Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2025/PN Jmb Nia Kurniasih Pemerintah RI CQ, Kapolri CQ, Kapolda Jambi CQ, Kapolsek Pasar Kota Jambi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Nia Kurniasih
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI CQ, Kapolri CQ, Kapolda Jambi CQ, Kapolsek Pasar Kota Jambi
Advokat
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kiranya segera diadakan sidang praperadilan terhadap Termohon, kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi  cq Majelis Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan amar :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap kendaraan Kendaraan Mitsubishi Pajero Sport  2.5 HP- E ( 1x JEEP) warna Putih Mutiara tahun 2014, No. Rangka MMEIGYKG40ED0146, No. Mesin 1D56UCEX8650 No.Pol. BG 1517 IX adalah tidak syah
  3. Memerintahkan Termohon mengembalikan Kendaraan Mitsubishi Pajero Sport  2.5 HP- E ( 1x JEEP) warna Putih Mutiara tahun 2014, No. Rangka MMEIGYKG40ED0146, No. Mesin 1D56UCEX8650 No.Pol. BG 1517 IX pada Pemohon dalam keadaan baik
  4. Menghukum Termohon membayar kerugian materil dan immaterial PEMOHON yaitu :
  1. Kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  2. Kerugian immaterial dengan permintaan maaf di 3 (tiga) media local

ATAU

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jambi cq Majelis Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus  perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya