Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2024/PN Jmb 1.NI LUH HARTINI PUSPITA SARI,S.H.,M.H
2.DEWANGGA ADHI PRADANA,S.H
RAMLAN SAPUTRA BIN SADLIHA (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1447/L.5.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI LUH HARTINI PUSPITA SARI,S.H.,M.H
2DEWANGGA ADHI PRADANA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLAN SAPUTRA BIN SADLIHA (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa RAMLAN SAPUTRA BIN SADLIHA (ALM) bersama dengan Saksi RD. MUHAMMAD IQBAL BIN RD. LUKMAN (Penuntutan Terpisah) pada hari Minggu tanggal 07 Bulan Januari 2024, sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Jl. Gunung Semeru No.  50. RT. 22 Kel. Payo Selincah Kec. Paal Merah Kota Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya Terdakwa menerima Narkotika Jenis Shabu dari Sdra. ANGGA BULE (DPO) pada hari rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib, yang mana saat itu Terdakwa berkomunikasi dengan Sdra. ANGGA BULE (DPO) dengan menggunakan telfon aplikasi whatsaap dengan nama kontak SAGADOS +1 (226) 878-0660 untuk menjemput Narkotika Jenis Shabu, kemudian Terdakwa diarahan oleh Sdra. ANGGA BULE (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut didaerah Kampung Pulau Pandan Kel. Danau Sipin. Kec. Telanaipura Kota Jambi, lalu Terdakwa pun pergi dengan Saksi RD. MUHAMMAD IQBAL BIN RD. LUKMAN mengambil narkotika jenis shabu tersebut dengan bungkus asoy hitam dibawah tiang lampu jalan pinggir jalan, dan setelah Terdakwa ambil, kemudian Terdakwa bawa pulang kerumah, dan setelah Terdakwa dan Saksi RD. MUHAMMAD IQBAL BIN RD. LUKMAN cek, yang mana narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 7 (tujuh) paket sedang dengan ukuran masing-masing ½ (setengah) ONS / 50.00 Gram.

 

  • Bahwa kemudian Terdakwa menerima Narkotika Jenis Pil Extasi dari Sdra. ANGGA BULE (DPO) pada hari minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 23.00 disebelah hotel amanah daerah Nusa Indah Kel. Rawasari Kec. Kota Baru Kota Jambi, yang mana saat itu Terdakwa menunggu dipinggir jalan samping Hotel Amanah Daerah Nusa Indah dan memberikan ciri-ciri Terdakwa kepada Sdra. ANGGA BULE (DPO) pada saat itu, kemudian tidak lama kemudian Terdakwa disamperin dengan orang yang Terdakwa tidak kenal lalu orang tersebut memberikan Terdakwa asoy warna hitam, dan setelah Terdakwa terima asoy hitam tersebut langsung Terdakwa bawa pulang kerumah saya, yang mana saat itu Terdakwa menjemput pil extasy tersebut sendirian, setelah sampai dirumah lalu Terdakwa cek asoy tersebut berisi narkotika jenis pil extasy sebanyak 390 butir dengan merk Lion warna coklat.

 

  • Bahwa setelah Terdakwa menerima Narkotika Jenis Shabu dan Narkotika Jenis Pil Ekstacy tersebut kemudian Terdakwa di suruh oleh Sdra. ANGGA BULE (DPO) untuk mengantarkan Narkotika Jenis Shabu dan narkotika jenis pil ekstacy tersebut kepada pembelinya didaerah yang Sdra. ANGGA BULE (DPO) tentukan atau tempat-tempat yang Terdakwa tentukan sendiri, yang mana dikalau saat itu Sdra. ANGGA BULE (DPO) memberikan kepada Terdakwa nomor telepon pembelinya, dan Terdakwa yang berkomunikasi dengan pembelinya dan rincian yang sudah Terdakwa antarkan yaitu narkotika jenis shabu masing-masing sebagai berikut
  1. pada tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa dan Saksi RD. MUHAMMAD IQBAL BIN RD. LUKMAN mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kedarah Sungai Rengas Kab. Batanghari Prov. Jambi sebanyak ½ (setengah) Ons / 50 Gram.
  2. Bahwa pada tanggal 28 Desember 2023 Terdakwa dan Saksi RD. MUHAMMAD IQBAL BIN RD. LUKMAN meletakan narkotika jenis shabu tersebut didaerah Talang Banjar dekat SMK Unggul Sakti sebanyak ½ (setengah) Ons / 50 Gram, dan didaerah Kasang Dekat Budigraha sebanyak ½ (setengah) Ons / 50 Gram.
  3. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2023 Terdakwa dan Saksi RD. MUHAMMAD IQBAL BIN RD. LUKMAN meletakan narkotika jenis shabu tersebut didaerah Jambi Selatan dibelakang Lapangan Persijam sebanyak 40 (empat puluh) Gram, dilorong samping Toko Angga Durian sebanyak 10 (sepuluh) Gram dan didaerah kasang Lrg. Gembira sebanyak 10 (sepuluh) Gram.
  4. Bahwa pada tanggal 30 Desember 2023 Terdakwa dan Saksi RD. MUHAMMAD IQBAL BIN RD. LUKMAN meletakan narkotika jenis shabu tersebut didepan Trona sebanyak 20 Gram, didekat Pom Bensin Selincah 50 Gram, dan didepan Swalayan Meranti sebanyak 20 Gram.
  5. Bahwa pada tanggal 31 Desember 2021 Terdakwa dan Saksi RD. MUHAMMAD IQBAL BIN RD. LUKMAN meletakan narkotika jenis shabu tersebut didaerah Sijenjang sebanyak 5 Gram, didekat Artes Jalan Baru sebanyak 5 Gram, dan didaerah Jelutung sebanyak 20 Gram.
  6. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2023 Terdakwa dan Saksi RD. MUHAMMAD IQBAL BIN RD. LUKMAN meletakan narkotika jenis shabu tersebut daerah Kantor Camat Jambi Timur Kota Jambi sebanyak 10 Gram.
  7. Bahwa pada tanggal 5 Januari 2023 Terdakwa dan Saksi RD. MUHAMMAD IQBAL BIN RD. LUKMAN meletakan narkotika jenis shabu tersebut didaerah Tropi Mart Selincah sebanyak 5 Gram dan 1 (satu) paket kecil seberat kurang lebih ¼ (seperempat) / 0.25 Gram terdakwa berikan kepada dan Saksi RD. MUHAMMAD IQBAL BIN RD. LUKMAN sebagai upah yang diberikan oleh Terdakwa karena Saksi RD. MUHAMMAD IQBAL BIN RD. LUKMAN telah menemaniterdakwa berkeliling mengantar narkotika jenis shabu
  8. Bahwa sisah kurang lebih 3 Gram Terdakwa gunakan sendiri, serta kurang lebih 2 Gram ditemukan pihak kepolisian pada saat Terdakwa diamankan.      

 

  • Bahwa untuk Narkotika Jenis Pil Extasy yang sudah Terdakwa  antarkan kepada pembelinya adalah sebanyak 284 butir masing-masing Terdakwa mengantarkan pil extasy tersebut sebagai berikut:
  1. Bahwa Pada tanggal 1 Januari 2024 Terdakwa gunakan sebanyak 2 butir, lalu Terdakwa dan Saksi RD. MUHAMMAD IQBAL BIN RD. LUKMAN mengantarkan dibelakang pahlawan sebanyak 7 (tujuh) butir, Terdakwa jual kepada teman Terdakwa sebanyak 5 (lima) butir, setelah itu Terdakwa meletakan di daerah pertamina kasang sebanyak 100 butir, dan didaerah budi graha sebanyak 50 butir.
  2. Bahwapada tanggal 2 januari 2024 Terdakwa Terdakwa dan Saksi RD. MUHAMMAD IQBAL BIN RD. LUKMAN meletakan 50 butir didaerah pom bensin selincah, di lrg. Gembira sebanyak 10 butir, dibelakang makam pahlawan sebanyak 25 butir.
  3. Bahwa pada tanggal 3 januari 2024 Terdakwa menggunakan 2 butir.
  4. Bahwa pada tanggal 4 januari 2024 Terdakwa dan Saksi RD. MUHAMMAD IQBAL BIN RD. LUKMAN ada meletakan didaerah handil jelutung kota jambi sebanyak 10 butir, didaerah sejinjang sebanyak 10 butir.
  5. Bahwa pada tanggal 5 januari 2024 Terdakwa dan Saksi RD. MUHAMMAD IQBAL BIN RD. LUKMAN mengantarkan didaerah pres selincah sebanyak 10 butir
  6. Bahwa pada tanggal 6 januari 2024 senbanyak 3 butir Terdakwa menggunakan sendiri
  7. Bahwa total narkotika jenis pil extasy yang ada pada Terdakwa yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah sebanyak 106 butir

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak berwenang bahwa Terdakwa terbukti tidak ada memiliki ijin apapun kepada pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap barang bukti Narkotika Jenis Shabu yang dilakukan oleh BPOM Propinsi Jambi Nomor : R.PP.01.01.5A.5A1.01.24.0204 tanggal 10 Januari 2024 menerangkan bahwa contoh yang diterima di lab positif mengandung METAMFETAMINA (bukan tanaman) yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap barang bukti Narkotika Jenis Shabu yang dilakukan oleh BPOM Propinsi Jambi Nomor : R.PP.01.01.5A.5A1.01.24.0203 tanggal 10 Januari 2024 menerangkan bahwa contoh yang diterima di lab positif mengandung METAMFETAMINA (bukan tanaman)yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti pada Kamis, tanggal 08 Januari 2024 yang dilakukan di Kantor Pegadaian Kota Jambi menerangkan bahwa barang bukti sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan 106 (seratus enam butir) Pil Ekstacy yang disita dengan berat keseluruhan :

Narkotika Jenis Shabu :

  1. 1 (satu) Paket narkotika jenis shabu                         :  0,84 gram (netto).
  2. Berat Netto keselurahan                                             :  1.24 Gram (netto).
  3. Disisihkan Uji BPOM                                               :  0,16 Gram (netto).

Sisa barang bukti                                                          :  0, 68 Gram (netto).

 

Narkotika Jenis Pil Ekstasi

  1. 106 (seratus enam butir) Pil Ekstacy                        :  26,66 gram (netto).
  2. Berat Netto keselurahan                                             :  26,66 Gram (netto).
  3. Disisihkan Uji BPOM                                               :  1,26 Gram (netto).

Sisa barang bukti                                                          :  25,40 Gram (netto).

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 --------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa RAMLAN SAPUTRA BIN SADLIHA (ALM) bersama dengan Saksi RD. MUHAMMAD IQBAL BIN RD. LUKMAN (Penuntutan Terpisah) pada hari Minggu tanggal 07 Bulan Januari 2024, sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Jl. Gunung Semeru No.  50. RT. 22 Kel. Payo Selincah Kec. Paal Merah Kota Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya Terdakwa menerima Narkotika Jenis Shabu dari Sdra. ANGGA BULE (DPO) pada hari rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib, yang mana saat itu Terdakwa berkomunikasi dengan Sdra. ANGGA BULE (DPO) dengan menggunakan telfon aplikasi whatsaap dengan nama kontak SAGADOS +1 (226) 878-0660 untuk menjemput Narkotika Jenis Shabu, kemudian Terdakwa diarahan oleh Sdra. ANGGA BULE (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut didaerah Kampung Pulau Pandan Kel. Danau Sipin. Kec. Telanaipura Kota Jambi, lalu Terdakwa pun pergi dengan Saksi RD. MUHAMMAD IQBAL BIN RD. LUKMAN mengambil narkotika jenis shabu tersebut dengan bungkus asoy hitam dibawah tiang lampu jalan pinggir jalan, dan setelah Terdakwa ambil, kemudian Terdakwa bawa pulang kerumah, dan setelah Terdakwa dan Saksi RD. MUHAMMAD IQBAL BIN RD. LUKMAN cek, yang mana narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 7 (tujuh) paket sedang dengan ukuran masing-masing ½ (setengah) ONS / 50.00 Gram.

 

  • Bahwa kemudian Terdakwa menerima Narkotika Jenis Pil Extasi dari Sdra. ANGGA BULE (DPO) pada hari minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 23.00 disebelah hotel amanah daerah Nusa Indah Kel. Rawasari Kec. Kota Baru Kota Jambi, yang mana saat itu Terdakwa menunggu dipinggir jalan samping Hotel Amanah Daerah Nusa Indah dan memberikan ciri-ciri Terdakwa kepada Sdra. ANGGA BULE (DPO) pada saat itu, kemudian tidak lama kemudian Terdakwa disamperin dengan orang yang Terdakwa tidak kenal lalu orang tersebut memberikan Terdakwa asoy warna hitam, dan setelah Terdakwa terima asoy hitam tersebut langsung Terdakwa bawa pulang kerumah saya, yang mana saat itu Terdakwa menjemput pil extasy tersebut sendirian, setelah sampai dirumah lalu Terdakwa cek asoy tersebut berisi narkotika jenis pil extasy sebanyak 390 butir dengan merk Lion warna coklat.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak berwenang bahwa Terdakwa terbukti tidak ada memiliki ijin apapun kepada pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap barang bukti Narkotika Jenis Shabu yang dilakukan oleh BPOM Propinsi Jambi Nomor : R.PP.01.01.5A.5A1.01.24.0204 tanggal 10 Januari 2024 menerangkan bahwa contoh yang diterima di lab positif mengandung METAMFETAMINA (bukan tanaman) yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap barang bukti Narkotika Jenis Shabu yang dilakukan oleh BPOM Propinsi Jambi Nomor : R.PP.01.01.5A.5A1.01.24.0203 tanggal 10 Januari 2024 menerangkan bahwa contoh yang diterima di lab positif mengandung METAMFETAMINA (bukan tanaman)yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti pada Kamis, tanggal 08 Januari 2024 yang dilakukan di Kantor Pegadaian Kota Jambi menerangkan bahwa barang bukti sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan 106 (seratus enam butir) Pil Ekstacy yang disita dari Terdakwa BENI ARIF ALAMSYAH BIN SYAMSUAR (ALM) dengan berat keseluruhan :

Narkotika Jenis Shabu :

  1. 1 (satu) Paket narkotika jenis shabu                         :  0,84 gram (netto).
  2. Berat Netto keselurahan                                             :  1.24 Gram (netto).
  3. Disisihkan Uji BPOM                                               :  0,16 Gram (netto).

Sisa barang bukti                                                          :  0, 68 Gram (netto).

 

Narkotika Jenis Pil Ekstasi

  1. 106 (seratus enam butir) Pil Ekstacy                        :  26,66 gram (netto).
  2. Berat Netto keselurahan                                             :  26,66 Gram (netto).
  3. Disisihkan Uji BPOM                                               :  1,26 Gram (netto).

Sisa barang bukti                                                          :  25,40 Gram (netto).

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1  KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya