| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon. ;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Ayah Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut, dimana di dalam Akta tersebut tertulis : HALOMOAN S HASIBUAN seharusnya HALOMOAN HUTAGALUNG akta kelahiran No. 3724/Ist-1920/2001 Tanggal 10 Agustus 2001
3. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tersebut dan berdasarkan laporan tersebut, kepada Pejabat Pencatatan Sipil untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipila tau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru:
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. ; |