Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb MUHAMMAD ADIL alias ADELFIUS ALKURIUS PT. RUDY AGUNG AGRALAKSANA (RAAL) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 24/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD ADIL alias ADELFIUS ALKURIUS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. RUDY AGUNG AGRALAKSANA (RAAL)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh Tergugat tidak sah dan bertentangan dengan hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh hak-hak normatifnya sebagai berikut:

 

  • Uang Pesangon  ( 1 x 9 x 3.410.000)                             =Rp                30.690.000,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (1  x 5 x  3.410.000)     = Rp               17.050.000,-
  • Uang Penggantian Hak  berupa

                 Sisa Cuti yang belum diambil  (9/12/ Rp. 3.410.000       = Rp                 1.862.000,-

Total keseluruhan = Rp 48.967.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah ).

  1. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku;

Demikian gugatan ini diajukan,  atas perkenan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan  Industrial Pada Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara ini secara arif dan bijaksana, kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya