Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb 1.Suryadi, S.H.
2.EWILDA SISKA AFRINA,S.H.,M.H
3.SUSY INDRIANI,S.H.,M.H
4.SITI PURWATI,S.H.,M.H.
5.DIAN SUSANTY,S.H.,M.H
6.SOEMARSONO,S.H.,M.H.
RUDY WAGE SOEPARMAN als RUDI Bin SOETRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5967/L.5.10/Ft.1/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Suryadi, S.H.
2EWILDA SISKA AFRINA,S.H.,M.H
3SUSY INDRIANI,S.H.,M.H
4SITI PURWATI,S.H.,M.H.
5DIAN SUSANTY,S.H.,M.H
6SOEMARSONO,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDY WAGE SOEPARMAN als RUDI Bin SOETRISNO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PERTAMA :

PRIMAIR :

------ Bahwa Terdakwa RUDY WAGE SOEPARMAN als RUDI Bin SOETRISNO baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi ZAINUL HAVIS, S.Kom Bin DELYUS, saksi ENDAH SUSANTI dan saksi H. WAWAN SETIAWAN (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira Bulan Januari 2022 s/ d bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu bulan Januari 2022 s/ d bulan Januari 2023 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Jalan A. Yani Nomor 6 Kelurahan Telanaipura Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 UU No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 3 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 153 / KMA / SK / X / 2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------

  • Bahwa pada tahun anggaran 2022 terdapat kegiatan Pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebagaimana tertuang dalam DPPA-RKL TA. 2022 SKPD No. 1.01.02.1.02.33 Tanggal 27 April 2022 kode rekening 5.2.2.08.03.0014 (belanja modal alat peraga kejuruan) dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.62.199.663.000,- (enam puluh dua miliar seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) untuk 30 paket pengadaan.
  • Bahwa terdakwa adalah orang yang memiliki kedekatan dengan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi karena sudah pernah mendapatkan pekerjaan/ proyek pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan terdakwa juga mengenal Saksi DAVID HADIOSMAN Als UUD yang sepengetahuan terdakwa bahwa Saksi DAVID HADIOSMAN Als UUD adalah orang yang memiliki kedekatan dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yaitu saksi Dr. VARIAL ADHI PUTRA, S.T, M.M.
  • Bahwa oleh karena terdakwa memiliki kedekatan dengan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, sehingga terdakwa mengetahui tentang adanya paket pekerjaan Pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, selanjutnya terdakwa berkomunikasi dengan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi diantaranya berkomunikasi dengan Saksi ZAINUL HAVIS, S.Kom Bin DELYUS selaku PPK di Bidang pembinaan SMK Dinas Pendidikan pada T.A 2022.
  • Bahwa pada sekira bulan Januari 2022 terdakwa bersama Saksi JAJANG HEORU NURJAMAN selaku marketing PT.Tahta Djaga Internasional atau disingkat PT. TDI berkunjung ke rumah Saksi DAVID HADIOSMAN Als UUD di Kota Jambi untuk membahas pekerjaan Pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022 dan dalam pembahasan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa bisa mencari perusahaan yang akan menjadi Penyedia, adapun terdakwa menyampaikan hal tersebut dengan tujuan agar Saksi DAVID HADIOSMAN Als UUD mengurus ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sehingga perusahaan yang akan terdakwa sediakan yang ditunjuk untuk menjadi penyedia yang melaksanakan pekerjaan tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa melalui saksi JAJANG HEORU NURJAMAN mulai mempersiapkan perusahaan yang akan melaksanakan Pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022. Saksi JAJANG HEORU NURJAMAN menyampaikan tentang adanya pekerjaan tersebut kepada Saksi DASEP SETIADI selaku Direktur Operasional PT. TDI, saksi DASEP SETIADY selaku Direktur Operasional PT. TDI, dan kepada Saksi ABDUL AZIZ, S.Pd selaku Direktur PT. Indotec Lestari Prima (PT. ILP), selanjutnya Saksi ABDUL AZIZ, S.Pd menyampaikan tentang pekerjaan tersebut kepada Saksi H. WAWAN SETIAWAN selaku pemilik dan sekaligus Komisaris PT. ILP. Saksi JAJANG HEORU NURJAMAN juga menyampaikan tentang adanya pekerjaan pengadaan tersebut kepada Saksi FIRMAN SYAHBANA, S.E, yang selanjutnya Saksi FIRMAN SYAHBANA, S.E menyampaikan tentang adanya pekerjaan tersebut kepada saksi PRATER ERICXON SIHOMBING alias ERIK yang merupakan Direktur PT. Lima Berkat Sejahtera (PT. LBS). Bahwa terdakwa menyampaikan kesanggupan perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan untuk memberikan fee sebesar 17 % (tujuh belas persen) sampai dengan 20 % (dua puluh persen) yang akan diberikan kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan disanggupi oleh pihak perusahaan tersebut.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 11 Maret 2022 terdakwa bersama-sama dengan saksi DAVID HADIOSMAN Als UUD, saksi RICHARD SIHOMBING selaku Direktur PT. LBS mendampingi Saksi ZAINUL HAVIZ mendatangi kantor PT. My Icon Technology (PT. MIT) di APL tower lt.42 Jln Letjen S. Parman Kav.28 Jakarta Barat yang kemudian di terima oleh saksi IVONNE JOHANA selaku staf Marketing PT. My Icon Technologi dan sdri. ANISA, dalam pertemuan tersebut dibicarakan terkait ketersediaan peralatan berupa Personal Computer (PC), setelah beberapa waktu perbincangan kemudian Saksi ZAINUL HAVIZ bersama terdakwa, saksi DAVID HADIOSMAN Als UUD dan saksi RICHARD SIHOMBING meninggalkan kantor PT. MIT, selanjutnya terdakwa juga mengajak Saksi ZAINUL HAVIZ mendatangi beberapa perusahaan lainnya.
  • Bahwa masih sekitar Bulan Maret 2022 terdakwa melakukan pembahasan untuk pemilihan penyedia pekerjaan dengan saksi FIRMAN SYAHBANA di Hotel Jayakarta Glodok Jakarta Barat. Dari 30 (tiga puluh) paket pekerjaan yang akan dilaksanakan, terdakwa tawarkan kepada saksi FIRMAN SYAHBANA hanya 26 (dua puluh enam) paket pekerjaan. Dari 26 (dua puluh enam) paket pekerjaan Saksi FIRMAN SYAHBANA menyanggupi 17 (tujuh belas) paket pekerjaan, sebagai berikut :
  • 9 (Sembilan) paket Multi media,
  • 1 (satu) paket Rekayasa Perangkat Lunak,
  • 5 (lima) paket Tata Busana,
  • 1 (satu) paket Tata Kecantikan Kulit dan Rambut
  • 1 (satu) paket perhotelan.
  • Bahwa untuk 9 (Sembilan) paket pekerjaan yang tidak disanggupi oleh oleh Saksi FIRMAN SYAHBANA kemudian terdakwa membagi paket tersebut kepada saksi FIRMAN BACHTIAR sebanyak 2 (dua) paket yaitu 1 (satu) paket pertanian dan 1 (satu) paket farmasi, kepada saksi WAWAN SETIAWAN sebayak 5 (lima) paket pekerjaan yaitu 2 (dua) Paket Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO), 2 (dua) paket Produksi dan siaran program televisi dan 1 (satu) paket Teknik Audio Video (TAV), sedangkan Saksi JAJANG HOERU NURJAMAN melaksanakan 1 (satu) paket Agribisnis Pengolahan Hasil Perikanan dan 1 (satu) paket Usaha Perjalanan Wisata.
  • Bahwa kemudian masih di bulan Maret 2022 Terdakwa menerima RAB dalam bentuk file EXCEL yang berisikan kompetensi dan nilai PAGU dari saksi DAVID HADIOSMAN Als UUD, kemudian terdakwa menyerahkan kepada pihak perusahaan yang akan ditunjuk terdakwa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, untuk membuat RAB dengan memasukkan gambar dan harga yang disusun masing-masing perusahaan tersebut ke dalam file Excel yang diserahkan kepada terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menyerahkan file dari masing-masing perusahaan tersebut kepada Saksi ZAINUL HAVIZ. Adapun maksud dan tujuan diserahkannya file Excel berisi RAB dan harga ke saksi ZAINUL HAVIZ tersebut untuk dilihat dan disetujui oleh Saksi ZAINUL HAVIZ, selanjutnya masing-masing perusahaan menayangkan gambar dan harga barang ke dalam E-Katalog masing-masing perusahaan.
  • Bahwa sekira akhir Maret 2022, Saksi ZAINUL HAVIZ menghubungi Terdakwa dan saksi DAVID HADIOSMAN Als UUD untuk meminta link E-Katalog yang sudah dipersiapkan oleh masing-masing perusahaan yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan, kemudian Terdakwa dan saksi DAVID HADIOSMAN Als UUD mengirimkan kepada Saksi ZAINUL HAVIZ melalui pesan whatsapp berupa file Excel dan Link etalase E-Katalog berupa :
  1. Link PT. My Icon Technologi (PT. MIT) untuk paket Multimedia ;
  2. Link PT. Sepakat Teknologi Nusantara (PT. STN), untuk paket Multimedia dan Rekayasa Perangkat Lunak ;
  3. Link PT. Asa Karya Perdana (PT. AKP), untuk paket Tata Busana, Perhotelan dan Tata Kecantikan Kulit dan Rambut ;
  4. Link PT. Tahta Djaga Internasional (PT. TDI), untuk paket Teknik kendaraan otomotif, produksi dan siaran program televisi, Teknik audio video, agribisnis pengolahan hasil perikanan dan usaha perjalanan wisata ;
  5. Link PT. Panca Anugerah Sakti (PT. PAS), untuk paket Farmasi industry dan Agribisnis Tanaman pertanian dan holtikultura.
  • Bahwa pada tanggal 20 April 2022, Saksi ZAINUL HAVIZ berangkat ke Jakarta dan bertemu terdakwa, saksi DAVID HADIOSMAN Als UUD, saksi PRATER ERICXON SIHOMBING Alias ERIK dan saksi FIRMAN SYAHBANA,S.E di hotel Jayakarta untuk membahas paket dari PT. MIT yang dibatalkan oleh Saksi ZAINUL HAVIZ karena item barang yang dipesan hanya 4 jenis sedangkan pilihan jenis dalam JUKOPS terdapat 26 jenis barang sehingga harus disesuaikan, padahal saat itu PT. MIT sudah melakukan pembelian barang kepada PT. LIMA BERKAT SEJAHTERA sehingga saksi PRATER ERICXON SIHOMBING Alias ERIK dan Saksi ZAINUL HAVIZ akan mencari solusinya.
  • Bahwa berdasarkan Kompetensi keahlian pada 18 Sekolah, Saksi ZAINUL HAVIZ telah menginput Rencana Umum Pengadaan (RUP) sesuai dengan Rencana Kegiatan DAK Fisik TA. 2022 Bidang Pendidikan subbidang SMK, yang kemudian disetujui oleh saksi Dr. VARIAL ADHI PUTRA, S.T, M.M selaku PA menyetujui dan diumumkan dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), pengumuman RUP atas pengadaan peralatan praktik utama SMK dilakukan secara bertahap dimulai dari sebelum adanya perubahan anggaran yaitu dari tanggal 17 April 2022 s/ d 20 Juni 2022, dengan rincian :

No.

Tanggal Pengumuman

Jumlah paket

Total Nilai Pagu (Rp.)

1.

17 April 2022

12

24.900.000.000,00

2.

17 Mei 2022

1

3.500.000.000,00

3.

21 Mei 2022

2

3.600.000.000,00

4.

23 Mei 2022

1

1.800.000.000,00

5.

30 Mei 2022

4

6.550.000.000,00

6.

11 Juni 2022

1

1.800.000.000,00

7.

20 Juni 2022

9

19.299.666.000,00

Jumlah

30

61.449.666.000,00

 

  • Bahwa sejak tanggal 15 April 2022 Saksi ZAINUL HAVIZ menyampaikan Surat pesanan (SP) kepada Penyedia sesuai dengan yang disampaikan oleh Terdakwa dan setiap kali Saksi ZAINUL HAVIZ selesai menyampaikan Surat Pesanan (SP) melalui E-Katalog maka Saksi ZAINUL HAVIZ selalu memberikan file PDF SP tersebut melalui Whatsapp (WA) kepada terdakwa, padahal Saksi ZAINUL HAVIZ mengetahui bahwa penyedia telah mengetahui melalui aplikasi E-Katalog dan email perusahaan atas adanya Surat pesanan yang disampaikan Saksi ZAINUL HAVIZ selaku PPK. Hal itu dilakukan Saksi ZAINUL HAVIZ karena semua Penyedia tersebut adalah Penyedia yang sudah diarahkan oleh Terdakwa. Hal tersebut bertentangan dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018, pada pasal 7 ayat (1) “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/ Jasa mematuhi etika pengadaan barang/ jasa, huruf :
    1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/ Jasa;
  1. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat
  • Bahwa sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa dengan Saksi ZAINUL HAVIZ dan pihak perusahaan yang telah disiapkan oleh terdakwa, selanjutnya dari 30 (tiga puluh) paket pekerjaan yang diadakan, yang diberikan kepada terdakwa sebanyak 26 (dua puluh enam) paket dan sejak tanggal 20 April s/ d 01 Juli 2022 Saksi ZAINUL HAVIZ telah menandatangani 26 (dua puluh enam enam) Surat Pesanan (SP) peralatan praktik utama SMK Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut :

No.

Nama Penyedia

Jumlah SP/ Kontrak

Jumlah addendum SP

Nilai (Rp.)

1.

PT. AKP

7

 

12.397.486.900,00

2.

PT. MIT

7

7

15.010.608.200,00

3.

PT. PAS

2

 

5.299.823.260,00

4.

PT. STN

3

 

6.074.887.000,00

5.

PT. TDI

7

2

15.539.050.000,00

 

Jumlah

26

9

54.321.855.360,00

  • Bahwa pelaksanaan pekerjaan telah dilakukan Penyedia sebagai berikut :
  1. PT. AKP terdiri dari 7 (tujuh) Surat Pesanan dengan total nilai Rp.12.397.486.900,00 (dua belas miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) dilaksanakan sebagai berikut :
  • Bahwa setelah Saksi ZAINUL HAVIZ menerima link produk e-katalog PT. AKP dari terdakwa, Saksi ZAINUL HAVIZ melakukan proses pembelian barang dengan cara memilih barang sesuai dengan link yang diterimanya, Saksi ZAINUL HAVIZ kemudian melakukan negosiasi harga dan penerbitan SP, yang mana proses negosiasi tersebut hanya terkait dengan biaya pengiriman barang, sedangkan harga barang tidak dilakukan negosiasi kembali.
  • Bahwa setelah proses negosiasi selesai, Saksi ZAINUL HAVIZ menerbitkan Surat Pesanan (SP) kepada PT. AKP untuk disetujui dan ditandatangani oleh saksi Budi Hermawan selaku Direktur PT. AKP. Proses penandatanganan SP tersebut dengan cara menerbitkan SP kepada saksi FIRMAN SYAHBANA untuk diserahkan dan ditandatangani oleh saksi BUDI HERMAWAN. Setelah saksi BUDI HERMAWAN menandatangani SP tersebut, saksi FIRMAN SYAHBANA menyerahkan SP tersebut kepada terdakwa. 7 (tujuh) Surat Pesanan untuk PT. AKP tersebut seluruhnya sebesar Rp.12.397.486.900,00 (dua belas miliar tiga ratus Sembilan puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Surat Pesanan (SP) No.068/ SP/ PPK/ DISDIK-3/ IV/ 2022, tanggal 21 April 2022 atas kompetensi perhotelan Untuk SMKN 4 Kota Jambi sebesar Rp.1.799.661.900,- (Satu miliar tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam ratus enam puluh satu ribu Sembilan ratus rupiah) dengan masa kontrak sejak tanggal SP tanggal 21 April 2022 sampai tanggal 18 Agustus 2022.
  2. SP No. 069/SP/PPK/DISDIK-3/IV/2022, tanggal 21 April 2022, untuk kompetensi keahlian tata kecantikan kulit dan rambut SMKN 4 Kota Jambi sebesar Rp.1.799.840.000, (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus empat puluh  ribu rupiah) dengan masa kontrak 21 April 2022 s/d 18 Agustus 2022.
  3. Surat Pesanan (SP) No. 070-1/ SP/ PPK/ DISDIK-3/ IV/ 2022, tanggal 21 April 2022 atas Kompetensi Keahlian tata Busana Untuk SMKN 4 Kota Jambi sebesar Rp.1.799.541.000,- (Satu miliar tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus empat puluh satu rupiah) dengan masa kontrak sejak tanggal SP tanggal 21 April 2022 sampai tanggal 18 Agustus 2022.
  4. Surat Pesanan (SP) No. 070-2/ SP/ PPK/ DISDIK-3/ IV/ 2022, tanggal 21 April 2022 atas Kompetensi Keahlian Tata Busana untuk SMKN 1 Tanjung Jabung Barat sebesar Rp.1.799.541.000,- (Satu miliar tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus empat puluh satu rupiah) dengan masa kontrak sejak tanggal SP tanggal 21 April 2022 sampai tanggal 18 Agustus 2022.
  5. Surat Pesanan (SP) No. 070-3/ SP/ PPK/ DISDIK-3/ IV/ 2022, tanggal 21 April 2022 atas Kompetensi Keahlian Tata Busana untuk SMKN 4 Tanjung Jabung Timur sebesar Rp.1.799.541.000,- (Satu miliar tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus empat puluh satu rupiah) dengan masa kontrak sejak tanggal SP tanggal 21 April 2022 sampai tanggal 18 Agustus 2022.
  6. Surat Pesanan (SP) No. 070-4/ SP/ PPK/ DISDIK-3/ IV/ 2022, tanggal 21 April 2022 atas Kompetensi Keahlian Tata Busana untuk SMKN 14 Merangin sebesar Rp.1.699.681.000,- (Satu miliar enam ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dengan masa kontrak sejak tanggal SP tanggal 21 April 2022 sampai tanggal 18 Agustus 2022.
  7. Surat Pesanan (SP) No. 070-5/ SP/ PPK/ DISDIK-3/ IV/ 2022, tanggal 21 April 2022 atas Kompetensi Keahlian Tata Busana untuk SMKN 10 Merangin sebesar Rp.1.699.681.000,- (Satu miliar enam ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dengan masa kontrak sejak tanggal SP tanggal 21 April 2022 sampai tanggal 18 Agustus 2022.
  • Bahwa untuk melaksanakan SP tersebut, PT. AKP kemudian melakukan pembelian seluruh barang kepada PT. PPI dengan menerbitkan purchase order (PO) No. 035/ PO-AKP/ V/ 2022 tanggal 12 Mei 2022 dengan total sebesar Rp.9.192.094.782,00 (sembilan miliar seratus sembilan puluh dua juta sembilan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah).
  • Bahwa dalam pelaksanaan 7 (tujuh) SP pengadaan peralatan praktik utama SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tersebut, PT. AKP mengirimkan barang ke sekolah-sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melalui ekspedisi PT. NCT. Penerimaan barang tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) ke sekolah yang ditandatangani oleh saksi BUDI HERMAWAN selaku Direktur PT. AKP, saksi BUKRI selaku KPA, Saksi ZAINUL HAVIZ selaku PPK, dan masing-masing Kepala Sekolah/ pihak Sekolah, padahal pada saat melakukan pengiriman peralatan ke sekolah, tidak ada pihak dari PT. AKP yang ikut dalam proses serah terima barang. Proses serah terima barang dari PT. AKP ke Sekolah dilakukan oleh pihak ekspedisi dan BAST dititipkan kepada ekspedisi.
  • Bahwa untuk pengiriman barang kepada 7 (tujuh) sekolah tersebut dilakukan oleh PT. NCT dengan total biaya yang dibayar oleh PT. AKP sebesar Rp.229.210.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa oleh karena secara administrasi PT. AKP telah selesai melakukan pekerjaannya 100 % sebagaimana Berita Acara Serah Terima Barang (BAST), maka dilakukan pembayaran kepada PT. AKP sebagai berikut :

 

No

Nomor SP2D

Tanggal SP2D

SP2D Bruto (Rp.)

Potongan (Rp.)

SP2D Neto (Rp.)

PPh Pasal 22

PPN

1

1041/ SP2D-LS/ BM/ BUD/ VIII/ 2022

4 Agustus 2022

359.932.380,00

4.863.951,00

35.668.975,00

1.596.997.272,00

4496/ SP2D-LS/ BM/ BUD/ XII/ 2022

29 Desember 2022

1.439.729.520,00

19.445.804,00

142.675.898,00

2

1070/ SP2D-LS/ BM/ BUD/ VIII/ 2022

5 Agustus 2022

359.908.200,00

4.863.624,00

35.666.578,00

1.596.889.987,00

4445/ SP2D-LS/ BM/ BUD/ XII/ 2022

28 Desember 2022

1.439.632.800,00

19.454.497,00

142.666.314,00

3

1009/ SP2D-LS/ BM/ BUD/ VIII/ 2022

2 Agustus 2022

359.908.200,00

4.863.624,00

35.666.578,00

1.596.889.987,00

4409/ SP2D-LS/ BM/ BUD/ XII/ 2022

18 Desember 2022

1.439.632.800,00

19.454.497,00

142.666.314,00

4

1008/ SP2D-LS/ BM/ BUD/ VIII/ 2022

2 Agustus 2022

359.908.200,00

4.863.624,00

35.666.578,00

1.596.889.987,00

4509/ SP2D-LS/ BM/ BUD/ XII/ 2022

29 Desember 2022

1.439.632.800,00

19.454.497,00

142.666.314,00

5

1017/ SP2D-LS/ BM/ BUD/ VIII/ 2022

2 Agustus 2022

339.936.200,00

4.593.733,00

33.687.372,00

1.508.275.480,00

5051/ SP2D-LS/ BM/ BUD/ XII/ 2022

30 Desember 2022

1.359.744.800,00

18.374.930,00

134.749.485,00

6

1010/ SP2D-LS/ BM/ BUD/ VIII/ 2022

2 Agustus 2022

339.936.200,00

4.593.732,00

33.687.371,00

1.508.275.482,00

5039/ SP2D-LS/ BM/ BUD/ XII/ 2022

30 Desember 2022

1.359.744.800,00

18.374.930,00

134.749.485,00

7

1040/ SP2D-LS/ BM/ BUD/ XII/ 2022

4 Agustus 2022

359.968.000,00

4.864.432,00

35.672.505,00

1.597.155.315,00

4480/ SP2D-LS/ BM/ BUD/ XII/ 2022

29 Desember 2022

1.439.872.000,00

19.457.730,00

142.690.018,00

Jumlah

12.397.486.900,00

167.533.605,00

1.228.579.785,00

11.001.373.510,00

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Assesment Pengadaan Peralatan Praktik Utama SMK Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 SMKN Provinsi Jambi oleh Institut Teknologi Sepuluh Nopember Pada tahun 2024 sesuai Surat Nomor 2669/ IT2,IX.7/ B/ TU.00.09/ X11/ 2024 tanggal 10 Desember 2024 diketahui bahwa terdapat barang-barang yang tidak berfungsi/ rusak/ tidak dapat digunakan yaitu sebagai berikut :
  1. Kompetensi Keahlian Perhotelan :

Dari 26 jenis/ item barang dengan kompetensi keahlian perhotelan di SMKN 4 Kota Jambi terdapat 3 (tiga) jenis barang yang memiliki spesifikasi tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja atau Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 (Jukops) dan satu jenis barang yang tidak berfungsi dengan rincian sebagai berikut :

    1. Planetary Mixer (2 unit), tidak sesuai spesifikasi karena kapasitas tangki pada barang yang diterima di sekolah hanya sebesar 5 liter, sedangkan spesifikasi berdasarkan Jukops sebesar 20 liter. Berdasarkan kondisi tersebut, penggunaan alat tidak maksimal namun masih dapat digunakan oleh sekolah.
    2. Three-in-one Sofa Cleaner (2 unit), tidak sesuai spesifikasi karena kapasitas tangki pada barang yang diterima di sekolah lebih kecil dari pada spesifikasi yang disyaratkan pada Jukops. Berdasarkan kondisi tersebut, penggunaan alat tidak maksimal namun masih dapat digunakan oleh sekolah.
    3. Down Press Doube Mop Wringer Trolley (2 unit), tidak sesuai spesifikasi karena tidak tersedia big bucker 25 liter sesuai yang disyaratkan pada Jukops. Berdasarkan kondisi tersebut, penggunaan alat tidak maksimal namun masih dapat digunakan oleh sekolah.
    4. Battery Type Sweeping Machine (2 unit), tidak berfungsi karena pada salah satu barang tidak dilengkapi dengan battery/ aki sehingga alat tersebut tidak dapat berfungsi. Berdasarkan kondisi tersebut, satu alat Bartery Type Sweeping Machine tidak dapat digunakan oleh sekolah
  1. Kompetensi Keahlian Tata Busana :

Dari 21 jenis/ item barang pada masing-masing sekolah yaitu SMKN 1 Tanjung Jabung Barat, SMKN 4 Kota Jambi, SMKN 4 Tanjung Jabung Timur, SMKN 10 Merangin dan SMKN 14 Merangin terdapat 2 (dua) jenis barang yang tidak berfungsi dan 1 (satu) jenis barang yang tidak dapat dimanfaatkan oleh sekolah dengan rincian sebagai berikut :

    1. Steam Press Digital with Stand (1 unit), tidak berfungsi karena memerlukan alat tambahan untuk mengoperasikan barang tersabut Selain itu, daya konsumsi listrik barang melebihi kapasitas daya listrik sekolah karena barang tersebut diperuntukkan untuk industrì, sehingga sekolah tidak dapat mengoperasikan/ menyalakan barang tersebut Berdasarkan kondisi tersebut, alat tidak dapat digunakan dan tidak memberikan manfaat kepada sekolah.
    2. Mesin Bordir Komputer Putaran Tinggi (1 unit), tidak berfungsi karena sebagian besar fitur dan fungsi barang tersebut tidak dapat dijalankan. Berdasarkan kondisi tersebut, alat tidak dapat digunakan dan tidak memberikan manfaat kepada sekolah.
    3. Gunting Listrik- Tegak (3 unit). tidak dapat dimanfaatkan oleh sekolah karena spesifikasi barang tersebut sangat tinggi diperuntukkan untuk industri (dapat memotong 15 lembar kain), sehingga tidak mungkin digunakan oleh sekolah. Berdasarkan kondisi tersebut, alat tidak dapat digunakan dan tidak memberikan manfaat kepada sekolah

 

  1. Kompetensi Keahlian Tata Kecantikan, Kulit dan Rambut :

Dari 17 jenis/ item barang pada SMKN 4 Kota Jambi terdapat 1 (satu) jenis barang yang tidak berfungsi, 1 (satu) satu jenis barang tidak sesuai spesifikasi dan tidak berfungsi serta 1 (satu) jenis barang yang berfungsi namun tidak layak dengan rincian sebagai berikut :

    1. Ozone Sauna (2 unit), tidak berfungsi karena barang tersebut merupakan barang rekondisi dengan kondisi saat diterima oleh sekolah dalam keadaan rusak. Kondisi barang berlubang dibagian atas yang seharusnya terdapat panel pengaturan fungsi. Dengan tidak terdapatnya panel tersebut dan kondisi bekas lubang yang belum tertutup rapat, maka barang dapat dikatakan tidak berfungsi. Berdasarkan kondisi tersebut, alat tidak dapat digunakan dan tidak memberikan manfaat kepada sekolah.
    2. Skin Analyzer (2 unit), tidak sesuai spesifikasi dan tidak berfungsi karena barang yang diterima oleh sekolah dalam kondisi tidak lengkap sesuai spesifikasi yang tertera pada dokumen KAK dan Jukops yaitu tidak terdapat unit CPU. Dengan tidak terdapatnya komponen tersebut maka barang tidak dapat dioperasikan. Berdasarkan kondisi tersebut, alat tidak dapat berfungsi karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Jukops.
    3. Facial Oxygen Machine (3 unit), berfungsi namun tidak layak karena sejumlah 2 dari 3 barang tersebut dalam kondisi rusak pada bagian LCD touch screen, sehingga barang tersebut tidak dapat dioperasikan. Berdasarkan kondisi tersebut, 2 dari 3 barang tersebut tidak dapat digunakan dan memberikan manfaat kepada sekolah.

 

  • Bahwa Saksi ZAINUL HAVIZ selaku PPK dan saksi BUKRI selaku KPA menandatangani BAST pekerjaan 100% hanyalah untuk kelengkapan administrasi saja supaya dapat dilakukan pengajuan pembayaran kepada Penyedia, tanpa melakukan pemeriksaan langsung pada saat menerima barang sehingga berakibat terdapat barang yang tidak sesuai spesifikasi, tidak berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh Sekolah.

 

2.   PT. MIT terdiri dari 7 (tujuh) Surat Pesanan dengan total nilai Rp.15.010.608.200,00 (lima belas miliar sepuluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus rupiah) dilaksanakan sebagai berikut :

  • Bahwa Saksi ZAINUL HAVIZ menerima link produk kompetensi keahlian multimedia PT. MIT dari terdakwa yang sebelumnya diterima terdakwa dari saksi FIRMAN SYAHBANA dan saksi FIRMAN SYAHBANA mendapatkannya dari saksi PRATER ERICXON SIHOMBING.
  • Bahwa atas link produk kompetensi keahlian multimedia PT. MIT yang diterima Saksi ZAINUL HAVIZ tersebut maka kemudian Saksi ZAINUL HAVIZ melakukan proses pembelian barang dengan cara memilih barang sesuai link yang diterimanya dari terdakwa, kemudian Saksi ZAINUL HAVIZ melakukan negosiasi harga dan penerbitan SP, yang mana proses negosiasi harga tersebut hanya terkait dengan biaya pengiriman barang, sedangkan harga barang tidak dilakukan negosiasi kembali.
  • Bahwa setelah proses negosiasi selesai, Saksi ZAINUL HAVIZ menerbitkan SP kepada PT. MIT untuk disetujui dan ditandatangani oleh saksi ANWAR HADIYANTO selaku Direktur PT. MIT dan Saksi ZAINUL HAVIZ selaku PPK. SP tersebut kemudian diunduh dan dicetak oleh saksi IVONNE JOHANA selaku manager sekaligus pengelola akun e-katalog PT. MIT untuk ditandatangani oleh saksi ANWAR HADIYANTO dan kemudian dikirim melalui pos kepada Saksi ZAINUL HAVIZ. Setelah SP ditandatangani oleh Saksi ZAINUL HAVIZ, kemudian pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengirimkan salinan SP yang telah ditandatangani Saksi ZAINUL HAVIZ tersebut melalui kantor pos kepada PT. MIT.
  • Bahwa PT. MIT memperoleh 7 (tujuh) SP untuk dikerjakan dengan masing-masing surat pesanan berisi empat jenis barang yaitu DELL Precision 3650-007, DELL Optiplex7090 Tower-010, DELL Optiplex 7090 Tower-Q\2 dan DELL Optiplex 3280 All-in- One-011, namun Surat Pesanan tersebut dibatalkan oleh Saksi ZAINUL HAVIZ karena jumlah jenis barang pada kompetensi tersebut terlalu sedikit jika dibandingkan dengan jenis barang yang diperbolehkan pada Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan TA 2022 yaitu sebanyak 26 jenis barang/ peralatan.
  • Bahwa setelah dilakukan pembatalan SP, Saksi ZAINUL HAVIZ melakukan komunikasi dengan saksi PRATER ERICXON SIHOMBING untuk meminta penambahan jenis barang. Saksi PRATER ERICXON SIHOMBING menyanggupi adanya penambahan jenis barang untuk Kompetensi Keahlian Multimedia menjadi 13 jenis barang dan memberikan link untuk 9 (Sembilan) jenis barang tambahan tersebut. Setelah terdapat kesanggupan penambahan jenis barang, Saksi ZAINUL HAVIZ kembali melakukan pemesanan melalui E-Katalog kepada PT. MIT. Selanjutnya dilakukan penandatanganan kembali 7 (tujuh) SP antara PPK dengan PT. MIT seluruhnya sebesar Rp.15.010.608.200,00 (lima belas miliar sepuluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut.
  1. SP Nomor 166/ SP/ PPK/ DISDIK-3/ VI/ 2022 tanggal 24 Juni 2022 atas Kompetensi Keahlian Multimedia pada SMKN 12 Bungo sebesar Rp.2.144.372.600,00 (dua miliar seratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah).
  2. SP Nomor 173-l/ SP/ PPK/ DISDIK-3/ VII/ 2022 tanggal 1 Juli 2022 atas Kompetensi Keahlian Multimedia pada SMKN 11 Bungo sebesar Rp.2.144.372.600,00 (dua miliar seratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah).
  3. SP Nomor 173-2/ SP/ PPK/ DISDlK.3/ VII/ 2022 tanggal 1 Juli 2022 atas Kompetensi Keahlian Multimedia pada SMKN 2 Bungo sebesar Rp.2.144.372.600,00 (dua miliar seratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah).
  4. SP Nomor 173-3/ SP/ PPK/ DISDIK-3/ VII/ 2022 tanggal 1 Juli 2022 atas Kompetensi Keahlian Multimedia pada SMKN 4 Kerinci sebesar Rp.2.144.372.600,00 (dua miliar seratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah).
  5. SP Nomor 173-4/ SP/ PPK/ DISDIK-3/ VII/ 2022 tanggal 1 Juli 2022 atas Kompetensi Keahlian Multimedia pada SMKN 2 Kota Jambi sebesar Rp.2.144.372.600,00 (dua miliar seratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah).
  6. SP Nomor 173-6/ SP/ PPK/ DISDIK-3/ VII/ 2022 tanggal 1 Juli 2022 atas Kompensasi Keahlian Multimedia pada SMKN 4 Sarolangun sebesar Rp.2.144.372.600,00 (dua miliar seratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah).
  7. SP Nomor 173-5/ SP/ PPK/ D1SDIK-3/ VII/ 2022 tanggal 1 Juli 2022 atas Kompetensi Keahlian Multimedia pada SMKN 10 Merangin sebesar Rp.2.144.372.600,00 (dua miliar seratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah).
  • Bahwa atas ketujuh SP tersebut, PT. MIT mengajukan permohonan addendum melalui Surat Nomor 1655/ MIT/ VII/ 2022 tanggal 13 Juli 2022 perihal Permohonan Surat Addendum, dan Surat Nomor 1654/ MIT/ VII/ 2022 tanggal 13 Juli 2022 perihal Surat Pemberitahuan Perbandingan Spesifikasi. Permohonan Addendum tersebut dimaksudkan untuk perubahan item barang jenis Dell Precision 3650 Tower diganti menjadi Dell Precision 3660 Tower dan disetujui oleh Saksi ZAINUL HAVIZ selaku PPK sehingga dilakukan addendum terhadap 7 Surat Pesanan tersebut pada tanggal 8 Agustus 2022.
  • Bahwa setelah penandatanganan terhadap 7 (tujuh) SP tersebut, selanjutnya seluruh pekerjaan dialihkan kepada pihak lain yaitu kepada saksi PRATER ERICXON SIHOMBING alias ERIK selaku Owner/ Komisaris PT. Lima Berkat Sejahtera atau disingkat PT.LBS dan PT. LBS kemudian melakukan pembelian atas 13 jenis barang kepada tujuh perusahaan dengan rincian sebagai berikut :

No

Perusahaan

Penjual

Nama Barang

Nomor PO

Quantity

Nilai (Rp.)

1.

PT Galva Technologies tbk

Tripod Libec Type TH-X

027-IX/ PO-LBS/ 2022

tanggal 29 September

2022

28

117.600.000,00

2.

PT Datascrip

Canon Camera Camcorder XA-11

020-VII/ PO-LBS/ 2022 tanggal 19 Juli 2022

28

666.976.800,00

Digital EOS 1500D with lens 18-55mm IS II Wifi

28

3.

PT Synnex Metrodata Indonesia

Transcend Hard Disk Eksternal 1 TB Iron Grey

024-VIII/ PO-LBS/ 2022

tanggal 3 Agustus 2022

70

52.500.000,00

4.

PT Gyra Inti Jaya

PROLINK PRO901ES Online UPS Tower-1P/ 1P 1000VA

026-IX/ PO-LBS/ 2022 tanggal 27 September 2022

21

97.807.501,00

5.

PT Harya Pilar

Utama Sukses

EcoTank L5290 A4 Wi-Fi All-in-One ink Tank Printer with ADF

023-VII/ PO-LBS/ 2022

tanggal 19 Juli 2022

14

65.100.000,00

6.

PT Integra Data Solusindo

InFocus Proyector Classroom

019-VII/ PO-LBS/ 2022 tanggal 22 Juli 2022

14

9.027.375.000,00

Dell Precision 3660-007

21

Dell Optiplex 7090 Tower-010

112

Dell Optiplex 7090 Tower-012

105

Dell Optiplex 3280 Ail-in-One-011

112

7.

PT Solid Inovasi Teknologi

Maxtor Video Switcher MPVS0615U

018-VII/ PO-LBS/ 2022

tanggal 5 Juli 2022

14

596.234.788,00

Maxtor Digitizer Board CTL-672

28

  • Bahwa ternyata terdapat harga satuan empat jenis barang yang dijual oleh PT. Integra Data Solusindo bukan merupakan harga satuan penjualan barang yang sebenarnya, karena dalam harga tersebut terdapat komponen biaya pembayaran hutang saksi PRATER ERICXON SIHOMBING kepada saksi PING SANTOSO selaku kakak kandung dari Sdri. YENNI SUSANTI selaku Direktur PT. INTEGRA DATA SOLUSINDO, yang mana saksi PRATER ERICXON SIHOMBING memiliki utang bisnis senilai Rp.828.109.706,00 (delapan ratus dua puluh delapan juta seratus Sembilan ribu tujuh ratus enam rupiah) dan Rp.928.772.727,00 (Sembilan ratus dua puluh delapan juta seratus Sembilan ribu tujuh ratus enam rupiah), sehingga PT. INTEGRA DATA SOLUSINDO melakukan penyesuaian harga jual barang kepada PT. LBS.
  • Bahwa terkait dengan pembelian barang oleh PT. LBS tersebut, untuk memenuhi administrasi atas kerjasama penyediaan produk antara PT. LBS dengan PT. MIT maka PT. MIT menerbitkan Purchase Order (PO) No. 5800019136 s/ d 5800019141 tanggal 7 Juli 2022 dan 5800018964 tanggal 28 Juni 2022 dengan total nilai (PO) sebesar Rp.12.655.205.157,00 (dua belas miliar enam ratus enam puluh lima juta dua ratus lima ribu seratus lima puluh tujuh rupiah). Pembayaran atas pesanan barang dari PT. MIT kepada PT. LBS tersebut baru dilakukan pada tanggal 16 November 2022 senilai Rp.12.655.205.157,00 (dua belas miliar enam ratus enam puluh lima juta dua ratus lima ribu seratus lima puluh tujuh rupiah) dan tanggal 25 November 2022 senilai Rp.1.392.072.570,00 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta tujuh puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh rupiah) dari rekening Bank Mandiri a.n. PT. MY ICON TECHNOLOGY ke rekening PT. LBS No. rekening 0128507450001. Pembayaran tersebut dilakukan setelah terdapat pelunasan pembayaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
  • Bahwa saksi RICHARD SIHOMBING selaku Direktur PT. LBS mengetahui bahwa PT. MIT menerima Surat Pesanan (SP) dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi karena PT. MIT melakukan PO kepada PT. LBS atas SP tersebut, dan kemudian untuk memenuhi PO dari PT. MIT, PT. LBS melakukan pembelian barang kepada PT. GALVA TECHNOLOGIES, PT. DATASCRIPT, PT. INTEGRA DATA SOLUSINDO, PT. SYNNEX METRODATA INDONESIA, PT. GYRA INTI JAYA, PT. HARYA PILAR UTAMA SUKSES dan PT. SOLID INOVASI TEKNOLOGI.
  • Bahwa dalam pelaksanaan 7 (tujuh) SP pengadaan peralatan praktik utama SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, PT. MIT mengirimkan barang ke sekolah-sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melalui ekspedisi PT. NUSANTARA CITRA TERPADU (PT NCT). Penerimaan barang tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang ke sekolah yang ditandatangani oleh saksi ANWAR HADIYANTO selaku Direktur PT. MIT, Saksi ZAINUL HAVIZ selaku PPK, saksi BUKRI selaku KPA dan masing-masing Kepala Sekolah atau yang mewakili selaku pihak yang menerima.
  • Bahwa oleh karena secara administrasi PT. MIT telah selesai melakukan pekerjaannya 100 % sebagaimana Berita Acara Serah Terima Barang (BAST), maka dilakukan pembayaran kepada PT. MIT sebagai berikut :

 

No

Nomor SP2D

Tanggal SP2D

SP2D Bruto

Potongan

SP2D Neto (Rp.)

PPh Psl 22

PPN

1.

2053/ SP2D- LS/ BM/ BUD/ Xl/ 2022

14

November

2022

2.144.372.600,00

28.978.008,00

212.505.393,0

1.902.889.199,0

2.

2028/ SP2D- LS/ BM/ BUD/ Xl/ 2022

14

November

2022

2.144.372.600,00

28.978.008,00

212.505.393,0

1.902.889.199,0

3.

2030/ SP2D- LS/ BM/ BUD/ Xl/ 2022

14

November

2022

2.144.372.600,00

28.978.008,00

212.505.393,0

1.902.889.199,0

4.

2031/ SP2D- LS/ BM/ BUD/ Xl/ 202

14

November

2022

2.144.372.600,00

28.978.008,00

212.505.393,0

1.902.889.199,0

5.

2055/ SP2D- LS/ BM/ BUD/ XI/ 2022

14

November

2022

2.144.372.600,00

28.978.008,00

212.505.393,0

1.902.889.199,0

6.

2052/ SP2D- LS/ BM/ BUD/ XI/ 2022

14

November

2022

2.144.372.600,00

28.978.008,00

212.505.393,0

1.902.889.199,0

7.

2060/ SP2D- LS/ BM/ BUD/ XI/ 2022

14

November

2022

2.144.372.600,00

28.978.008,00

212.505.393,0

1.902.889.199,0

 

Jumlah

 

15.010.608.200,00

202.846.056,00

1.487.537.751,00

13.320.224.393,00

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Assesment Pengadaan Peralatan Praktik Untuk Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 SMKN Provinsi Jambi oleh Institut Teknologi Sepuluh Nopember pada Tahun 2024 sesuai Surat Nomor 2669/ IT2.IX.7/ B/ TU.00.09/ XII/ 2024 tanggal 10 Desember 2024 diketahui bahwa dari 13 (tiga belas) jenis/ item barang per masing-masing sekolah dengan Kompetensi Keahlian Multimedia terdapat 1 (satu) jenis barang yang memiliki spesifikasi tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja atau Petunjuk Operasionai, Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan TA 2022 yaitu Maxtor Video Switcher MPVS0615U (2 unit) tidak memiliki layer touchscreen serta tidak memiliki internal audio speaker. Berdasarkan kondisi tersebut, penggunaan alat tidak maksimal namun masih dapat digunakan oleh sekolah.
  • Bahwa Saksi ZAINUL HAVIZ selaku PPK dan saksi BUKRI selaku KPA menandatangani BAST pekerjaan 100% hanyalah untuk kelengkapan administrasi saja supaya dapat dilakukan pengajuan pembayaran kepada Penyedia, tanpa melakukan pemeriksaan langsung pada saat menerima barang sehingga berakibat terdapat 1 (satu) jenis barang yang memiliki spesifikasi tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja atau Petunjuk Operasionai, Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan TA 2022, sehingga penggunaan alat tidak maksimal.

 

3.   PT. PAS terdiri dari 2 (dua) Surat Pesanan dengan total nilai Rp.5.299.823.260,00 (lima miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh rupiah) dilaksanakan sebagai berikut :

  • Bahwa Saksi ZAINUL HAVIZ menerima link produk kompetensi keahlian Agribisnis Tanaman Pangan & Hortikultura serta Kompetensi Keahlian Farmasi Industri PT. PAS dari terdakwa, Saksi ZAINUL HAVIZ kemudian melakukan proses pembelian barang dengan cara memilih barang sesuai link yang diterimanya dari terdakwa, kemudian Saksi ZAINUL HAVIZ melakukan negosiasi harga dan penerbitan SP, yang mana proses negosiasi harga tersebut hanya terkait dengan biaya pengiriman barang saja, sedangkan harga barang tidak dilakukan negosiasi kembali.
  • Bahwa Saksi ZAINUL HAVIZ melakukan pembelian produk pada e-katalog dengan cara mengklik link produk yang telah diperolehnya dari terdakwa, selanjutnya Saksi ZAINUL HAVIZ dan pihak PT. PAS melakukan proses negosiasi dalam system e-katalog, setelah proses negosiasi dalam e-katalog selesai, selanjutnya Saksi ZAINUL HAVIZ membuat surat pesanan dengan melengkapi nama sekolah penerima dilengkapi dengan alamat pengiriman untuk selanjutnya dicetak dan ditandatangani oleh Saksi ZAINUL HAVIZ selaku PPK dan masing-masing Direktur Perusahaan, termasuk saksi FIRMAN BACHTIAR selaku Direktur PT. PAS.
  • Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA. 2022, PT. PAS memperoleh 2 (dua) Surat Pesanan dengan total sebesar Rp.5.299.823.260,00 ditandatangani oleh Saksi ZAINUL HAVIZ selaku PPK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan saksi FIRMAN BACHTIAR selaku Direktur PT. PAS pada tanggal 27 April 2022, untuk melaksanakan kegiatan tersebut saksi FIRMAN BACHTIAR kemudian melakukan pembelian kepada 4 (empat) penyedia sebagai berikut :
  1. Kompetensi Farmasi Industri pembelian kepada Penyedia Herman Industries, Hercuven, Tokopedia dan Shopee.
  2. Kompetensi Agribisnis Tanaman Pangan& Holtikultura pembelian kepada Penyedia Herman Industries, Hercuven, danTokopedia.
  • Bahwa selanjutnya atas pembelian tersebut saksi FIRMAN BACHTIAR selaku Direktur PT. PAS melakukan perhitungan untuk penayangan harga dalam E-Katalog berdasarkan harga beli barang, biaya tenaga kerja langsung, biaya overhead, biaya operasional tetap, keuntungan Perusahaan dan PPN 11 %.
  • Bahwa PT. PAS telah melakukan pembayaran dengan rincian :
  • 24 Mei 2022, pembayaran DP sebesar Rp.745.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah).
  • 15 Agustus 2022, sebesar Rp.1.681.186.305,00 (satu miliar enam ratus delapan puluh satu juta seratus delapan puluh enam ribu tiga ratus lima rupiah).
  • 14 September 2022, sebesar Rp.l.472.431.003,00 (satu miliar empat ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus tiga puluh satu ribu tiga rupiah).
  • Bahwa dalam pelaksanaan 2 (dua) SP, PT. PAS mengirimkan barang ke SMKN 9 Tebo dan SMKN 13 Sarolangun melalui ekspedisi Amanah Trucking dengan total biaya pengiriman sebesar Rp.35.750.000,00 (tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan penerimaan barang tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang ke sekolah yang ditandatangani oleh Sdr. FIRMAN BACHTIAR selaku Direktur PT. PAS, Sdr. BUKRI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan masing-ni|sing Kepala Sekolah.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Assesment Pengadaan Peralatan Praktik Utama SMK Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 SMKN Provinsi Jambi oleh Institut Teknologi Sepuluh Nopember pada Tahun 2024 sesuai Surat Nomor 2669/ TT2,IX.7/ B/ TU.00.09/ XII/ 2024 tanggal 10 Desember 2024 diketahui bahwa terdapat kondisi barang yang tidak sesuai spesifikasi yaitu dalam ketentuan kebutuhan peralatan untuk praktik SMK bidang keahlian Agribisnis Tanaman pangan dan Hortikultura mensyaratkan incubator dengan suhu operasi 5°C diatas suhu ruang hingga 65°C. Peralatan yang tersedia adalah BOD incubator dengan suhu operasi 5°C hingga 65°C, namun masih dapat digunakan oleh sekolah

 

4.   PT. STN terdiri dari 3 (tiga) Surat Pesanan dengan total nilai Rp.6.074.887.000,00 (enam miliar tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dilaksanakan sebagai berikut :

  • Bahwa setelah Saksi ZAINUL HAVIZ selaku PPK menerima link produk E-katalog PT. STN dari terdakwa, Saksi ZAINUL HAVIZ melakukan proses pembelian barang dengan cara memilih barang sesuai dengan link yang diterima, kemudian melakukan negosiasi harga dan penerbitan surat pesanan. Proses negosiasi harga hanya terkait dengan biaya pengiriman barang, sedangkan harga barang tidak dilakukan negosiasi kembali.
  • Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA. 2022, PT. STN mendapatkan 3 (tiga) Surat Pesanan yang ditandatangani oleh Saksi ZAINUL HAVIZ selaku PPK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan saksi ADE SYAFAAT selaku Direktur PT. STN, dengan jumlah total sebesar Rp.6.074.887.000,00 (enam miliar tujuh empat juta delapan raus delapan puluh tujuh ribu rupiah), yaitu :
  1. Surat Pesanan Nomor 159/ SP/ PPK/ DISDIK-3/ VI/ 2022 tanggal 17 Juni 2022 atas Pengadaan peralatan praktik utama - Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak SMKN 4 Sarolangun senilai Rp.1.787.514.000,00 (satu miliar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus empat belas ribu rupiah).
  2. Surat Pesanan Nomor 170/ SP/ PPK/ DISDIK-3/ VI/ 2022 tanggal 28 Juni 2022 atas Pengadaan peralatan praktik utama - Kompetensi Keahlian Multimedia SMKN 1 Tanjung Jabung Barat senilai Rp.2.143.036.500,00 (dua miliar seratus empat puluh empat juta tiga ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah).
  3. Surat Pesanan Nomor 170-1/ SP/ PPR/ DISDIK-3/ VI/ 2022 tanggal 28 Juni 2022 atas Pengadaan peralatan praktik utama-Kompetensi Keahlian Mutimedia SMKN 4 Tanjung Jabung Timur senilai Rp.2.144.336.500,00 Rp.2.144.336.500,00 (dua miliar seratus empat puluh empat juta tiga ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah).
  • Bahwa saksi ADE SAFAAT selaku Direktur PT. STN merupakan penyedia yang berkontrak dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam pengadaan Peralatan Praktik Utama SMK TA 2022 dan PT. STN memperoleh barang-barang untuk pengadaan tersebut dari PT. KJSA.
  • Bahwa untuk memenuhi administrasi sehubungan dengan kerjasama penyediaan produk antara PT. STN dengan PT. KJSA maka PT. STN menerbitkan Purchase Order Nomor P0072200517 tanggal 4 Juli 2022 dengan total (sebelum PPN) sebesar Rp.1.501.610.810,00, (satu miliar lima ratus satu juta enam ratus sepuluh ribu delapan ratus sepuluh rupiah), PO Nomor P0072200509 tanggal 4 Juli 2022 dengan total (sebelum PPN) sebesar Rp.1.806.742.950,00 (satu miliar delapan ratus enam juta tujuh ratus empat puluh dua ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah), dan PO Nomor PO072200511 tanggal 4 Juli 2022 dengan total (sebelum PPN) sebesar Rp.1.806.742.950,00 (satu miliar delapan ratus enam juta tujuh ratus empat puluh dua ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah). Pembayaran tersebut dilakukan setelah terdapat pelunasan sembayaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
  • Bahwa selain itu dalam proses penjualan produk-produk PT. KJSA kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melalui PT. STN, saksi JAKA PERDANA BONNY EKAPUTRA selaku Direktur PT. KJSA memberikan fee kepada saksi BUDI HERMAWAN sebesar Rp.212.269.000,00 (dua ratus dua belas juta juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah).
  • Bahwa pengiriman barang terkait Paket Pengadaan Peralatan Praktik Utama SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA. 2022 dikirimkan ke setiap sekolah menggunakan ekspedisi PT. YORA TRANS LOGISTIC (PT YTL) dengan total pembayaran sebesar Rp.89.532.703,00,- (delapan puluh Sembilan juta lima ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus tiga rupiah), dan penerimaan barang oleh masing-masing sekolah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang ke sekolah yang ditandatangani oleh saksi ADE SAFAAT selaku Direktur PT. STN, saksi BUKRl selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan masing-masing Kepala Sekolah.
  • Bahwa PT. STN telah menyelesaikan pekerjaan dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah melakukan pembayaran pekerjaan 100?ngan total sebesar Rp.6.074.887.000,00,- (enam miliar tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian sebagai beriku

No

Kompetensi

Nama Sekolah dan Nilai SP

Nomor & Tanggal SP2D

Nilai SP2D (Rp.)

Pajak (PPN& PPh 22) (Rp.)

Nilai SP2D Neto (diterima) (Rp.)

1

Rekayasa Perangkat Lunak

SMKN 4 Sarolangun

4444/ SP2D LS/ BM/ BUD/ XII/ 2022 tanggai 28 Desember 2022

1.787.514.000,00

201.296.622,00

1.586.217.378,00

2

Multimedia

SMKN 1 Tanjung Jabung Barat

4444/ SP2D LS/ BM/ BUD/ XII/ 2022 tanggai 28 Desember 2022

2.143.036.500,00

241.332.939,00

1.901.703.561,00

3

Multimedia

SMKN 4 Tanjung Jabung Timur

4444/ SP2D LS/ BM/ BUD/ XII/ 2022 tanggai 28 Desember 2022

2.144.336.500,00

241.479.335,00

 

1.902.857.165,00

 

 

6.074.887.000,00

684.108.896,00

5.390.778.104,00

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Assesment Pengadaan Peralatan Praktik Utama SMK Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 SMKN Provinsi Jambi oleh Institut Teknologi Sepuluh Nopember pada Tahun 2024 Surat Nomor 2669/ IT2,IX.7/ B/ TU.00.09/ XII/ 2024 tanggal 10 Desember 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:
  1. Kompetensi Rekayasa Perangkat Lunak

Terdapat dua barang yang memiliki spesifikasi sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja atau Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 namun tidak sesuai dengan tujuan pembelajaran di Sekolah yaitu computer server tipe T350_F4 - Intel Xeon Silver 4216. Alat tersebut tidak bisa digunakan di sekolah karena kendala listrik yang dayanya tidak mampu untuk mengoperasikan alat tersebut.

  1. Kompetensi Multimedia

Terdapat tiga jenis barang sejumlah 48 unit yang memiliki spesifikasi tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja atau Petunjuk Operasional Dana Alokasj Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 namun sesuai dengan tujuan pembelajaran di sekolah dengan rincian sebagai berikut :

No

Nama Barang

Sekolah

Kuantitas

Hasil Pemeriksaan Ahli

1

Komputer grafis/ ACER veriton VM4670G/ 0003, 23.8

SMKN 1 Tanjung Jabung Barat

18

Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran

 

 

SMKN 4 Tanjung Jabung Timur

18

Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran

2

Komputer administrastor; ALTOS tower server T110-F5

SMKN 1 Tanjung Jabung Barat

4

Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran

 

 

SMKN 4 Tanjung Jabung Timur

4

Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran

3

Maxtor Video Switcher MPVS0615U

SMKN 1 Tanjung Jabung Barat

2

Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran

 

 

SMKN 4 Tanjung Jabung Timur

2

Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran

Total

48

 

5.   PT. TDI terdiri dari 7 (tujuh) Surat Pesanan dengan total nilai Rp.15.539.050.000,00 (lima belas miliar lima ratus tiga puluh Sembilan juta lima puluh ribu rupiah) dilaksanakan sebagai berikut :

  • Bahwa setelah Saksi ZAINUL HAVIZ selaku PPK menerima link produk E-Katalog PT. TDI dari terdakwa, Saksi ZAINUL HAVIZ melakukan proses pembelian barang dengan cara memilih barang sesuai dengan link yang diterima, kemudian melakukan negosiasi harga dan penerbitan SP. Proses negosiasi harga hanya terkait dengan biaya pengiriman barang, sedangkan harga barang tidak dilakukan negosiasi kembali.
  • Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA. 2022, PT. TDI memperoleh 7 (tujuh) Surat Pesanan yang ditandatangani oleh Saksi ZAINUL HAVIZ selaku PPK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan saksi ENDAH SUSANTI selaku Direktur PT. TDI.
  • Bahwa setelah penandatanganan 7 (tujuh) SP, ternyata seluruh pekerjaan tersebut dialihkan kepada pihak lain, 5 (lima) SP/ Kontrak dikerjakan oleh saksi H. WAWAN SETIAWAN selaku Pemilik sekaligus Komisaris PT. Indotec Lestari Prima (PT. ILP), 1 (satu) SP/ Kontrak dikerjakan oleh JAJANG HOERU NURJAMAN selaku marketing PT.Tahta Djaga Internasional dan 1 (satu) SP/ Kontrak dikerjakan oleh Saksi DEDI HENDARSYAH selaku Marketing free CV. Pratama Jaya, dengan rincian sebagai berikut :

1.   SP yang dikerjakan oleh saksi H. WAWAN SETIAWAN, yaitu :

    1. SP Nomor 066/ SP/ PPK/ DISDIK-3/ 1V/ 2022 tanggal 20 April 2022 atas Pengadaan peralatan praktik utama - Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan Otomotif SMKN 3 SAROLANGUN senilai Rp.2.999.500.000,00 (dua miliar Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus rupiah).
    2. SP Nomor 065/ SP/ PPK/ DISD1K-3/ 1V/ 2022 tanggal 20 April 2022 atas Pengadaan peralatan praktik utama - Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan Otomotif SMKN 2 SUNGAI Penuh senilai Rp.2.997.000.000,00 (dua miliar Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh juta rupiah).
    3. SP Nomor 163-2/ SP/ PPK/ DISDIK-3/ VI/ 2022 tanggal 21 Juni 2022 atas Pengadaan peralatan praktik utama - Kompetensi Keahlian Produksi dan siaran program televisi SMKN 4 SAROLANGUN senilai Rp.1.799.150.000,00 (satu miliar tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan juta seratus lima puluh rupiah).
    4. SP Nomor 163-l/ SP/ PPK/ DISDIK-3m/ 2022 tanggal 21 Juni 2022 atss Pengadaan peralatan praktik utama - Kompetensi Keahlian Produksi dan siaran program televisi SMKN 2 Kota Jambi senilai Rp.2.999.900.000,00 (dua miliar Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah).
    5. SP Nomor 064/ SP/ PPK/ D1SD1K-3/ 1V/ 2022 tanggal 20 April 2022 atas Pengadaan peralatan praktik utama - Kompetensi Keahlian Teknik Audio Vidio SMKN 3 BUNGO senilai Rp.1.697.000.000,00 (satu miliar enam ratus Sembilan puluh tujuh juta rupiah).

Total pekerjaan sebesar Rp.12.492.550.000,00 (dua belas miliar empat ratus Sembilan puluh dua juta lima ratus lima lima puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa saksi H. WAWAN SETlAWAN melakukan pembelian barang-barang kepada beberapa orang penyedia sebagai berikut :

a) Pembelian kepada Sdr. ENDIN SURYADIN barang-barang berupa Komputer beserta accesorisnya (CPU, Wifi, Antena, VGA card. Monitor, dan lisensi).

b) Pemb

Pihak Dipublikasikan Ya