi MUHAMMAD IBRAHIM HASIBUAN selaku Direktur PT. 4CIPTA KONSULTAN sebagai penyedia pekerjaan konsultansi dan supervisi Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi kepada  saksi TARJANI KUSWARA tersebut diketahui, disadari dan diinsafi sepenuhnya oleh Saksi ANDRIANTO RAHMADHA, hal tersebut dibuktikan pada saat Saksi ANDRIANTO RAHMADHA melakukan pengawasan pekerjaan di lapangan, Saksi ANDRIANTO RAHMADHA tidak pernah bertemu dengan pekerja dari PT. Way Bekhak Perkasa, yang sering bertemu dengan Saksi ANDRIANTO RAHMADHA dilokasi pekerjaan adalah Saksi MUZONNI yang tidak lain adalah orang suruhan dari Saksi INDRA APDI SAPUTRA, begitupun dengan saksi SANDHA TRIHARJANTHO juga menyadari dan mengetahui pengalihan tersebut, namun  saksi SANDHA TRIHARJANTHO selaku GM tidak pernah melarang dan mencegahnya.
  • Pada tanggal 21 Oktober 2020, Saksi MT. YOMBI LARASANDI mengajukan pembayaran tahap pertama melalui Surat PT. WAY BEKHAK PERKASA Nomor : 076.B / SPP.JBI / WBP / X / 20 sejumlah Rp.2.442.445.400,00 (dua milyar empat ratus empat puluh dua juta empat ratus empat puluh lima ribu empat ratus rupiah) sudah termasuk PPN 10 %, kemudian Saksi ANDRIANTO RAHMADHA selaku pengguna melakukan proses dengan mengajukan pembayaran kepada Saksi SANDHA TRISHARJANTO selaku General Manager dengan membuat dan menandatangani Berita Acara Nomor : PD.05.01 / 5 / 10 / 1 / D2 / D2.C.JBI-20 tentang Progress pekerjaan Upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi tanggal 5 Oktober 2020 dan Nota – Dinas Nomor : KU.02.04 / 4 / 11 / 1 / D2.1 / D2 / D2.C.JBI-20 tanggal 4 November 2020 perihal : Evaluasi dan tanggapan terkait pembayaran Pertama PT. Way Bekhak, kemudian Saksi SANDHA TRISHARJANTO menyetujui pembayaran kepada PT. WAY BEKHAK sejumlah Rp. 2.442.445.400,00 (dua milyar empat ratus empat puluh dua juta empat ratus empat puluh lima ribu empat ratus rupiah), yang kemudian setelah disetujui Saksi SANDHA TRISHARJANTO, maka pembayaran tahap pertama dilakukan pada tanggal 27 Nopember 2020 sebesar Rp. 2.153.792.762,- (bersih setelah dipotong PPN dan PPh) ditransfer ke rekening PT. WAY BEKHAK PERKASA dengan No. rekening 114-001-879-7681 atas nama PT. WAY BEKHAK PERKASA Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Malahayati ;
  • Pada tanggal 08 Desember 2020 Saksi MT. YOMBI mengajukan pembayaran tahap kedua melalui Surat PT. WAY BEKHAK PERKASA Nomor : 091.B / SPP.JBI / WBP / XII / 20 sejumlah Rp. 2.389.176.000,00 (dua milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam juta rupiah) sudah termasuk PPN 10 %, kemudian Saksi ANDRIANTO RAHMADHA selaku pengguna melakukan proses dengan mengajukan pembayaran kepada Saksi SANDHA TRISHARJANTO selaku General Manager dengan membuat dan menandatangani Berita Acara Nomor : Berita Acara Nomor : PD.05.01 / 9 / 11 / 1 / D2 / D2 / D2.C.JBI-20 tentang Progress pekerjaan Upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi tanggal 9 November 2020 dan Nota – Dinas Nomor : KU.02.04 / 22 / 1 / 1 / D2 / D2 / D2.C.JBI-21 tanggal 22 Januari 2021 perihal : Evaluasi dan tanggapan terkait pembayaran kedua, kemudian Saksi SANDHA TRISHARJANTHO, S.SiT Bin SOETRISNO menyetujui pembayaran kepada PT. WAY BEKHAK sejumlah Rp.2.389.176.000,00 (dua milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam juta rupiah), yang kemudian setelah disetujui Saksi SANDHA TRISHARJANTO, maka pembayaran tahap kedua dilakukan pada tanggal 15 Februari 2021 sebesar Rp. 2.106.818.837,- (bersih setelah dipotong PPN dan PPh) ditransfer ke rekening PT. WAY BEKHAK PERKASA dengan No. rekening 114-001-879-7681 atas nama PT. WAY BEKHAK PERKASA Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Malahayati ;
  • Pada tanggal 23 Desember 2020 Saksi MT. YOMBI mengajukan pembayaran tahap ketiga melalui Surat PT. WAY BEKHAK PERKASA Nomor : 098.B / SPP.JBI / WBP / XII / 20 sejumlah Rp.2.389.176.000,00 (dua milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam juta rupiah) sudah termasuk PPN 10 %, kemudian Saksi ANDRIANTO RAHMADHA selaku pengguna melakukan proses dengan mengajukan pembayaran kepada Saksi SANDHA TRISHARJANTO selaku General Manager dengan membuat dan menandatangani Berita Acara Nomor : Berita Acara Nomor : PD.05.01 / 21 / 12 / 1 / D2 / D2 / D2.C.JBI-20 tentang Progress pekerjaan Upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi tanggal 21 Desember 2020 dan Nota – Dinas Nomor : KU.02.04 / 15 / 2 / 1 / D2 / D2 / D2.C.JBI-21 tanggal 22 Januari 2021 perihal : Evaluasi dan tanggapan terkait pembayaran Ketiga, kemudian Saksi SANDHA TRISHARJANTO menyetujui pembayaran kepada PT. WAY BEKHAK sejumlah Rp.2.389.176.000,00 (dua milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam juta rupiah), yang kemudian setelah disetujui Saksi SANDHA TRISHARJANTO, maka pembayaran tahap ketiga dilakukan pada tanggal 25 Maret 2021 sebesar Rp. 2.106.818.837,- (bersih setelah dipotong PPN dan PPh) ditransfer ke rekening PT. WAY BEKHAK PERKASA dengan No. rekening 114-001-879-7681 atas nama PT. WAY BEKHAK PERKASA Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Malahayati ;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Nomor : KP.10.02 / 17 / 2 / 1 / MTA / UT / PI.II-21 pada tanggal 17 Februari 2021 Tentang Alih tugas / Jabatan bagi pekerja di Lingkungan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Saksi SANDHA TRISHARJANTO selaku General Manajer PT. Pelindo II Cabang Jambi diganti oleh Terdakwa CHEPPY RYMETA ATMADJA, S.Kom., M.M.
  • Bahwa selama proses pelaksanaan pekerjaan Upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi, surat perjanjian /kontrak Nomor : PD.01 / 21 / 2 / 1 / D5 / GM / C.JBI-20 tanggal 21 Februari 2020 mengalami 3 (tiga) kali perubahan,  dengan rincian :
  1. Perubahan kontrak / Addendum pertama pada tanggal 27 oktober 2020 sesuai dengan Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) Nomor : PD.01 / 27 / 10 / I / D5 / GM / C.JBI-20 tanggal 27 Oktober 2020 dari Surat Perjanjian Nomor : PD.01 / 21 / 2 / 1 / D5 / GM / C.JBI-20 tanggal 21 Februari 2020 antara PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pelabuhan Jambi dengan PT. Way Bekhak Perkasa tentang pekerjaan Upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi yang ditanda tangani oleh Saksi SANDHA TRISHARJANTHO sebagai Pihak Pertama dan sdr. MT. YOMBI LARASANDI sebagai Pihak Kedua.

Dengan Perubahan / addendum meliputi :

1).   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, semula selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Berita Acara Mulai Kerja (BAMK), diubah menjadi selama 393 (tiga ratus sembilan puluh tiga) hari kalender terhitung sejak tanggal Berita Acara Mulai Kerja (BAMK) yakni dari tanggal 1 November 2020 s/d 2 April 2021.

2).   Biaya pekerjaan, semula sebesar Rp. 12.212.227.000, (dua belas milyar dua ratus dua belas juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) sudah termasuk PPN 10 %, diubah menjadi sebesar Rp. 11.945.880.000,- (sebelas milyar sembilan ratus empat puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) sudah termasuk PPN 10 %, dengan tahapan pembayaran menjadi :

(a). Pembayaran pertama, tetap;

(b). Pembayaran kedua, sebesar 20 % x Rp. 11.945.880.000 = Rp. 2.389.176.000,- sudah termasuk PPN 10 % setelah prestasi pekerjaan mencapai 45 % yang dituangkan dalam Berita Acara Progress Pekerjaan;

(c). Pembayaran ketiga, sebesar 20 % x Rp. 11.945.880.000 = Rp. 2.389.176.000,- sudah termasuk PPN 10 % setelah prestasi pekerjaan mencapai 65 % yang dituangkan dalam Berita Acara Progress Pekerjaan;

(d). Pembayaran keempat, sebesar 20 % x Rp. 11.945.880.000 = Rp. 2.389.176.000,- sudah termasuk PPN 10 % setelah prestasi pekerjaan mencapai 85 % yang dituangkan dalam Berita Acara Progress Pekerjaan;-

(e). Pembayaran kelima, sebesar 19,554077 % x Rp. 11.945.880.000 = Rp. 2.335.906.600,- sudah termasuk PPN 10 % setelah prestasi pekerjaan mencapai 100 % yang dituangkan dalam Berita Acara Progress Pekerjaan dan BASTP / PHO dengan terlebih dahulu menyerahkan Jaminan Pemeliharaan (Bank Garansi).

3).   Jaminan Pelaksanaan pekerjaan , semula sebesar Rp. 610.613.500,- yang mempunyai masa berlaku 50 (lima puluh) hari kalender lebih lama dari jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, diubah menjadi sebesar Rp. 597.294.000,- yang mempunyai masa berlaku 50 (lima puluh) hari kalender lebih lama dari jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) Perjanjian ini.

  1. Perubahan Kontrak / Addendum kedua pada tanggal 23 Maret 2021 Bahwa sampai dengan tanggal 23 Maret 2021 pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi juga belum selesai dan pada batas akhir kontrak pada tanggal 22 Maret 2021 progress baru mencapai 73,752% terjadi deviasi minus sebesar 26,043% maka untuk dapat dilakukan Addendum maka dirubah kurva S dan direkayasa bedasarkan kurva S awal sehingga deviasi progress minus 3,858%, dengan demikian layak untuk dijadikan perpanjangan kontrak. Dari hasil rekayasa progres tersebut dan atas saran dari saksi ANDIRANTO RAHMADHA dan saksi TARZANNI maka kemudian pada tanggal 23 Maret 2021 terdakwa CHEPPY RYMETA ATMADJA, S.Kom., M.M selaku General Manager dan Saksi MT. YOMBI LARASANDI selaku Dirut PT. Way Bekhak Perkasa menandatangani Addendum II yang mana masa pekerjaan bertambah 20 (dua) puluh hari kalender yang semula selama 393 (tiga ratus sembilan puluh tiga) hari kalender terhitung sejak tanggal Berita Acara Mulai Kerja ( BAMK) diubah menjadi selama 413 (empat ratus tiga belas) hari kalender yaitu terhitung dari tanggal 2 April 2021 s/d 22 April 2021.
  2. Perubahan Kontrak / Addendum ketiga pada tanggal 28 April 2021 Bahwa kontrak Addendum II berakhir pada tanggal 23 April 2021 dan pekerjaan belum selesai dikerjakan serta terdapat deviasi minus sebesar 16,823% (Laporan Progres Fisik Minggu ke-60A), kemudian atas permintaan dari kontraktor pelaksana dan saran dari Pelaksana Konsultan Pengawas serta saksi ANDRIANTO RAHMADHA, S.ST. kemudian dilakukan addendum III pada tanggal 28 April 2021 padahal saat itu sudah tidak lagi dalam masa kontrak karena kontrak Addendum II berakhir pada tanggal 23 April 2021. Penandatanganan perubahan Kontrak / Addendum III sesuai dengan Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) III Nomor : PD.01 / 28 / 4 / 1 / D5 / GM / C.JBI-21 tanggal 28 April 2021 antara PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pelabuhan Jambi dengan PT. Way Bekhak Perkasa yang ditandatangani oleh Terdakwa CHEPPY RYMETA ATMADJA, S.Kom, M.M selaku General Manager (Pihak Pertama) dan Saksi MT. YOMBI LARASANDI selaku Direktur Utama PT. Way Bekhak Perkasa (Pihak Kedua), dengan perubahan / addendum meliputi :

1).   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang semula selama 413 (empat ratus tiga belas) hari kalender terhitung sejak tanggal Berita Acara Mulai Kerja ( BAMK ), diubah menjadi selama 463 (empat ratus enam puluh tiga) hari kalender terhitung sejak tanggal Berita Acara Mulai Kerja ( BAMK ) yakni dari tanggal 22 April 2021 s/d 11 Juni 2021.

2).   Biaya pekerjaan, semula sebesar Rp. 11.945.880.000,- (sebelas milyar sembilan ratus empat puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) sudah termasuk PPN 10 %, diubah menjadi sebesar Rp. 11.864.469.000,- (sebelas milyar delapan ratus enam puluh empat juta empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah sudah  termasuk  PPN 10 %, dengan tahapan pembayaran menjadi :

(a).  Pembayaran pertama, tetap;

(b).  Pembayaran kedua, tetap;

(c).  Pembayaran ketiga, tetap;

(d).  Pembayaran keempat, sebesar 20 % x Rp. 11.864.469.800 = Rp. 2.372.893.800,- sudah termasuk PPN 10 % setelah prestasi pekerjaan mencapai 85 % yang dituangkan dalam Berita Acara Progress Pekerjaan;

(e).  Pembayaran kelima, sebesar 19,139313 % x Rp. 11.864.469.800 = Rp. 2.270.777.800- sudah termasuk PPN 10 % setelah prestasi pekerjaan mencapai 100 % yang dituangkan dalam Berita Acara Progress Pekerjaan dan BASTP / PHO dengan terlebih dahulu menyerahkan Jaminan Pemeliharaan (Bank Garansi).

-      Bahwa penandatanganan Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) III Nomor : PD.01 / 28 / 4 / 1 / D5 / GM / C.JBI-21 tanggal 28 April 2021 dibuat pada saat Adendum II sudah berakhir/tidak lagi dalam masa kontrak dikarenakan kontrak Addendum II berakhir tanggal 23 April 2021, terdapat deviasi minus sebesar 16,823% (Laporan Progres Fisik Minggu ke-60A), maka untuk dilakukan addendum kembali maka diperlukan laporan progress lebih dari 10% untuk menjadi syarat dilakukannya Addendum III. Hal tersebut bertentangan/tidak sesuai Lampiran SK Direksi PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Nomor : HK.01 / 1 / 3 / 1 / ADP / UT / PI.II-19 tanggal 1 Maret 2019 Tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) telah menetapkan bahwa Permohonan perubahan Surat Perjanjian/ Kontrak atau SPK dengan jangka sampai dengan 6 (enam) bulan, diajukan oleh Pengguna kepada Penyelenggara paling lambat 7 hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/ addendum.

  • Pada tanggal 01 September 2021 Saksi MT. YOMBI mengajukan pembayaran tahap keempat melalui Surat PT. WAY BEKHAK PERKASA Nomor : 041.A / SPP.JBI / WBP / IX / 21 sejumlah Rp.2.372.893.800,00 (dua milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) sudah termasuk PPN 10 %, kemudian Saksi ANDRIANTO RAHMADHA selaku pengguna melakukan proses dengan mengajukan pembayaran kepada Terdakwa CHEPPY RYMETA ATMADJA selaku General Manager dengan membuat dan menandatangani Berita Acara Nomor : Berita Acara Nomor : PD.05.01 / 7 / 6 / 1 / D2 / D2 / D2.C.JBI-20 tentang Progress pekerjaan Upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi tanggal 07 Juni 2021 dan Nota – Dinas Nomor : KU.02.04 / 30 / 9 / 1 / B2 / B2 / B2.C.JBI-21 tanggal 30 September 2021 perihal : Evaluasi terkait pembayaran keempat, kemudian Terdakwa CHEPPY RYMETA ATMADJA menyetujui pembayaran kepada PT. WAY BEKHAK PERKASA sejumlah Rp.2.372.893.800,00 (dua milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus rupiah), yang kemudian setelah disetujui Terdakwa CHEPPY RYMETA ATMADJA, maka pembayaran tahap keempat dilakukan pada tanggal 21 Oktober 2021 sebesar Rp. 2.092.460.897,- (bersih setelah dipotong PPN dan PPh) ditransfer ke rekening PT. WAY BEKHAK PERKASA dengan No. rekening 114-001-879-7681 atas nama PT. WAY BEKHAK PERKASA Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Malahayati ;
  • Bahwa setelah berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan sebagaimana addendum III yaitu pada tanggal 11 Juni 2021 ternyata pekerjaan tidak selesai sehingga pada tanggal 01 Juli 2021 dilakukan pemutusan kontrak/surat perjanjian pekerjaan Upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi. Bahwa setelah dilakukan pemutusan kontrak kerja kepada PT. WAY BEKHAK PERKASA kemudian Terdakwa CHEPPY RYMETA ATMADJA, S.Kom, M.M selaku General Manager bersama-sama dengan Saksi ANDRIANTO RAHMADHA membuat surat teguran yang menjadi syarat administrasi untuk tahap penanganan kontrak kritis yaitu dengan memberikan Surat Peringatan Kepada Direktur Utama PT. WAY BEKHAK PERKASA sebagai berikut :
  1. Surat PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pelabuhan Jambi Nomor : PD.05.01 / 25 / 5 / 1 / D2.1 / GM / C.JBI – 21 perihal : Surat Teguran I, dicantumkan tanggal 25 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa CHEPPY RYMETA ATMADJA, S.Kom, M.M sebagai General Manager Cabang Pelabuhan Jambi.
  2. Surat PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pelabuhan Jambi Nomor : PD.05.01 / 25 / 5 / 1 / D2.1 / GM / C.JBI – 21 perihal : Surat Teguran II, dicantumkan tanggal 01 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa CHEPPY RYMETA ATMADJA, S.Kom, M.M sebagai General Manager Cabang Pelabuhan Jambi.
  3. Surat PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pelabuhan Jambi Nomor : PD.05.01 / 8 / 6 / 1 / D2.1 / GM / C.JBI – 21 perihal : Surat Teguran III, dicantumkan tanggal 08 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa CHEPPY RYMETA ATMADJA, S.Kom, M.M sebagai General Manager Cabang Pelabuhan Jambi.
  • Bahwa pembuatan kontrak Addendum ke III dan Surat Peringatan I, II dan III yang dibuat mundur adalah tidak sesuai dengan ketentuan, seharusnya Terdakwa CHEPPY RYMETA ATMADJA melakukan pemutusan kontrak terhadap PT. WAY BEKHAK PERKASA setelah dilakukannya tahapan penanganan kontrak kritis terlebih dahulu diatur dalam Dokumen Teknis dan/atau Surat Perjanjian Kontrak atau SPK. Hal ini bertentangan dengan Lampiran I Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Nomor : HK.01/I/3/I/ADP/UT/PI.II-19 tanggal 01 Maret 2019 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Bab XXI huruf E nomor urut 2 yakni “Pemutusan Surat Perjanjian/Kontrak atau SPK sebagai akibat keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan, dapat dilakukan setelah dilakukan tahapan penanganan kontrak kritis yang terlebih dahulu diatur dalam Dokumen Teknis dan/atau Surat Perjanjian/Kontrak atau SPK”.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor : PD.05.01 / 22 / 11 / 1 / B2.2 / GM / C.JBI-21 tentang Perhitungan bersama Final Quantity penyelesaian pekerjaan upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi tanggal 22 November 2021 yang ditanda tangani pihak PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Regional 2 Jambi oleh Saksi ANDRIANTO RAHMADHA sebagai DGM Operasi & Teknik, SEPTIAWAN W.W sebagai Manager Teknik & SI Regional 2 Jambi, BAGUS DWI PURWANTO sebagai Spv. Teknik & SI Regional 2 Jambi, BILLY WIJAYA sebagai Staff Teknik & SI Regional 2 Jambi, dari Pihak PT. WAY BEKHAK PERKASA oleh Saksi MT. YOMBI LARASANDI sebagai Direktur Utama PT. WAY BEKHAK PERKASA dan SUKMA MULYANA sebagai Project Manager, dari pihak konsultan pengawas PT. 4Cipta Konsultan oleh TARJANI KUSWARA sebagai Team Leader dan JOKO HERWINDO sebagai Site Engineer, dan mengetahui / menyetujui oleh Terdakwa CHEPPY RYMETA ATMADJA, S.Kom, M.M sebagai General Manager Pelindo 2 Cab. Jambi progress fisik pekerjaan upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi sebesar 91,946 % .
  • Pada tanggal 03 Desember 2021 Saksi MT. YOMBI mengajukan pembayaran tahap kelima melalui Surat PT. WAY BEKHAK PERKASA Nomor : 042/ SPP.JBI / WBP / XII / 21 sejumlah Rp.1.315.213.467,00 (satu milyar tiga ratus lima belas juta dua ratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah) sudah termasuk PPN 10 %, kemudian Saksi ANDRIANTO RAHMADHA selaku pengguna melakukan proses dengan mengajukan pembayaran kepada Terdakwa CHEPPY RYMETA ATMADJA selaku General Manager dengan membuat dan menandatangani Berita Acara Nomor : Berita Acara Nomor : PD.05.01 / 14 / 6 / 1 / B2 / B2 / B2.C.JBI-21 tentang Progress pekerjaan Upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi tanggal 14 Juni 2021 dan Berita Acara Nomor : PD.05.01 / 22 / 11 / 1 / B2.2 / GM / C.JBI-21 tentang Perhitungan bersama Final Quantity penyelesaian pekerjaan upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi tanggal 22 November 2021 dan Nota – Dinas Nomor : KU.02.04 / 7 / 12 / 1 / B2 / B2 / B2.C.JBI-21 tanggal 07 Desember 2021 perihal : Pembayaran Kelima, kemudian Terdakwa CHEPPY RYMETA ATMADJA menyetujui pembayaran kepada PT. WAY BEKHAK sejumlah Rp.1.315.213.467,00 (satu milyar tiga ratus lima belas juta dua ratus tiga belas ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah), yang kemudian setelah disetujui Terdakwa CHEPPY RYMETA ATMADJA, maka pembayaran tahap kelima dilakukan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp. 1.159.779.148,- (bersih setelah dipotong PPN dan PPh) ditransfer ke rekening PT. WAY BEKHAK PERKASA dengan No. rekening 114-001-879-7681 atas nama PT. WAY BEKHAK PERKASA Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Malahayati ;
  • Bahwa pelaksanaan pekerjaan Upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi yang dilaksanakan PT. WAY BEKHAK PERKASA telah dituangkan dalam Laporan Kemajuan Progress Fisik pekerjaan Upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi berupa Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan yang dibuat oleh penyedia PT. WAY BEKHAK PERKASA yang ditandatangani oleh SUKMA MULYANA sebagai Project Manager PT. WAY BEKHAK PERKASA dan BEKTI SUNARKO sebagai Site Manager PT. Way Bekhak Perkasa, padahal Saksi ANDRIANTO RAHMADHA, Saksi SANDHA TRISHARJANTO dan Terdakwa CHEPPY RYMETA ATMADJA mengetahui jika SUKMA MULYANA dan BEKTI SUNARKO tidak pernah berada di lokasi pekerjaan, Adapun yang di lapangan adalah Saksi MUZONNI.
  • Bahwa Terdakwa CHEPPY RYMETA ATMADJA, Saksi ANDRIANTO RAHMADHA, Saksi SANDHA TRISHARJANTO mengetahui jika yang melaksanakan pekerjaan adalah Saksi INDRA bersama-sama dengan Saksi MUZONNI karena yang mengurus pengajuan pembayaran pekerjaan adalah Saksi INDRA dan Saksi Tarjani Kuswara yang bukan pemilik perusahaan PT. Way Bekhak Perkasa.
  • Bahwa sesuai dengan kesepakatan antara Saksi INDRA sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi Nomor : WBP.0028/SPK-MAJELIS/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020 maka Saksi MT. YOMBI telah mengirimkan uang yang diterima dari PT. Pelindo II Cab. Jambi ke rekening SAKSI INDRA, Saksi MUZONNI dan Saksi EDI NURMAN dengan total sejumlah sebesar Rp.7.869.000.000,00 (tujuh milyar delapan ratus enam puluh Sembilan juta rupiah).
  • Bahwa sampai dengan berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi Tahun 2019 s/d 2021, progress fisik pekerjaan hanya mencapai 91,946?ngan nilai pembayaran sebesar Rp.10.908.904.667,00 (sepuluh milyar sembilan ratus delapan juta sembilan ratus empat ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah), sedangkan nilai pekerjaan terpasang berdasarkan perhitungan Ahli ITB (tidak termasuk PPN) sebesar Rp.8.848.546.895,61 (delapan milyar delapan ratus empat puluh delapan juta lima ratus empat puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah enam puluh satu sen), dengan demikian maka terdapat pembayaran melebihi pekerjaan terpasang sebesar Rp. 1.004.520.819,13 (satu milyar empat juta lima ratus dua puluh ribu delapan ratus sembilan belas rupiah tiga belas sen) dan terdapat kelebihan pemungutan PPh final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 32.059.173,13 (tiga puluh dua juta lima puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah tiga belas sen) serta cacat mutu pekerjaan sheet Pile senilai Rp. 2.388.373.406,11 (dua milyar tiga ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam rupiah sebelas sen), sehingga menambah kekayaan dari saksi MT. YOMBI LARASANDI selaku Direktur Utama PT. WAY BEKHAK PERKASA karena menerima pembayaran tidak sesuai progress pekerjaan senyatanya.
  • Bahwa terhadap Surat Perjanjian Nomor : PD.01 / 17 / 2 / 1 / D5 / GM / C.JBI-20 tanggal 17 Februari 2020 Tentang Pekerjaan jasa konsutansi supervisi untuk pekerjaan Upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi yang ditandatangani oleh saksi SANDHA TRSIHARJANTHO selaku General Manager Cabang Pelabuhan Jambi dan Saksi M. IBARHIM selaku Direktur PT. 4Cipta Konsultan, juga 3 (tiga) mengalami Perubahan/Addendum sebagai berikut :
  • Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) Nomor : PD.01 / 27 / 10 / 2 / D5 / GM / C.JBI-20 tanggal 27 Oktober 2020 Tentang Pekerjaan jasa konsutansi supervisi untuk pekerjaan Upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi yang ditandatangani oleh Saksi SANDHA TRSIHARJANTHO selaku General Manager Cabang Pelabuhan Jambi dan Saksi M. IBARHIM selaku Direktur PT. 4Cipta Konsultan;
  • Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) II Nomor : PD.01 / 23 / 3 / 1 / D3.3 / GM / C.JBI-20 tanggal 23 Maret 2021 Tentang Pekerjaan jasa konsutansi supervisi untuk pekerjaan Upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi yang ditandatangani oleh Terdakwa CHEPPY RYMETA ATMADJA selaku General Manager Cabang Pelabuhan Jambi dan Saksi M. IBARHIM selaku Direktur PT. 4Cipta Konsultan;
  • Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) III Nomor : PD.01 / 28 / 4 / 2 / D5 / GM / C.JBI-21 tanggal 28 April 2021  Tentang Pekerjaan jasa konsutansi supervisi untuk pekerjaan Upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi yang ditandatangani oleh Terdakwa CHEPPY RYMETA ATMADJA selaku General Manager Cabang Pelabuhan Jambi dan Saksi M. IBARHIM selaku Direktur PT. 4Cipta Konsultan.
  • Bahwa terhadap Pekerjaan Jasa Konsultasi Supervisi Untuk Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk   Majelis Cabang Pelabuhan Jambi Tahun 2019 s/d 2021 yang dilaksanakan oleh PT. 4Cipta Konsultan telah pula dilakukan pembayaran 100% kepada PT 4Cipta Konsultan yaitu sebesar Rp. 735.470.000,00 (tujuh ratus tiga puluh lima juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) setelah potong pajak PPN yang dilakukan sebanyak 5 (lima) tahap pembayaran”, dibayarkan kepada PT. 4CIPTA KONSULTAN melalui Rekening No 124-00-0677218-1 AN. PT. 4CIPTA KONSULTAN,  sedangkan nilai wajar pembayaran konsultan pengawas adalah sebesar Rp. 214.886.770,00 (dua ratus empat belas juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) serta terdapat kelebihan pemungutan PPh final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 20.823.329,20 (dua puluh juta delapan ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah dua puluh sen), sehingga menambah harta kekayaan dari saksi saksi MUHAMMAD IBRAHIM HASIBUAN selaku Direktur PT. 4Cipta Konsultan atau saksi TARJANI KUSWARA selaku Pelaksana pekerjaan konsultan supervisi atas pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi Tahun 2019 s/d 2021.
  • Bahwa sesuai dengan kontrak/ perjanjian, maka Saksi MUHAMMAD IBRAHIM selaku Direktur PT. 4CIPTA KONSULTAN menyerahkan uang tersebut sejumlah Rp.610.000.000.- (enam ratus sepuluh juta rupiah) yang dikirim dengan cara di transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama TARJANI KUSWARA nomor rekening 1320006241633, sedangkan Saksi SANDHA TRISHARJANTHO dari awal menyadari dan menginsafi bahwa penunjukan PT. 4 Cipta Konsultan sebagai Penyedia Jasa Konsultansi Supervisi Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi tidak dilakukan melalui mekanisme pemilihan penyedia dan penunjukan PT. 4 Cipta Konsultan sebagai Penyedia Jasa Konsultansi Supervisi Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi hanya untuk mengakomodir keinginan Saksi SANDHA TRISHARJANTHO, namun demikian pelakanaan pekerjaan Konsultansi Supervisi Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi oleh PT. 4 Cipta Konsultan tetap dilaksanakan dan kemudian telah dilakukan pembayaran kepada PT. 4CIPTA KONSULTAN melalui Rekening No 124-00-0677218-1 AN. PT. 4CIPTA KONSULTAN.
  • Bahwa Perbuatan Saksi SANDHA TRISHARJANTHO selaku GM PT. Pelindo II Cabang Jambi yang telah melakukan pembayaran Tahap Pertama, Kedua dan Ket
Pihak Dipublikasikan Ya