Petitum |
PREMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum tanah yang berada di RT 06 Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi tersebut sebagaimana bukti kepemilikan Para Pelawan Eksekusi diatas adalah milik Para Pelawan Eksekusi;
- Menyatakan Bahwa perbuatan yang dilakukan Terlawan I, Terlawan II,Terlawan III, dan Terlawan IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan TIDAK SAH DAN BATAL demi Hukum atas penerbitan Serifikat Hak Milik 3143;
- Menyatakan batal Eksekusi Putusan Mahkamah Agung No : 583 K/PDT/2011 tertanggal 19 Oktober 2011 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 46/Pdt.G/2010/PT.Jmb Jo Putusan Pengadilan Negeri Nomor 72/Pdt.G/2009/PN. Jbi. Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi No.17/Pen.Pdt/Eks/2012/PN Jbi tanggal 18 Desember 2020 Tentang Perintah untuk melaksanakan Penyitaan Eksekusi serta berdasarkan Surat dari Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor: W5.UI/351/HK.02/II/2021 Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Penyitaan Eksekusi Tertanggal 4 Februari 2021;
- Menyatakan sah dan benar terhadap perkara perdata Nomor : 43/Pdt.G/2019/PN.Jmb telah di putus oleh Pengadilan Negeri Jambi tanggal 11 November 2019 putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan IV membayar kerugian Materil kepada Para Pelawan sebesar Rp.50.000.000.000,-(lima puluh miliar rupiah);
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV membayar kerugian Immateril kepada Para Pelawan secara tanggung Renteng sebesar Rp.100.000.000.000,-(Seratus Miliar Rupiah);
- Memerintahkan kepada Terlawan Pemohon Eksekusi dan Terlawan Termohon Eksekusi untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono). |