Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2026/PN Jmb 1.EWILDA SISKA AFRINA,S.H.,M.H
2.TRIWANTO,S.H.,M.H
BAMBANG AIs BEMBENG Bin SENEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2026/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-920/L.5.10/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EWILDA SISKA AFRINA,S.H.,M.H
2TRIWANTO,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG AIs BEMBENG Bin SENEN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-04/JBI/01/2026

 

a.    Identitas Terdakwa :

            Nama Lengkap      :   BAMBANG Als BEMBENG Bin SENEN.

            Tempat Lahir         :   Sungai Bahar.

            Umur/Tgl. Lahir    :   33 tahun /06 Mei 1992.

            Jenis Kelamin        :   Laki-laki.

            Kebangsaan           :   Indonesia.

            Tempat Tinggal     :   Lorong Jahit RT. 14 Kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi.

            Agama                   :   Islam.

            Pekerjaan               :   Buruh harian lepas.

            Pendidikan             :   SD kelas 1.

 

b.    Penangkapan dan Penahanan :

       Penangkapan                        :    Sejak Tanggal 13 November 2025 s/d 14 November 2025

       Penahanan

  • Oleh penyidik Polri        :    Rutan sejak tgl. 14 November 2025 s/d tgl. 03 Desember 2025.
  • Diperpanjang oleh PU    :    Rutan sejak tgl. 04 Desember 2025 s/d tgl. 12 Januari 2026.
  • Oleh Penuntut Umum     :    Rutan sejak tgl. 09 Januari 2026 s/d tgl. 31 Januari 2026
  • Perpanjangan Ketua PN  :    Rutran sejak tgl. 01 Februari 2023 s/d  tgl. 02 Maret 2026

 

c.    Dakwaan  :

 

---------Bahwa terdakwa BAMBANG Als BEMBENG Bin SENEN pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, bertempat di Jalan Basuki Rahmat depan kantor PT. Sang Hyang Sari Kelurahan Paal V Kecamatan Kota Baru  Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya send?ri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, yang dilakukan pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan”, berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 125 warna hitam Nopol BH 3538 YB Noka. MH1JFB112CK113197, Nomor mesin: JFB1E-1112159 atas nama Muthia Gustiranti, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -

 

Bahwa terdakwa BAMBANG Als BEMBENG Bin SENEN pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas lewat ditempat tersebut melihat saksi MUHAMMAD ZIDANNE ARDANI sedang duduk di bangku di tepi jalan Bersama teman perempuannya, lalu terdakwa berniat untuk menguasai sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nopol BH 3538 YB milik MUHAMMAD ZIDANNE ARDANI yang sedang terparkir dipinggir jalan, kemudian terdakwa berkata kepada MUHAMMAD ZIDANNE ARDANI “bang minta antar ke rumah sakit Mayang” lalu dijawab oleh MUHAMMAD ZIDANNE ARDANI “dak biso aku bang, aku pesani Maxim bae yo”, tetapi ojek Maxim tidak datang, kemudian terdakwa mengeluarkan gunting yang telah terdakwa persiapkan, lalu merangkul MUHAMMAD ZIDANNE ARDANI dari arah belakang sambil mengarahkan gunting kearah leher MUHAMMAD ZIDANNE ARDANI sambil terdakwa berkata “aku pinjam motor”, kemudian MUHAMMAD ZIDANNE ARDANI ketakutan, lalu MUHAMMAD ZIDANNE ARDANI langsung menyerahkan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa tanpa izin dari MUHAMMAD ZIDANNE ARDANI  mengambil sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa tanpa izin MUHAMMAD ZIDANNE ARDANI telah menjual sepeda motor tersebut melalui forum jual beli kota jambi yang ada di aplikasi Facebook kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), yang membuat saksi MUHAMMAD ZIDANNE ARDANI menderita kerugian sekitar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).---------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a uu no. 1 tahun  2023 tentang KUHPidana--------------------------------------

Jambi, 12 Januari 2026

 Penuntut Umum,

 

 

EWILDA SISKA AFRINA, SH., MH

Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya