Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2024/PN Jmb raden adi gunawan 1.PT. BPR BUANA MANDIRI
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL )
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1raden adi gunawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Azwardiraden adi gunawan
Tergugat
NoNama
1PT. BPR BUANA MANDIRI
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL )
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2.    Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3.    Menyatakan memerintahkan  kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk memberikan  kesempatan  kepada Penggugat untuk  melakukan penjualan objek Hak Tanggungan  secara dibawah tangan sebagaimana  pasal 20 ayat 2 undang-undang No.4 tahun 1996;

4.    Menghukum dan membebankan  pada Tergugat I dan Tergugat II untuk memberikan  ganti rugi Materiil  apabila terjualnya objek jaminan kredit Penggugat SHM No.1645 /Jelutung seluas 338 m2 atas nama Penggugat senilai Rp.900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) dan membayar kerugian Immaterial yang dirasakan Penggugat berupa rasa ketakutan panic dan stress yang tidak dapat diukur dengan uang maka ,maka sudah sepatutnya Tergugat I dan Tergugat II memberi ganti rugi sebesar Rp.1.000.000.000- (satu milyar rupiah);

5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan  terhadap SHM No.1645/Jelutung seluas 338 m2 atas nama Penggugat;

6.    Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terhadap putusan dilakukan upaya hukum banding dan kasasi;

7.    Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar  uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (serstus juta rupiah) setiap  hari kelalain memenuhi isi putusan ini;

8.    Menghukum  Tergugat  untuk membayar seluruh biaya  yang timbul dalam perkara ini pasa Penggugat;

Subsider
Atau : Apabila   Majelis Hakim  Yang Mulya   berpendapat   lain   mohon   putusan   yang  
Seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak