Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.Bth/2021/PN Jmb NURUL HUDA,Dkk 1.ALEX SANDER
2.SUPRIYONO
3.ZAINI
4.BADAN PERTANAHAN KOTA JAMBI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.Bth/2021/PN Jmb
Tanggal Surat Kamis, 01 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURUL HUDA,Dkk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zainal Abidin, SHNURUL HUDA,Dkk
Tergugat
NoNama
1ALEX SANDER
2SUPRIYONO
3ZAINI
4BADAN PERTANAHAN KOTA JAMBI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PREMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum tanah yang berada di RT 06 Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi tersebut sebagaimana  bukti kepemilikan Para Pelawan Eksekusi diatas adalah milik Para Pelawan Eksekusi;
  3. Menyatakan Bahwa perbuatan yang dilakukan Terlawan I, Terlawan  II,Terlawan III, dan Terlawan IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  4. Menyatakan TIDAK SAH DAN BATAL demi Hukum atas penerbitan Serifikat Hak Milik 3143;
  5. Menyatakan batal Eksekusi Putusan Mahkamah Agung No : 583 K/PDT/2011 tertanggal 19 Oktober 2011 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 46/Pdt.G/2010/PT.Jmb Jo Putusan Pengadilan Negeri Nomor 72/Pdt.G/2009/PN. Jbi. Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi No.17/Pen.Pdt/Eks/2012/PN Jbi tanggal 18 Desember 2020 Tentang Perintah untuk melaksanakan Penyitaan Eksekusi serta  berdasarkan Surat dari Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor: W5.UI/351/HK.02/II/2021 Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Penyitaan Eksekusi Tertanggal 4 Februari 2021;
  6. Menyatakan sah dan benar terhadap perkara perdata Nomor : 43/Pdt.G/2019/PN.Jmb telah di putus oleh Pengadilan Negeri Jambi tanggal 11 November 2019 putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Terlawan I  dan Terlawan IV membayar kerugian Materil kepada Para Pelawan sebesar Rp.50.000.000.000,-(lima puluh miliar rupiah);
  8. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV membayar kerugian Immateril kepada Para Pelawan secara tanggung Renteng  sebesar Rp.100.000.000.000,-(Seratus Miliar Rupiah);
  9. Memerintahkan kepada Terlawan Pemohon Eksekusi dan Terlawan Termohon Eksekusi untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak