| Petitum |
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan Pelawan/Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Terlawan/Tergugat dan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum(Onrechtmatige daad);
3. Menetapkan Perjanjian Kredit antara Pelawan/Penggugat dan Terlawan/Tergugat di nyatakan telah macet sejak tanggal 22 November 2022;
4. Menetapkan Terlawan/Tergugat dilarang menambahkan bunga dan denda berjalan pada kredit Pelawan/Penggugat yang telah dinyatakan macet tersebut,
5. Menyatakan Fasilitas Kredit term loan Pertama (Restruktur) Pagu Fasiltas : sebesar Rp. 74.000.000,- (Tujuh puluh empat juta rupiah); dengan jaminan berupa kendaraan bermotor No. BPKB K-06316368 No. Pol. B 9047 BEI, Pokok Pinjaman telah di lunasi pembayaranya sesuai dengan bukti setoran oleh Pelawan/Penggugat ;
6. Menyatakan Eksekusi Terlawan/Tergugat ditangguhkan sementara sebelum adanya putusan hukum tetap tentang kepastian penetapan pembayaran sesuai peraturan yang berlaku;
7. Menghukum Terlawan/Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom)sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per harinya hingga Terlawan/Tergugatmelaksanakan Putusan Pengadilan;
8. Menghukum Terlawan/Tergugat untuk membayar biaya ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara a quo;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon dapat memberikanputusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |