Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2023/PN Jmb Herry Silalahi Kepolisian Daerah Jambi cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA Jambi cq Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA Jambi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2023/PN Jmb
Tanggal Surat Rabu, 30 Agu. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Herry Silalahi
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daerah Jambi cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA Jambi cq Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA Jambi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Prapradilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penyidikan Perkara Pencemaran nama baik yang dilaksanakan Termohon sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 adalah tidak sah oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 sebagaimana Laporan Polisi Nomor:LP/B-09/I/2022/SPKT.C/POLDA JBI tanggal 11 Januari 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan TERSANGKA atas diri Pemohon;
  5. Menghukum dan/atau memerintahkan kepada TERMOHON untuk merehabilitasi atau memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat, serta nama baik PEMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka oleh Termohon pada tingkat Penyidikan;
  6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada TERMOHON sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

Atau apabila Hakim berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya