| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 103/Pdt.Bth/2024/PN Jmb | SURYA | PT. BANK PERKREDITAN RAKYT (BPR) CENTRAL DANA MANDIRI | Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 103/Pdt.Bth/2024/PN Jmb | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI: 1. Memerintahkan kepada Terbantah untuk menangguhkan atau menghentikan segala tindakan yang berupa pelaksanaan pelelangan terhadap barang bergerak milik Pembantah yang telah diletakkan Sita Eksekusi Nomor: 11/Pen.Sit.Eks/Pdt.Eks/2023/PN.Jmb. tanggal 22 Februari 2024 dan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor: 11/Pdt.Eks/2023/PN.Jmb. tanggal 29 Februari 2024,yaitu: - 1 (satu) unit kendaraan roda sepuluh merek Hino, Type FM8JNKD-MGJ (FM260JD), Jenis MB, Barang, Model Dump Truck Tronton, Nomor Rangka MJEFM8JNKBJM30608, Nomor Mesin J08EUFJ38526, Tahun Pembuatan 2011, warna hijau, Nomor BPKB I-08614450, Nomor Polisi B 9762 UYV, terdaftar atas nama Firnadi Kurniawan, S.Sos. DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan Bantahan Pembantah seluruhnya; 2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik; 3. Menyatakan agar Penetapan Sita Eksekusi Nomor: 11/Pen.Sit.Eks/Pdt.Eks/2023/ PN.Jmb. tanggal 22 Februari 2024 dan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor: 11/Pdt.Eks/2023/PN.Jmb. tanggal 29 Februari 2024 untuk diangkat, sepanjang terhadap obyek jaminan fidusia, berupa: - 1 (satu) unit kendaraan roda sepuluh merek Hino, Type FM8JNKD-MGJ (FM260JD), Jenis MB, Barang, Model Dump Truck Tronton, Nomor Rangka MJEFM8JNKBJM30608, Nomor Mesin J08EUFJ38526, Tahun Pembuatan 2011, warna hijau, Nomor BPKB I-08614450, Nomor Polisi B 9762 UYV, terdaftar atas nama Firnadi Kurniawan, S.Sos. 4. Menghukum Terbantah dan pihak instansi yang terkait agar tunduk dan patuh terhadap Putusan Bantahan ini; 5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; Atau, apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
