Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
243/Pdt.Bth/2025/PN Jmb TJHAN JONI PT. Bank Perkreditan Rakyat Perdana Cipta Sejahtera Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 243/Pdt.Bth/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TJHAN JONI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL HAIR, SHTJHAN JONI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Perdana Cipta Sejahtera
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:
1.    Mengabulkan Gugatan Pelawan/Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Terlawan/Tergugat dan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum(Onrechtmatige daad);
3.    Menetapkan Perjanjian Kredit antara Pelawan/Penggugat dan Terlawan/Tergugat di nyatakan telah macet sejak tanggal 22 November 2022;
4.    Menetapkan Terlawan/Tergugat dilarang menambahkan bunga dan denda berjalan pada kredit Pelawan/Penggugat yang telah dinyatakan macet tersebut,
5.    Menyatakan  Fasilitas Kredit term loan Pertama (Restruktur)  Pagu Fasiltas : sebesar Rp. 74.000.000,- (Tujuh puluh empat juta rupiah); dengan jaminan berupa kendaraan bermotor No. BPKB K-06316368 No. Pol. B 9047 BEI, Pokok Pinjaman telah di lunasi pembayaranya sesuai dengan bukti setoran oleh Pelawan/Penggugat ;
6.    Menyatakan Eksekusi Terlawan/Tergugat ditangguhkan sementara sebelum adanya putusan hukum tetap tentang kepastian penetapan pembayaran sesuai peraturan yang berlaku;
7.    Menghukum Terlawan/Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom)sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per harinya hingga Terlawan/Tergugatmelaksanakan Putusan Pengadilan;
8.    Menghukum Terlawan/Tergugat untuk membayar biaya ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara a quo;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon dapat memberikanputusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak