Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jmb NAJAMUDIN PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV RIMBO DUA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NAJAMUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHWAMI, S.H., M.HNAJAMUDIN
Tergugat
NoNama
1PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV RIMBO DUA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  4. Menghukum Tergugat membayar upah yang sudah berjalan (upah proses) dari mulai sejak surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikeluarkan yakni bulan November 2023 hingga putusan ini ditetapkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang  Penggantian Hak, serta upah selama proses penyelesaian sebagai berikut:
  1. Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp.4.335.848                   
  1.  
  1. Uang Penghargaan Masa Kerrja 1 x 10 x Rp.4.335.848

 

  1.  

3. Uang Penggantian Hak, sisa cuti : 9 / 25 x Rp.39.022.632

 

  1.  

4.Upah selama proses  : 12 x Rp.4.335.848

           Rp.135.972.197.-

Total diterima

  1.  

 

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang milik Tergugat yang dimohonkan dalam perkara ini ;
  2. Menyatakan terhadap putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada  upaya hukum lain yang dilakukan oleh Tergugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan tersebut ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  5.  

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak