Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.Bth/2024/PN Jmb SURYA PT. BANK PERKREDITAN RAKYT (BPR) CENTRAL DANA MANDIRI Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 103/Pdt.Bth/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lamhot Lumban Tobing, SH.SURYA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYT (BPR) CENTRAL DANA MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

1.    Memerintahkan kepada Terbantah untuk menangguhkan atau menghentikan segala tindakan yang berupa pelaksanaan pelelangan terhadap barang bergerak milik Pembantah yang telah diletakkan Sita Eksekusi Nomor: 11/Pen.Sit.Eks/Pdt.Eks/2023/PN.Jmb. tanggal 22 Februari 2024 dan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor: 11/Pdt.Eks/2023/PN.Jmb. tanggal 29 Februari 2024,yaitu:

-    1 (satu) unit kendaraan roda sepuluh merek Hino, Type FM8JNKD-MGJ (FM260JD), Jenis MB, Barang, Model Dump Truck Tronton, Nomor Rangka MJEFM8JNKBJM30608, Nomor Mesin J08EUFJ38526, Tahun Pembuatan 2011, warna hijau, Nomor BPKB I-08614450, Nomor Polisi B 9762 UYV, terdaftar atas nama Firnadi Kurniawan, S.Sos.
    

DALAM POKOK PERKARA:

1.    Mengabulkan Bantahan Pembantah seluruhnya;

2.    Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik;

3.    Menyatakan agar Penetapan Sita Eksekusi Nomor: 11/Pen.Sit.Eks/Pdt.Eks/2023/ PN.Jmb. tanggal 22 Februari 2024 dan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor: 11/Pdt.Eks/2023/PN.Jmb. tanggal 29 Februari 2024 untuk diangkat, sepanjang terhadap obyek jaminan fidusia, berupa:

-    1 (satu) unit kendaraan roda sepuluh merek Hino, Type FM8JNKD-MGJ (FM260JD), Jenis MB, Barang, Model Dump Truck Tronton, Nomor Rangka MJEFM8JNKBJM30608, Nomor Mesin J08EUFJ38526, Tahun Pembuatan 2011, warna hijau, Nomor BPKB I-08614450, Nomor Polisi B 9762 UYV, terdaftar atas nama Firnadi Kurniawan, S.Sos.

4.    Menghukum Terbantah dan pihak instansi yang terkait agar tunduk dan patuh terhadap Putusan Bantahan ini;

5.    Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

Atau, apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak