Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.B/2024/PN Jmb FITRIA ULVA,S.H.,M.H ISNANDAR alias IIS bin MUNIR RAHMAN (alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 143/Pid.B/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1364/l.5.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIA ULVA,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISNANDAR alias IIS bin MUNIR RAHMAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Rek Perkara: PDM - 70 /JBI/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

ISNANDAR ALS IIS BIN MUNIR RAHMAN (ALM)

Tempat Lahir

:

Jambi

Umur/Tanggal Lahir

:

49 Tahun/ 11 Januari 1978 ;

JenisKelamin

:

Laki-Laki;

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia;

TempatTinggal

:

Brigjen Katamso Lr.Sunda putra No 37 Kel.Kasang Jaya Kec.Jambi Timur Kota Jambi   

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. P E N A H A N A N :
  • Penyidik                                              : Rutan  tanggal 01 Februari  2024  s/d tanggal 20 Februari 2024
  • Perpanjangan PU                             : Rutan tanggal 21 Februari 2024  s/d  tangga  31 Maret 2024
  • Penuntut Umum                              : Rutan tanggal 27 Maret  2024  s/d tanggal 15 April 2024

 

  1. D A K W A A N:

 

-----Bahwa Terdakwa ISNANDAR ALS IIS BIN MUNIR RAHMAN (ALM) pada Senin tanggal 11 Desember 2023  sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam Bulan Desember tahun 2023 bertempat di Jl. Brigjen Katamso Lrg. Sunda Putra  Rt. 02 Kel. Kasang Jaya Kec. Jambi Timur Kota Jambi Prov. Jambi, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan penganiayaanPerbuatan terdakwa sebagaimana dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari dan waktu sebagai mana tersebut diatas, yang mana pada saat itu terdakwa berpapasan digang dijalan dekat rumah saksi korban dan pada saat itu saat berpapasan terdakwa dan korban saling bertatap muka kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban dengan mengatakan “KAU MAU NGETES AKU YO, kemudian saksi korban senyumin saja dan langsung pulang kerumah dan terdakwapun pulang kerumah dan meletakkan motornya kemudian terdakwa datang lagi sambil berteriak teriak kemudian pulang lagi dan pada saat saksi korban sedang berada di perkarangan rumah hendak membuka pintu rumah saksi korban tiba tiba terdakwa datang dengan membawa sapu bergagang besi (aluminium), kemudian korban mendekatinya sambil membawa sapu juga yang ada diperkarangan rumah saksi korban, dan terdakwa mendekatai saksi korban dan langsung melakukan pemukulan ke saksi korban dan dibalas oleh saksi korban sehingga terjadi aksi saling pukul, setelah itu saksi korban mundur dan sapu yang saksi korban bawa terlepas dari tangan saksi korban dan terdakwa mengejar saksi korban,saksi korban berlari pada saat saksi korban berlari terdakwa menangkap saksi korban sambil merangkul saksi korban sehinga saksi korban memberontak dan terdakwa terpental jatuh dan saski korban langsung berlari lagi untuk menghindar namun masih juga dikejar terdakwa, dan terdakwa terus memukul saksi korban namun ditangkis saksi korban dengan mengunakan tangan sebelah kanan saksi korban dan tangan sebelah kiri saksi korban menangkis pukulan yang diarahkan kearah tubuh saksi korban sehingga tangan sebelah kiri saksi terkena pukulan sapu bergagang besi tersebut sehingga tanggan saksi korban memar mengakibatkan saksi korban tidak dapat beraktifitas selama tiga hari

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Luka berupa Visum et Revertum Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Luka berupa Visum et Revertum korban An. RANDI KUSNENADAR Als RANDI Bin NURSAYMASI Nomor : R/26/XII/2023/Rumkit tanggal 11 Desember 2023 yang  dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sri. Putri Handayai  selaku dokter pemeriksa pada

Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi dengan hasil sebagai berikut :

Kesimpulan :

Pada Pemeriksaan terhadap Laki-laki ini yang mengaku berumur 30 tahun ditemukan adanya luka memar berwarna warna merah kebiruan dan disetai bengkak pada lengan kiri bawah belakang dan luka memar berwarna kebiruan pada lengan kiri bawah belakang yang diakibatkan oleh kekeraan tumpul.

 

---- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.--

 

 

                                                                                                                                 Jambi,  27 Maret 2024

                                                                                                                             JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                            

                                                                   

 

Pihak Dipublikasikan Ya