Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pid.Pra/2025/PN Jmb AHMAD KUSAI KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAMBI cq. KEPALA RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH JAMBI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AHMAD KUSAI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAMBI cq. KEPALA RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH JAMBI
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan yang diuraikan di atas, mohon kepada Yang Mulia, Hakim yang memeriksa, mengadili Permohonan Praperadilan ini, memutuskan :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana Pencurian adalah tidak Sah dan tidak berdasarkan atas Hukum;
  3. Menyatakan Pemohon Praperadilan bahwasannya Penetapan Tersangka Ditreskrimum Polda Jambi terhadap Pemohon Cacat demi Hukum;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/115/X/RES.1.8./2024/Ditreskrimum Polda Jambi tanggal 9 Oktober 2024 batal demi Hukum;
  5. Menyatakan Pemohon Praperadilan tidaklah Bersalah terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B-171/VI/2023/SPKT Polda Jambi pada tanggal 10 Juni 2023;
  6. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam persidangan Permohonan Praperadilan ini;
  7. Atau apabila hakim yang memeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
  8. PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan.

 

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya