INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jmb | YASIR ARAPAT | PT. BERKAT SAWIT UTAMA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jmb | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 21 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | Berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan diatas, maka kami mohon kepada Bapak Ketua / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untuk
memanggil Para Pihak pada hari dan waktu yang ditentukan serta berkenan memutus Perkara ini dengan Amarnya :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------------
2. Menghukum Tergugat untuk membayar secara Tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar :
A. Pesangon pasal 156 ayat 2 huruf i 9xRp.3.599.500,- = Rp.32.395.500,-
B. Uang Masa Kerja 23 tahun 4xRp.3.599.500,- = Rp.14.398.500,-
C. Uang Cuti yang belum diambil = UP:HR= … x 12 hari
Rp.3.599.500 : 24 =Rp.149.979,-x 12 = Rp. 1.799.748,-
D. Upah Proses sampai Putusan Tetap 6xRp.3.599.500,- = Rp.21.597.000,-
Jumlah Total Rp.70.190.748,- (Tujuh puluh juta seratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah).;-------------------------------------------------------------------------------
3. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) apabila ia lalai melaksanakan isi Putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tunai; -----------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding dan kasasi ( Uit voerbaar bij Vorraad ); -----------------------------------------
5. Menghukum Tergugat membayar ongkos / biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Ya |
