Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Prapradilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penyidikan Perkara Pencemaran nama baik yang dilaksanakan Termohon sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 adalah tidak sah oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 sebagaimana Laporan Polisi Nomor:LP/B-09/I/2022/SPKT.C/POLDA JBI tanggal 11 Januari 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan TERSANGKA atas diri Pemohon;
- Menghukum dan/atau memerintahkan kepada TERMOHON untuk merehabilitasi atau memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat, serta nama baik PEMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka oleh Termohon pada tingkat Penyidikan;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada TERMOHON sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Atau apabila Hakim berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |