| Petitum |
PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi
3. Menetapkan sita atas jaminan milik Tergugat berupa sebidang tanah, berikut dengan segala sesuatu yang ada diatasnya, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 63 Kel. Pematang Sulur, seluas 275M?2; An. SYAMSUL IWAR (Suami Tergugat)
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini.
5. Menetapkan Tergugat harus segera mengosongkan Jaminan.
6. Menghukum Tergugat untuk Melunasi Kewajiban kepada Penggugat sesuai kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. 237.498.581,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus Sembilan puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
TunggakanPokok : Rp. 111.179.278,-
Tunggakan Bunga : Rp.22.883.738,-
Denda : Rp. 103.435.565,-
================
Total Kewajiban : Rp.237.498.581,-
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat dalam Gugatan ini.
Dan Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |