Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jmb YASIR ARAPAT PT. BERKAT SAWIT UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jmb
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YASIR ARAPAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saiful kipliYASIR ARAPAT
Tergugat
NoNama
1PT. BERKAT SAWIT UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
Berdasarkan  alasan-alasan yang dikemukakan diatas, maka kami mohon kepada Bapak Ketua / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili  Perkara ini untuk 
memanggil Para Pihak  pada hari dan waktu yang ditentukan serta berkenan memutus  Perkara ini dengan Amarnya :
 
1. Mengabulkan  Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------------
2. Menghukum Tergugat untuk membayar secara Tunai dan sekaligus  kepada Penggugat sebesar :
A. Pesangon pasal 156 ayat 2 huruf i 9xRp.3.599.500,- = Rp.32.395.500,-
B. Uang Masa Kerja 23 tahun 4xRp.3.599.500,- = Rp.14.398.500,-
C. Uang Cuti yang belum diambil = UP:HR= … x 12 hari
Rp.3.599.500 : 24 =Rp.149.979,-x 12 = Rp.   1.799.748,-
D. Upah Proses sampai Putusan Tetap 6xRp.3.599.500,- = Rp.21.597.000,-
Jumlah Total     Rp.70.190.748,- (Tujuh puluh juta seratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah).;-------------------------------------------------------------------------------
 
3. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) apabila ia lalai melaksanakan isi Putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tunai; -----------------------------------------------------------------------------------------
 
4. Menyatakan Putusan ini  dapat dijalankan terlebih dahulu  meskipun ada Verzet, Banding dan kasasi ( Uit voerbaar bij Vorraad ); -----------------------------------------
 
5. Menghukum Tergugat membayar  ongkos / biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau : Apabila  Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan  yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya