Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Jmb SELAMET ARIF BUDIYANTO Kepala Kepolisian Sektor Kota Baru Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SELAMET ARIF BUDIYANTO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Kota Baru
Advokat
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka Pemohon memohon agar  Ketua Pengadilan Negeri Jambi atau Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus permohonan ini,  berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

 

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP3/69.F/XII/2025/Reskrim tanggal 1 Desember 2025 dan Surat Ketetapan Nomor : SK. Sidik/69.B/XII/2025/Reskrim tanggal 1 Desember 2025 tersebut cacat hukum dan oleh karenanya dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Tindakan Termohon yang menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP3/69.F/XII/2025/Reskrim tanggal 1 Desember 2025 dan Surat Ketetapan Nomor : SK. Sidik/69.B/XII/2025/Reskrim tanggal 1 Desember 2025 adalah tidak sah dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan;
  4. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan atas laporan Pemohon Nomor STTLP:57/VIII/2024/SPKT III/POLSEK KOTA BARU/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI tanggal 12 Agustus 2024:
  5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada pemohon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  6. Memerintahkan agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

 

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jambi atau Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya