Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2026/PN Jmb PEBI TRI AMALIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2026/PN Jmb
Tanggal Surat Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PEBI TRI AMALIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon. ;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Ayah Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut, dimana di dalam Akta tersebut tertulis : HALOMOAN S HASIBUAN seharusnya HALOMOAN HUTAGALUNG akta kelahiran No. 3724/Ist-1920/2001 Tanggal 10 Agustus 2001
3. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tersebut dan berdasarkan laporan tersebut, kepada Pejabat Pencatatan Sipil untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipila tau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru:
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak