| Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kiranya segera diadakan sidang praperadilan terhadap Termohon, kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi cq Majelis Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan amar :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap kendaraan Kendaraan Mitsubishi Pajero Sport 2.5 HP- E ( 1x JEEP) warna Putih Mutiara tahun 2014, No. Rangka MMEIGYKG40ED0146, No. Mesin 1D56UCEX8650 No.Pol. BG 1517 IX adalah tidak syah
- Memerintahkan Termohon mengembalikan Kendaraan Mitsubishi Pajero Sport 2.5 HP- E ( 1x JEEP) warna Putih Mutiara tahun 2014, No. Rangka MMEIGYKG40ED0146, No. Mesin 1D56UCEX8650 No.Pol. BG 1517 IX pada Pemohon dalam keadaan baik
- Menghukum Termohon membayar kerugian materil dan immaterial PEMOHON yaitu :
- Kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Kerugian immaterial dengan permintaan maaf di 3 (tiga) media local
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jambi cq Majelis Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |