Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) yang sudah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat.
3. Menyatakan Tergugat memiliki sisa hutang/kewajiban di PT. BPR Universal Sentosa (Pokok, Bunga dan Denda) sebesar Rp. 21.404.997,00 (Dua puluh satu juta empat ratus empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah), dengan pokok hutang sebesar Rp. 13.935.083,00 (Tiga belas juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu delapan puluh tiga rupiah), tunggakan bunga sebesar Rp. 4.068.256,00 (Empat juta enam puluh delapan ribu dua ratus lima puluh enam rupiah), denda keterlambatan sebesar Rp. 3.401.658,00 (Tiga juta empat ratus satu ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah).
4. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajibannya di PT. BPR Universal Sentosa (Pokok, Bunga dan Denda) sebesar Rp. 21.404.997,00 (Dua puluh satu juta empat ratus empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah), dengan pokok hutang sebesar Rp. 13.935.083,00 (Tiga belas juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu delapan puluh tiga rupiah), tunggakan bunga sebesar Rp. 4.068.256,00 (Empat juta enam puluh delapan ribu dua ratus lima puluh enam rupiah), denda keterlambatan sebesar Rp. 3.401.658,00 (Tiga juta empat ratus satu ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus lunas.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |